Kata Syiqaq berasal dari bahasa Arab “Syiqaqa” yang berarti sisi; perselisihan; (al-khilaf); perpecahan; permusuhan; (al-adawah); pertentangan atau persengketaan. Syiqaq menurut bahasa berarti perselisihan atau retak. Sedangkan menurut istilah syiqaq berarti krisis memuncak yang terjadi antara suami-isteri sedemikian rupa, sehingga antara suami isteri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran, menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya.
Menurut istilah Fiqih, Syiqaq merupakan perselisihan antara suami isteri yang diselesaikan oleh dua oranghakim yaitu seorang hakim dari pihak suami dan seorang hakim dari pihak isteri. Dimana kedua hakim tersebut bertugas untuk mendamaikannya.
Dasar hukum syiqaq ialah firman Allah SWT dalam surat An-Nisa' ayat 35 yang artinya:
"dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal."
Menurut firman Allah SWT tersebut, jika terjadi kasus syiqaq antara suami isteri, maka diutus seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak isteri untuk mengadakan penelitian dan penyelidikan tentang sebab musabab tentang terjadinya syiqaq serta berusaha mendamaikannya. Atau mengambil prakarsa putusnya perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang sebaik-baiknya.
Mengenai masalah kewenangan yang dimiliki oleh kedua hakam, para ulama' berselisih pendapat bahwa tugas kedua hakam tersebut hanya sebagai juru damai saja, bukan berwenang untuk menceraikan ikatan perkawinan.
Sedang menurut pendapat Imam Maliki karena keduanya telah ditunjuk oleh pengadilan agama, oleh karena itu, kedua hakam tersebut juga mempunyai kewenangan dimana kekuasaannya sebagaimana yang dimiliki oleh pengadilan agama, yaitu berwenang untuk menceraikannya, baik dalam bentuk memaksakan untuk perceraian dalam bentuk talak ataupun dalam bentuk Khulu' (talak tebus).
- Sebab-Sebab Terjadinya Syiqaq
Diantara sebab-sebab terjadinya syiqaq antara lain, adanya kemungkinan timbulnya kasus dimana suami dipenjarakan seumur hidup dalam jangka waktu yang lama atau dia hilang dan tidak diperoleh kabar apapun tentangnya. Sehingga tidak bisa memberi nafkan kepada isterinya, maka dalam keadaan demikian dapat terjadi syiqaq.
Jika seorang istrinya menginginkan perceraian, tetapi jika tidak, maka ikatan perkawinan itu tetap berlangsuang. Apabila salah seorang dari pasangan itu murtad, keluar dari Islam, maka secara hukum perkawinan itu dapat dipisahkan dengan perceraian. Tetapi berdasarkan pendapat para ulama' lain, perkawinan itu secara otomatis ada perceraian.
Sedangkan jika suatu pasangan itu bukan muslim, lalu memeluk Islam, maka perkawinan mereka dapat diteruskan. Namun apabila hanya seorang dari mereka yang menerima Islam, maka perkawinannya dapat dipisahkan walau tanpa perceraian.
Bila isteri yang memeluk Islam kalau perkawinannya batal dan dia mulai melakukan masa iddah, kemudian andaikan mantan suaminya ikut memeluk Islam sesama masa iddahnya itu, maka suaminya lah yang berhak menikahinya, jika suaminya memeluk Islam, sedangkan isterinya seorang Nasarani, maka suaminya boleh mengizinkan isteriya untuk tetap menganut agamanya.
Tetapi bila suaminya menerima Islam sedangkan isterinya Tukang Sihir, akan tetapi seorang isteri tersebut segera memeluk Islam mengikuti suaminya, maka mereka dapat terus berdampingan sebagai suami isteri. Namun apabila wanitanya tidak menerima Islam, maka segera saja pernikahan mereka bubar.
Syiqaq atau biasanya di sebut perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri sehingga pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi. Alasan mengapa syiqaq ini banyak terjadi menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah karena komulasi dari permasalahan-permasalahan yang ada di rumah tangga, adanya perbedaan watak yang amat sukar dipertemukan, masing-masing suami istri bertahan pada wataknya, sama-sama tidak mau mengalah sehingga kehidupan rumah tangga penuh dengan ketegangan-ketegangan yang tidak kunjung reda.
- Hakamain
Pengertian hakamain Menurut bahasa hakamain berarti dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak isteri untuk menyelesaikan kasus.
Arti hakam yang tersebut pada ayat 35 surat an-Nisa‟ para ahli fiqh berbeda pendapat:
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, sebagian pengikut Imam Hambali, dan qoul qadim dari pengikut imam Syafi‟i, “hakam” itu berarti wakil. Sama halnya dengan wakil, maka maka hakam tidak boleh menjatuhkan talak kepada pihak isteri sebelum mendapat persetujuan dari pihak suami, begitu pula hakam dari pihak tidak boleh mengadakan khuluk sebelum mendapat persetujuan dari isteri.
Menurut Imam Malik, sebagian lain pengikut imam Hambali dan qoul jadid pengikut imam Syafi‟i. hakam itu sebagai hakim, sebagai hakim maka haka boleh memberi keputusan sesuai dengan pendapat keduanya tentang hubungan suami-isteri yang sedang berselisih itu, apakah ia akan member keputusan perceraian atau ia akan memerintahkan agar suami isteri itu berdamai kembali.
Menurut pendapat pertama yang menyangkut hakam adalah pihak suamin dan pihak isteri, karena ayat 35 diatas diajukan kepada mereka. Menurut pendapat kedua bahwa yang menyangkut hakam itu adalah hakim atau pemerintah, karena ayat diatas diajukan kepada seluruh muslimin. Dalm hal perselisihan suami-isteri, urusan mereka diselesaikan pemerintah mereka atau oleh hakim, yang telah diberi wewenang untuk mengadili perkara yang disampaikan.
Menurut firman Allah diatas, jika terjadi kasus antara suami istri, maka diutus seorang hakam dari pihak suami da seorang hakam dari pihak istri yang berfungsi untuk mengadakan penelitian dan penyelidikan tentang sebab-musabab terjadi syiqaq dimaksud, serta berusaha mendamaikannya, atau mengambil prakarsa putusnya perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang terbaik.
Terhadap kasus syiqaq ini, hakam bertugas menyelidiki dan mencari hakekat permasalahannya, sebab-sebab timbulnya persengketaan, dan berusa sebesar mungkin untuk mendamaikan kembali. Agar suami istri kembali hidup bersama dengan sebaik-baiknya, kemudian jika dalam perdamaian itu tidak mungki ditempuh, maka kedua hakam berhak mengambil inisiatif untuk menceraikannya, kemudian atas dasar prakarsa hakam ini maka hakim dengan keputusannya menetapkan perceraian tersebut.
Hakam main (kedua hakam) itu boleh memutuskan perpisahan antara suami istri, tanpa suami menjatuhkan talaq. Kedudukan carai sebab kasus syiqaq adalah bersifat ba‟in. artinya: antara bekas suami istri hanya dapat kembali sebagai suami istri dengan akad nikah baru.
- Bentuk-Bentuk Syiqaq
Adapun bentuk-bentuk konflik (Syiqaq) dalam rumah tangga yang sering menghancurkan bahtera kehidupan rumah tangga adalah sebagai berikut : a. Istri tidak memenuhi kewajiban suami. b. Tidak memuaskan hasrat seksual suami, melakukan pisah ranjang dan menolak untuk menanggapi panggilannya. c. Keluar dari rumah tanpa seizin suami atau tanpa hak syar‟i. d. Tidak mampu mengatur keuangan. e. Meninggalkan kewajiban-kewajiban agama atau sebagainya. f. Seorang Suami tidak memenuhi kewajiban istri. g. Ketidakmampuan suami menafkahi keluarganya. h. Suami tidak pengertian kepada istri.
- Cara Penyelesaian
1. Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapi oleh suami maupun istri.
2. Apabila tidak ditemukan lagi jalan keluar, sedangkan seluruh usaha dan cara sudah dilakukan, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai suatu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah yakni dengan thalaq/cerai.