Kata ‘zonasi’ adalah kata yang sudah tak asing lagi terdengar dikepala, yaa... sistem zonasi memiliki arti pemerataan/pembagian adalah jalur pendaftaran bagi siswa sesuai dengan ketentuan wilayah domisili yang telah ditentukan pemerintah.
Sistem zonasi mulai muncul didunia pendidikan Indonesia pada tahun 2017. Sebenarnya diterapkannya sistem zonasi ini pemerintah memiliki tujuan untuk pendidikan di Indonesia supaya mendapatkan pelayanan yang sama rata, tidak ada perbedaan antara satu sekolah dengan sekolah yang lain dan juga memberi kemudahan kepada peserta didik untuk bersekolah di dalam zona domisili mereka masing-masing.
Pemerintah juga mengharapkan diterapkannya sistem ini supaya semua sekolah di Indonesia berkembang, tidak ada sekolah favorit dan hanya peserta didik yang berprestasi saja yang dapat masuk sekolah tersebut, sekolah terfavorit cenderung lebih maju dengan banyaknya peserta didik langganan berprestasi setiap tahunnya.
Dengan sistem zonasi ini peserta didik disekolah akan tersebar merata sesuai domisili. Hal ini diharapkan pemerintah supaya sekolah dapat sama-sama mempunyai daya saing yang merata karena tidak ada lagi yang lebih diunggulkan, tetapi meskipun begitu terdapat beberapa peraturan yang harus dipenuhi untuk sistem zonasi ini,
Domisili rumah
Pertimbangan pertama pada jalur zonasi ini adalah jarak rumah dengan sekolah, Penentuan domisili didasarkan kepada kartu keluarga yang telah diterapkan minimal 6 bulan dari diterapkannya kartu keluarga tersebut. Semakin dekat jarak rumah dengan sekolah maka akan semakin menjadi prioritas utama dalam penentuan dominasi ini
Daya tampung
Pemerintah mewajibkan sekolah harus menerima minimal 90% peserta didik yang termasuk kedalam sistem zona dalam daerah tersebut dan maksimal 5% peserta didik dari luar daerah dari kuota PPDB. Peserta didik dari luar daerah memiliki kesempatan lain dengan menggunakan jalur prestasi yakni dengan menggunakan nilai rapor sebagai opsi lain.
Usia
Usia juga dapat menjadi pertimbangan dalam penerimaan siswa pada sistem zonasi ini. Mungkin saja peserta didik bisa lolos seleksi zona, namun jika umur belum cukup atau bahkan lebih muda dari pendaftar lain mungkin bakal tidak lolos seleksi ini.
Sistem zonasi mempermudah pemerintah untuk memberikan akses pendidikan, baik dari fasilitas sekolah, metode pembelajaran, sehingga dapat mempercepat mutu pendidikan di seluruh daerah diindonesia.
Selama sistem zonasi ini diterapkan, pemerintah memberikan arahan kepada sekolah apa saja persiapan yang harus dilakukan supaya mutu serta kualitas pendidikan bisa terbagi secara merata ke semua wilayah Indonesia.
Sistem zonasi juga tidak hanya berpengaruh terhadap siswa saja pengajar/pendidik juga ikut berpengaruh. Ketersediaan tenaga pengajar atau pendidik yang berkompeten juga dibutuhkan untuk mendukung sarana prasarana supaya dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, pada sistem zonasi ini nilai ujian sekolah (UN) dan juga nilai rapor tidak begitu menjadi hal penting dalam penentuan diterima atau tidaknya peserta didik. Jarak tempuh rumah ke sekolah lebih berpengaruh untuk penentuan sistem zonasi.
Jika masih tersisa beberapa kursi, sekolah baru bisa menyeleksi dengan penggunaan nilai rapor yang terbaik dari siswa. Nilai rapor digunakan sebagai antisipasi jika domisili jarak terdekat dengan sekolah sudah terpenuhi tetapi daya tampung peserta didik masih tersisa.
Dengan diterapkannya sistem zonasi ini juga memiliki pro dan kontra yang membuat orang tua khawatir dengan pendidikan yang ditempuh anaknya. Adapun beberapa contoh kelebihan dari sistem zonasi ini adalah pemerintah berupaya untuk meratakan kualitas pendidikan diindonesia, jadi tidak akan ada lagi sekolah favorit hanya untuk siswa yang berprestasi saja.
Selain itu sistem zonasi ini dapat membantu siswa yang kurang mampu untuk menghemat biaya transportasi karena sekolah bisa lebih dekat dengan rumahnya. Badan Akreditasi Nasional (BAN) menyatakan bahwa penerapan sistem zonasi ini merupakan hal yang sangat bagus.
Seorang peserta didik yang bersekolah terlalu jauh memiliki risiko yang sangat tinggi, dengan adanya sistem zonasi orang tua jadi lebih bisa mengawasi anaknya dengan lebih mudah karena jarak sekolah dengan rumah menjadi lebih dekat.
Kekurangan sistem ini adalah bisa menurunkan semangat siswa dalam belajar, siswa beranggapan ‘nilai buat apaaan kalau cukup rumah dekat dengan sekolah pasti akan diterima disekolah tersebut’. Jalur zonasi ini juga menciptakan beberapa kecurangan lain karena dengan sistem zonasi ini calon peserta didik diharuskan memilih sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal.
Ada juga beberapa orang yang dengan sengaja memalsukan domisili tempat tinggal, misal si A ingin sekolah di daerah si B tetapi jauh dari sekolah tersebut, si A sengaja mengganti alamat KK ataupun dengan menumpang nama untuk tinggal dengan saudara supaya dapat bersekolah di daerah si B tersebut.
Sistem zonasi ini juga menimbulkan sekolah yang jauh dari pemukiman warga sepi pendaftar karena jumlah penduduknya yang sedikit, semakin banyak penduduk didaerah tersebut semakin banyak pula siswa yang mendaftar, sebaliknnya semakin sedikit penduduk yang tinggal didaerah tersebut maka semakin sedikit pula yang mendaftar.