Perdagangan uang di era modern sangat penting untuk mengendalikan dan menyeimbangkan ekonomi global. Melalui sistem ini, proses perdagangan global ada dan lebih mudah. Di sisi lain, sesuai dengan konsep Islam, perdagangan uang harus mengikuti pola yang diterapkan. Islam sebagai agama yang komperhensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam memberikan perhatian kepada masalah ketuhanan, tetapi juga memberikan perhatian yang tinggi terhadap masalah di kehidupan sehari-hari atau muamalah.
Banyak ayat al-Qur'an yang menjelaskan, bahkan memberikan nilai yang sangat tinggi dan positif secara hukum terhadap bidang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Hal ini dikarenakan aktivitas ekonomi dipandang dalam ajaran Islam mempunyai kaitan erat dengan rahmat Allah SWT terhadap umat manusia. Salah satunya yakni yang mengatur mengenai transaksi uang.
Perkembangan transaksi uang
Seiring dengan berkembangnya zaman, kegiatan ekonomi dari masa ke masa mengalami perubahan yang dulunya belum pernah ada. Seperti pada awalnya barter merupakan sistem perdagangan yang diberlakukan sebelum diciptakan uang sebagai alat tukar.
Perekonomian sistem barter adalah suatu kancah perekonomian yang dalam sistem transaksinya barang saling dipertukarkan. Setiap barang pada dasarnya berfungsi sebagai “uang”. Ketika pelaku ekonomi telah menemukan uang sebagai alat transaksi, maka uang telah disepakati sebagai alat tukar dalam dunia perekonomian.
Menurut Darmawan, uang sebagai alat tukar itu harus terkandung sifat-sifat, seperti harus dikenal, disenangi oleh umum,mudah diangkut, mudah dibagi-bagi tanpa berkurang nilainya,homogen dan tidak mudah rusak.
Dalam konsep islam tidak dikenal yang namanya money demand for speculation. Uang pada hakikat nya adalah milik Allah SWT yang diamanah kan kepada kita untuk dipergunakan bagi kepentingan kita dan masyarakat. Menimbun uang (dibiarkan tidak produktif) tidak dikendaki karena berarti mengurangi jumlah uang yang beredar.
Dalam pandangan islam, uang adalah flow concept (harus mengalir), karenanya harus berpurtar dalam perekonomian. Maksudnya mengalir adalah uang harus selalu diputar (dimanfaatkan/diinvestasikan) ke sector riil agar mendapatkan nilai tambah yang lebih banyak serta mampu menggerakkan perekonomian. Uang tidak diperkenankan untuk ditimbun karena akan berakibat negatif terhadap perekonomian. Dalam istilah ekonomi yakni dapat mengakibatkan Inflasi.
Meskipun transaksi pertukaran bermacam-macam dan banyak ragamnya, namun transaksi tersebut sebenarnya tidak lepas dari jual beli uang dengan uang lain yang sejenisnya, serta jual beli uang dengan uang lain yang berbeda jenisnya. Transaksi tersebut ada kalanya antara barang yang sama-sama ada, atau sama-sama berupa tanggungan, dan secara mutlak tidak terjadi antara barang yang ada dengan tanggungan.
Rasulullah SAW bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَب وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Artinya:
Emas dengan emas, perak dengan perak, anggur dengan anggur, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam Emas dengan emas, perak dengan perak, anggur dengan anggur, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama dan diserah terimakan secara langsung . barang siapa menambahi atau memberi tambahan maka sungguh-sungguh sama-sama riba orang yang mengambil dan memberinya.
Dalam ayat al-Quran tersebut menjelaskan bahwa dan melakukan transaksi islam tidak menganal yang namanya riba (bunga) dimana riba dipandang sebagai hal yang memberatkan salah satu pihak. Beda halnya dengan pandangan dunia perbankkan bunga diperbolehkan seperti dalam pasal 1765 KUH Perdata, yang berbunyi :
“Adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian”.
Para fuqaha sependapat dan menyatakan bahwa suatu transaksi jual beli itu sah apabila cukup syarat-syaratnya. Implikasinya, pada transaksi jual beli mata uang sebagai objek jual beli adalah sah menurut syara.
Tetapi sebagian ulama seperti Ibn Taymiyah, al-Ghazali dan Sura’i,berpendapat bahwa uang tetap berfungsi sesuai dengan hakikatnya yaitu sebagai alat pengukur nilai dan tidak boleh menjadi komoditas yang diperjual belikan. Apabila ditelusuri lebih jauh, sesungguhnya mata uang yang beredar di dunia saat ini merupakan penerapan dari suatu alat ukur nilai barang (aset) dan mewakili sejumlah barang untuk dapat dipertukaran dengan barang yang lain.
Maka dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli mata uang merupakan salah satu kegiatan bisnis yang penting dalam perputaran roda perekonomian dunia, sehingga transaksi jual beli mata uang ini sangatlah dibutuhkan bagi kelancaran perdagangan dunia.
Transaksi jual beli mata uang dalam Islam dikenal dengan istilah al-Sharf dan hal ini diperbolehkan dalam Islam. Hanya saja transaksi jual beli mata uang yang terjadi saat ini banyak dimasuki oleh unsur-unsur yang dilarang dalam bisnis Islam, seperti gharar, maysir, riba, dan juhala dimana unsur-unsur tersebut sangat merugikan salah satu pihak.