…satu kata yang menambah opini publik tambah menghangat…
Gas Air Mata Sontak Primadona
Masih membahas tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang pada awal Oktober 2022 lalu, sebagai upaya memetik hikmah guna perbaikan bersama, maka hingga dua minggu berselang atas peristiwa tersebut, publik pun larut dengan berbagai media berita yang mengabarkan hasil kinerja Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, TGPIF, yang ditunjuk oleh pemerintah, sebagai bagian atas penyelidikan tragedi tersebut.
Lalu, tear gas, gas air mata pun menjadi obyek yang menjadi perbincangan hangat, sejalan dengan fakta bahwa memang benda yang mengandung bahan kimia beracun dan berbahaya tersebut menjadi pemicu tragedi memilukan di stadion Kanjuruhan.
Tak hanya gas air mata, temuan TGPIF pun berkembang dengan tambahan satu kata yang menambah opini publik tambah menghangat, yakni; Kadaluarsa, Expired.
Aparat keamanan menggunakan gas air mata kadaluarsa saat menangani rusuh di stadion Kanjuruhan, demikian temuan TGPIF yang disambut oleh media massa, menjadi berita yang menggemparkan. Pihak Kepolisian selaku penanggung jawab kinerja aparat keamanan dalam tragedi itupun mengakui temuan TGPIF sebagai fakta.
Sontak gas air mata yang disebut berkualitas kadaluarsa, menjadi berita baik dari media massa luring pun daring, yang mendapat banyak perhatian publik, baik di dalam maupun luar negeri.
Termasuk, pro dan kontra dalam memaknai arti kadaluarsa itu sendiri sebagai penanda bahwa terjadi perubahan fisika, kimia dan biologi atas suatu benda, yang membuatnya menjadi lebih berbahaya, tak layak guna, akibat terlampauinya masa layak guna.
Tak sedikit opini yang berkembang ditengah masyarakat bahwa gas air mata bisa mengalami kadaluarsa, oleh karenanya tambah berbahaya, dari tadinya yang memang sudah berbahaya.
Suatu opini yang lebih dominan dibandingkan pendapat satu dua ahli kimia yang menyatakan bahwa tak semua benda hasil engineering, rekayasa, memiliki masa kadaluarsa.
…masing-masing punya sejarah sendiri dalam penggunaannya…
Apakah Setiap Benda Pabrikan Punya Masa Kadaluarsa?
Sesuatu yang menakutkan memang lebih menarik untuk dibicarakan. Sementara itu, ada beberapa rincian informasi yang belum tersampaikan perihal bagaimana TGPIF menyatakan bahwa gas air mata yang menjadi penyebab tragedi stadion Kanjuruhan itu terkategori kadaluarsa.
Termasuk, masih menjadi kabut bagi masyarakat perihal jenis gas air mata yang digunakan dalam tragedi tersebut, mengingat banyak jenis gas air mata. Termasuk senyawaan kimiawi yang menjadi bahan utama tiap-tiap jenis gas air mata yang berbeda.
Seperti gas air mata jenis CS yang berbahan utama senyawaan kimia bernama o-khlorobenziliden malononitril. Lalu ada jenis CN yang berbahan utama Khloroasetofenon. Kemudian ada CR yang mengandung dibenzoxazepin.
Struktur Khloroasetofenon sebagai bahan kimiawi utama dalam gas air mata jenis CN yang bersifat Korosif, Toksisitas Akut dan Berbahaya bagi kesehatan, sesuai Piktogram.
Jenis-jenis gas air mata sebagai contoh tersebut di atas, masing-masing punya sejarah sendiri dalam penggunaannya, mulai dari yang bersifat mematikan ketika digunakan dalam Perang Dunia Pertama tahun 1914-1918, hingga berkembang menjadi lebih ramah tak mematikan meski beracun dan berbahaya, sebagai piranti yang digunakan dalam membantu aparat keamanan dalam mengendalikan kerusuhan massal.
Bagaimana proses TGPIF dalam menelusuri fakta lalu membuat kesimpulan adanya gas air mata yang melampaui masa kadaluarsa?
Acuan apa yang bisa digunakan sebagai pemastian bahwa suatu bahan, yang dalam hal ini adalah gas air mata, bisa terbukti memiliki masa kadaluarsa?
Pabrikan mana tempat gas air mata yang dimaksud telah kadaluarsa tersebut, sebagai bagian dari penelusuran informasi guna memastikan bahwa produk gas air mata pabrik tersebut terbukti kadaluarsa?
Semua pertanyaan itu, adalah sedikit pertanyaan yang masih belum banyak menjadi bagian pembicaraan publik. Kebanyakan masyarakat hanya mau mengetahui dan tertarik dengan topik bahwa gas air mata yang kadaluarsa bisa mematikan.
Sementara, bagaimana memastikan bahwa setiap benda hasil pabrikan memiliki masa kadaluarsa ataukah tidak, adalah hal yang kurang diminati publik. Karena memerlukan proses relatif lama guna mempelajarinya, yang bisa merintangi sikap pragmatis, yakni; harus segera ada pihak yang bertanggungjawab, bahkan disalahkan dalam kasus ini.
…perlu disampaikan secara transparan pula, agar menambah kepercayaan bagi publik…
Sudah Kadung Memanas Opini Sementara Masa Kadaluarsa Belum Terbukti
Suatu bahan kimia sintetis atau hasil olahan pabrikan, itu punya masa kadaluarsa apa tidak, bisa terbukti dan dipelajari dari Lembar Data Keselamatan atau yang dikenal sebagai Material Safety Datasheet, MSDS ataupun Certificate of Analysis, CoA, yang dikeluarkan oleh produsen bahan tersebut.
Dari penelusuran informasi umum melalui situs jejaring resmi tentang produk gas air mata, dalam hal ini jenis CS, yang apabila aparat keamanan menggunakannya dalam tragedi stadion Kanjuruhan, maka belum ada konfirmasi terdapatnya masa kadaluarsa pada produk tersebut.
Dengan demikian, proses penetapan bahwa gas air mata telah melampaui masa kadaluarsa oleh TGPIF, perlu disampaikan secara transparan pula, agar menambah kepercayaan bagi publik yang turut memerhatikan upaya pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan.
Seringkali terdapat kekeliruan dalam memahami masa kadaluarsa dengan mengamati angka-angka yang terbaca sebagai tanggal, bulan dan tahun, yang tercantum dalam kemasan benda pabrikan. Padahal, seringkali, angka-angka yang tercantum tersebut adalah catatan waktu batch pembuatan kemasan.
Seringkali benda pabrikan yang punya masa kadaluarsa, adalah produk makanan/minuman, produk farmasi dan reagen laboratorium kimia yang memiliki grade: Pure Analysis.
Berikut, adalah contoh penelusuran info MSDS dari gas air mata jenis CS yang terbit dalam satu situs jejaring https://www.chemsrc.com/en/cas/2698-41-1_30084.html
Dari penelusuran akan MSDS dimaksud, maka belum ditemukan info bahwa gas air mata jenis CS punya Expired Date, masa kadaluarsa. Suatu indikasi bahwa gas air mata jenis CS tak mudah berubah untuk penyimpanan relatif lama.
Cuplikan tampilan halaman awal informasi data bahan kimiawi gas air mata jenis CS guna penelusuran mulai struktur bangun kimia, sifat fisika, sifat kimia hingga ada/tidaknya masa kadaluarsa. Sumber: www.chemsrc.com
Cuplikan 4 dari 6 bagian tampilan halaman lanjutan informasi MSDS gas air mata jenis CS. Sumber: www.chemsrc.com
Perihal adanya berita yang mengabarkan bahwa ada ahli kimia dari Venezuela yang menyatakan bahwa gas air mata bisa berubah menjadi gas Sianida yang mematikan, itu juga perlu klarifikasi reaksi yang terjadi dalam senyawaan kimiawi bahan utama gas air mata dimaksud seperti apa.
Sangat dimungkinkan pernyataan tersebut karena adanya bias makna dengan gas air mata jenis CN yang mengandung Khloroasetofenon. Padahal, makna CN dimaksud bukanlah Sianida atau Cyanide (CN-), melainkan jenis bahan utama gas air mata.
…mengikuti suatu arahan yang termakna sebagai suatu tekanan.
Lebih Menjadi Alasan Peningkatan Kewaspadaan Nasional
Sayangnya, pihak Kepolisian juga langsung mengiyakan temuan TGIPF, sementara perihal masa kadaluarsa produk gas air mata, apapun jenisnya, maka pemastiannya perlu diklarifikasi melalui MSDS ataupun COA yang menyertai setiap batch produk. Bukan berdasar informasi deretan angka-angka yang tercantum dalam kemasan.
Pemastian informasi seperti ini, baiknya memang melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan orang yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam lingkup ilmu kimia murni. Khususnya yang berkecimpung dalam dunia Laboratorium uji Kimiawi.
Lalu, mengapa Polri selaku lembaga keamanan negara seolah kehilangan argument yang bisa menyaingi temuan TGIPF tentang gas air mata yang kadaluarsa?
Bukankan Polri memiliki sarana Laboratorium (Forensik) yang artinya pasti ada sosok-sosok yang berlatar belakang kimiawan?
Mengapa Polri kurang kritis dalam menanggapi temuan TGIPF tentang gas air mata yang kadaluarsa? Ibaratnya, dalam menanggapi temuan ini, Polri bagai pendekar penegak hukum yang tengah kelelahan, lalu mengikuti suatu arahan yang termakna sebagai suatu tekanan.
Setidaknya menjadi fenomena tersendiri betapa akhir-akhir ini Polri tengah diuji melalui kasus-kasus besar yang datang silih berganti, sejak awal Juli tahun ini.
Seperti yang diduga, maka opini publik mengarah ke satu obyek, yaitu dinamika senyawaan kimiawi dalam gas air mata. Suatu opini yang bakal panjang untuk diperdebatkan, karena masuk ke ranah ilmu pengetahuan yang secara umum tak menarik untuk dipelajari karena terpandang susah dipahami, yakni; Kimia.
Hampir menafikan adanya suatu indikasi besar, bahwa tak menutup kemungkinan dalam tragedi Stadion Kanjuruhan lebih dikarenakan oleh persaingan tajam elit politik jelang pemilihan presiden tahun 2024, bahkan adanya indikasi suatu aksi terorisme tersembunyi.
Semoga ada solusi dan tak terulang lagi.
Dan apabila memang terdapat indikasi aksi terorisme dalam tragedi stadion Kanjuruhan, maka tak berlebihan apabila pemerintah dan lembaga intelijen serta keamanan negara agar sesegera mungkin melakukan persiapan peningkatan kewaspadaan, guna mitigasi terjadinya kasus yang mirip ataupun bahkan lebih besar, di lain tempat yang tak terduga bakal terjadi sebelumnya, di dalam wilayah Indonesia.