Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen dari UMP 2018. Hal itu dikutip dari surat edaran Menaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 yang menetapkan formulasi penghitungan kenaikan UMP didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan sebagai referensi penghitungan UMP 2019, tentunya bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS),” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.

Inflasi yang menjadi acuan tersebut dihitung dari September tahun lalu hingga September tahun berjalan. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan adalah kuartal III dan IV tahun lalu, serta kuartal I dan II tahun berjalan. Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi September 2017-September 2018 sebesar 2,88 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal III 2017 hingga kuartal II 2018 sebesar 5,15 persen‎.

Berikut Proyeksi UMP 2019 jika semua provinsi menaikkan secara merata sebesar 8,03 persen:

1. Aceh UMP 2018 sebesar Rp 2.717.750, naik Rp. 218.235 menjadi Rp 2.935.985

2. Sumatera Utara UMP 2018 sebesar Rp 2.132.188, naik Rp 176.971 menjadi Rp 2.309.159

3. Sumatera Barat UMP 2018 sebesar Rp 2.119.067, naik Rp 175.882 menjadi Rp 2.294.949

4. Bangka Belitung UMP 2018 sebesar  Rp 2.755.443, naik Rp 228.691 menjadi Rp 2.984.134

5. Kepulauan Riau UMP 2018 sebesar  Rp 2.563.875, naik Rp 212.801 menjadi Rp 2.776.676

6. Riau UMP 2018 sebesar Rp 2.464.154, naik Rp 204.524 menjadi Rp 2.668.678

7. Jambi UMP 2018 sebesar Rp 2.243.718, naik Rp 186.228 menjadi Rp 2.429.946

8. Bengkulu UMP 2018 sebesar Rp 1.888.741, naik Rp 156.765 menjadi Rp 2.045.506

9. Sumatera Selatan UMP 2018 sebesar Rp 2.595.995, naik Rp 215.467 menjadi Rp 2.811.462

10. Lampung UMP 2018 sebesar Rp 2.074.673, naik Rp 172.197 menjadi Rp 2.246.870

11. Banten UMP 2018 sebesar Rp 2.099.385, naik Rp 174.248 menjadi Rp 2.273.633

12. DKI Jakarta UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 302.786 menjadi Rp 3.950.821

13. Jawab Barat UMP 2018 sebesar Rp 1.544.360, naik Rp 128.181 menjadi Rp 1.672.541

14. Jawa Tengah UMP 2018 sebesar Rp 1.486.065, naik Rp 123.343 menjadi Rp 1.609.408

15. Yogyakarta UMP 2018 sebesar Rp 1.454.154, naik Rp 120.694 menjadi Rp 1.574.848

16. Jawa Timur UMP 2018 sebesar Rp 1.508.894, naik Rp 125.238 menjadi Rp 1.634.132

17. Bali UMP 2018 sebesar Rp 2.127.157, naik Rp 176.554 menjadi Rp 2.303.711

18. Nusa Tenggara Barat UMP 2018 sebesar Rp 1.825.000, naik Rp 151.475 menjadi Rp 1.976.475

19. Nusa Tenggara Timur UMP 2018 sebesar Rp 1.660.000, naik Rp 137.780 menjadi Rp 1.797.780

20. Kalimantan Barat UMP 2018 sebesar Rp 2.046.900, naik Rp 169.892 menjadi Rp 2.216.792

21. Kalimantan Selatan UMP 2018 sebesar Rp 2.454.671, naik Rp 204.103 menjadi Rp 2.658.408

22. Kalimantan Tengah UMP 2018 sebesar Rp 2.421.305, naik Rp 200.968 menjadi Rp 2.622.273

23. Kalimantan Timur UMP 2018 sebesar Rp 2.543.331, naik Rp 211.096 menjadi Rp 2.754.427

24. Kalimantan Utara UMP 2018 sebesar Rp 2.559.903, naik Rp 212.471 menjadi Rp 2.772.374

25. Gorontalo UMP 2018 sebesar Rp 2.206.813, naik Rp 183.165 menjadi Rp 2.389.978

26. Sulawesi Utara UMP 2018 sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 234.415 menjadi Rp 3.058.701

27. Sulawesi Tengah UMP 2018 sebesar Rp 1.965.232, naik Rp 163.114 menjadi Rp. 2.128.346

28. Sulawesi Tenggara UMP 2018 sebesar Rp 2.177.052, naik Rp 180.695 menjadi Rp 2.357.747

29. Sulawesi Selatan UMP 2018 sebesar Rp 2.647.767, naik Rp 219.764 menjadi Rp 2.867.531

30. Sulawesi Barat UMP 2018 sebesar Rp 2.193.530, naik Rp 182.062 menjadi Rp 2.375.592

31. Maluku UMP 2018 sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 184.444 menjadi Rp 2.406.664

32. Maluku Utara UMP 2018 sebesar Rp 2.320.803, naik Rp 192.626 menjadi Rp 2.513.429

33. Papua UMP 2018 sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 240.338 menjadi Rp 3.135.988

34. Papua Barat UMP 2018 sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 221.361 menjadi Rp 2.888.361

Meski demikian, penetapan UMP di setiap provinsi menunggu keputusan gubernur setempat. Karena pada 2018 misalnya, meski Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,17 persen, namun Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat menetapkan angka yang lebih tinggi.

Persentase besaran UMP tahun depan memang belum disosialisasikan sepenuhnya kepada buruh dan pengusaha. Namun, Hanif yakin bahwa angka 8,03 persen tidak memberatkan pengusaha dan tidak terlalu kecil juga bagi buruh. 

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, "Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) per 1 November tahun ini. Kita minta agar semua gubernur bisa segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78," jelasnya.

Namun, jika mengevaluasi aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018, kala itu massa menuntut hak karyawan yang masih digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Walau UMP yang ditetapkan pemerintah tinggi, tapi jika perusahaan membayar di bawah UMP maka kenaikan UMP tersebut tidak ada gunanya.

Contohnya di Aceh, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, dalam orasinya di May Day 2018 menyampaikan bahwa pekerja di Aceh masih di bawah taraf sejahtera. Syaiful mengungkapkan bahwa para buruh kerap dituntut untuk bekerja lebih. Tapi nyatanya, masih ditemukan banyak pekerja dibayar dengan gaji di bawah UMP. Padahal, kata Syaiful, pemerintah sudah menentukan UMP sebesar Rp 2,5 juta. Namun hingga saat ini, masih ada pekerja dibayar di bawah standar, di antaranya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.