Ferdy Sambo  telah sah dinyatakan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo dan hukuman penjara untuk terpidana lain termasuk Bharada Richard Eliezer.

Tadi malam jam 24.00 WIB vonis Bharada Richard Eliezer  telah Inkracht yang artinya sudah berkekuatan hukum tetap.

Lalu, apakah ada pengaruh putusan Bharada Richard Eliezer ini terhadap Ferdy Sambo yang sedang melakukan Upaya Hukum Banding dan Upaya Hukum lainnya yang akan dilakukan  di kemudian hari? Dan apakah Ferdy Sambo ada kemungkinan bisa bebas dalam Upaya Hukum Banding? 

Teori Criminal Liability

Dalam Hukum Pidana, terdapat 3 elemen penting yaitu Mens Rea atau itikad jahat, Actus Reus (perbuatan jahat) dan Criminal Liability (pertanggungjawaban pidana).

E. L Mc Kenna berpendapat bahwa  Criminal Liability atau di dalam Bahasa Indonesia berarti pertanggung jawaban pidana (toereken-baarheid) adalah kewajiban individu atau korporasi untuk menanggung konsekuensi atas perbuatannya karena telah melakukan suatu kejahatan yang merugikan korban. 

Jadi secara mudah, pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai tanggung jawab pelaku pidana "terhadap korban"  dalam kasus Ferdy Sambo ini adalah tanggung jawab seluruh pelaku terhadap jasad Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo Dkk , dan sekalipun sang Justice Collaborator yaitu Bharada Richard Eliezer, dari awal adanya kasus sebenarnya sudah tidak mungkin bebas karena adanya korban yang "harus dipertanggung jawabkan" secara bersama sama oleh semua pelaku baik itu eksekutor maupun pihak yang bukan eksekutor. Kecuali ada alasan penghapus pidana, baru pidana bisa hapus  seperti misalnya sakit jiwa, terpidana anak dan lain sebagainya.

Jadi dari awal pun mereka sudah tidak bisa bebas karena "ada korban Tindak Pidana" yang musti dipertanggungjawabkan sesuai konsep criminal liability dalam Hukum Pidana. 

Ferdy Sambo  Tidak Mungkin Bebas Sejak Putusan Richard Eliezer Inkracht

Dalam Amar Putusan Bharada Richard Eliezer disebutkan : "Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut Serta melakukan pembunuhan berencana,"

Kata "Turut Serta" pada Amar Putusan itu "implikasinya adalah  pelaku pembunuhan nya berjumlah banyak  dan pasti bukan satu orang. 

Hal inilah yang merupakan penyebab mengapa Ferdy Sambo tidak mungkin bebas  karena kata turut serta itu menjelaskan bahwa eksekutornya atau pelaku tindak pidananya  berjumlah lebih dari satu. 

Karena dalam kasus ini eksekutor hanya ada dua orang yaitu Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer maka sekalipun banding Ferdy Sambo tidak mungkin bebas.

Amar Putusan Ferdy Sambo juga menguatkan alasan diatas karena amar Putusan Ferdy Sambo adalah, "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama sama".

Jadi adalah tidak mungkin Ferdy Sambo bebas karena putusan Bharada Richard Eliezer sudah Inkracht dan pasti dengan pemidanaan turut serta melakukan tindak pidana tersebut Bharada Richard Eliezer membutuhkan pelaku tambahan (partner) karena kata "Turut Serta" itu berimplikasi bahwa Tindak Pidana tidak mungkin dilakukan "sendirian".

Disebabkan eksekutor hanya dua orang, pastinya Hakim di Pengadilan Tinggi pun akan merujuk ke putusan yang sudah inkracht tersebut juga. 

Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No 33/2016

Jaksa mengatakan bahwa mereka tidak akan melakukan banding sehingga kemarin malam jam 24.00 WIB putusan Bharada Richard Eliezer berkekuatan Hukum Tetap  sehingga Bharada Richard Eliezer tinggal menjalani hukuman saja.

Hal ini mengandung pengertian, Ferdy Sambo tidak  bisa lagi "mengutik ngutik atau mendalilkan Bharada E sebagai Pelaku Utama"  dari kasus ini karena putusannya sudah Inkracht.

Semisal Ferdy Sambo atau sekalipun jaksa ingin mengorek kembali kasus ini sudah tidak bisa lagi karena ada ketentuan Pasal 263 KUHAP juncto Putusan MK No 33/ 2016 bahwa hanya " terpidana dan ahli warisnya" saja yang bisa mengajukan Peninjauan Kembali untuk mengkoreksi vonis Bharada Richard Eliezer, sedang Jaksa atau siapapun yang lain tidak bisa. 

Mengapa Demikian? Karena dari marwahnya Upaya Hukum Peninjauan Kembali memang ditujukan untuk melindungi Terpidana.

Jadi dengan Inkrachtnya Vonis Richard Eliezer tadi malam dengan Vonis "Turut Serta Melakukan", Otomatis Ferdy Sambo tidak mungkin bebas dan tidak ada lagi upaya untuk mengkoreksinya.

Kasus ini menjadi SOROTAN Masyarakat, Presiden, Menkopohulkam bahkan Dunia Internasional

Mengkritisi komentar Kamarudin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat ketika ditanyai apakah Ferdy Sambo bisa bebas di tingkat Banding dan dengan santai dia menjawab "tergantung amplop" .Untuk kasus ini saya sangat yakin adalah   tidak mungkin, karena  kasus ini menjadi sorotan masyarakat.

Ratusan Profesor dan Guru Besar pun bahkan mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) semacam pandangan atau petisi terhadap kasus ini, yang jelas sudah menunjukkan bahwa masyarakat turut aktif mengawal kasus ini dan membuktikan mujarabnya adagium Vox Populi Vox Dei yaitu Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Sehingga Hakimpun sebagai Wakil Tuhan untuk menciptakan Keadilan di Bumi, tidak bisa melakukan apapun selain mengikuti suara masyarakat.

Akhir kata Salus Populi Suprema Lex, Cita cita masyarakatlah Hukum yang Tertinggi  dalam arti sebenarnya. 

Bravo Masyarakat.