Demokrasi oleh para pakar dinilai belum mampu menjawab kebutuhan publik, karena melihat dari seluruh sistem pemerintah yang ada di dunia seperti monarki dan aristokrasi.
Oleh karenanya, demokrasi dianggap sistem pemerintah yang baik dari yang terburuk, bukan dari baik dari yang terbaik. Artinya, tidak ada pilihan lain. Maka tidak salah apabila demokrasi masih memiliki kelemahan.
Indonesia mengamini sistem demokrasi, bahkan sebelum demokrasi dikenal di Indonesia, dan sebelum datangnya bangsa Eropa. Orang-orang nusantara pada masa lalu telah menggunakan cara yang demokratis.
Musyawarah mufakat adalah satu-satunya cara untuk menentukan kebijakan. Cara musyawarah mufakat sangat erat kaitannya dengan unsur demokrasi.
Demokrasi merupakan sistem yang membolehkan setiap orang untuk memerintah. Sebagai dasar kata demokrasi yang berasal dari Yunani, demos artinya rakyat, sedangkan cratos artinya pemerintah. Pada masa itu, demokrasi diharapkan agar antar-rakyat bisa bergantian memerintah dan penerima manfaatnya adalah rakyat itu sendiri.
Seiring perkembangan demokrasi, seperti yang terjadi di Indonesia, hal demikian tidak bisa diterapkan. Dengan begitu, perlu dilakukan formulasi, di mana mayoritas masyarakat tidak harus memerintah, melainkan diwakili kedaulatannya.
Kedaulatan tersebut diwakili oleh partai politik. Partai hanya menawarkan visi-misi dan menyuguhi calonnya yang akan ditentukan oleh publik melalui pemilihan umum (pemilu).
Pemilu merupakan unsur dari demokrasi. Pemilu dilakukan kepada dua lembaga yang selalu bergantian, yaitu pemerintah (eksekutif) dan dewan (legislatif).
Sistem pemerintahan demokrasi dibentuk agar tidak terjadi otoritarianisme kekuasaan. Demokrasi adalah jawaban agar tidak satu orang, atau sekelompok orang memenrintah dalam satu negara. Harus bergantian dan dibatasi.
Dalam demokrasi pula, harus saling mengimbangi kekuasaan (cek and balance) antar-eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan dan menjalankan undang-undang dengan legislatif sebagai pengawas dan pembuat undang-undang. Dua lembaga ini memiliki kewajiban untuk mendengarkan aspirasi masyarakat serta memberikan pertanggungjawabannya kepada rakyat.
Sedangkan yudikatif menjadi pengadilan untuk menengahi masalah-masalah yang bertentangan dengan dasar negara dan produk kebijakan yang dibuat legislatif, maupun pelaksana dari undang-undang (eksekutif). Yudikatif dipilih oleh legislatif dan ditetapkan oleh eksekutif, serta memberikan pertanggungjawabannya kepada publik.
Dalam ranah demokrasi, aspirasi maupun partisipasi masyarakat tidak hanya dilakukan melalui pemberian suara ketika pemilu berlangsung, melainkan dapat juga dilakukan ketika melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) bersama pemerintah dan memberikan aspirasi melalui reses yang dilakukan oleh dewan.
Sayangnya, demokrasi tidak sesederhana itu. Demokrasi adalah monster yang selalu menghantui warganya.
Melalui demokrasi, terselip kekuasaan minoritas. Kekuasaan minoritas inilah yang berbahaya. Mereka menggunakan topeng demokrasi agar keinginannya tetap berjalan.
Minoritas yang menguasai demokrasi adalah mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih sehingga mampu mengendalikan kebijakan yang pro terhadap keinginannya.
Minoritas yang berwajah demokrasi adalah oligarki. Oligarki adalah terpusatnya kekuasaan yang dimiliki oleh segelintir orang, di mana oligarki ada yang memiliki jabatan publik dan juga tidak.
Bagi oligarki, yang tidak memiliki jabatan publik cukup memberikan bantuan kepada orang yang ingin memiliki jabatan publik melalui pemilu. Karena pemilu di negeri ini sangatlah mahal. Dengan begitu, bantuan pemilu tidaklah gratis, melainkan terdapat imbalan yang mengharuskan si pemilik jabatan publik memberikan akses ekonomi yang menjadi usaha si oligarki agar dapat berjalan mulus (patron-klien).
Selain memberikan bantuan ekonomi kepada calon pejabat publik, oligarki juga berteman dengan aparat agar usaha mereka mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan yang memiliki jabatan publik, memudahkan aturan sehingga memuluskan bisnisnya. Hampir tidak ada bedanya antara oligarki yang memiliki jabatan publik maupun tidak.
Usaha yang dimiliki oleh oligarki ada yang legal maupun ilegal. Dalam hal ilegal, oligarki dapat melakukan penjualan narkoba maupun senjata api serta ekspor-impor tanpa melalui bea-cukai. Lewat ini pun usaha mereka tetap lolos dari pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran, pengurusannya sangat cepat.
Sedangkan yang legal adalah bentuk usaha yang menabrak kebijakan sehingga memiliki izin dari negara, seperti kebun kelapa sawit. Kebun kelapa sawit sebelumnya adalah hutan lindung, oleh oligarki dapat diubah menjadi hutan produksi, selanjutnya dapat diprivatisasi.
Pembalakan liar yang diprotes oleh penggiat lingkungan saat ini salah satunya adalah perluasan kebun kelapa sawit. Kayu dari pembalakan liar dijual tanpa diketahui oleh negara.
Hal yang sama pun terjadi dalam bentuk usaha pertambangan. Oligarki sangat menyukai tambang, baik emas, uranium, batu bara, minyak, dan sebagainya. Batu-batu dan minyak dari hasil tambang ini selalu dicari di seluruh dunia, sehingga memiliki nilai jual yang tinggi.
Kembali pada demokrasi. Perkembangan politik dewasa ini belum menunjukkan dari gagasan awal demokrasi itu. Indonesia pasca-reformasi, mengembangkan otonomi daerah dengan memberikan hak kepada daerah untuk menjadi mandiri dalam mengembangkan wilayahnya (desentralisasi).
Karena sebelumnya pada masa Orde Baru, demokrasi di Indonesia sangat sentralis. Demokrasi terpusat ke Soeharto.
Namun, melalui otonomi daerah, oligarki yang sebelumnya bersemayam dalam ketiak Soeharto, saat ini telah menunjukkan taringnya dan meraup keuntungan lebih dengan menciptakan raja-raja kecil di daerah.
Maraknya kasus korupsi di daerah menandakan bahwa otonomi belum memberikan sumbangsih agar mampu mengembangkan wilayahnya. Kepala daerah mudah mempermainkan wilayahnya sehingga terkesan miliknya secara pribadi, misalnya aset daerah dapat dijual kepada pengusaha untuk mengembalikan utangnya selama masa kampanye.
Berbagai tempat yang berpotensi untuk mengembangkan ekonomi rakyat malah harus tunduk dengan modal investasi yang mengeruk kesejahteraan publiknya. Pada titik krusial, kepala daerah mudah melakukan pembacakan anggaran publik (APBD) demi mencapai kepentingannya, seperti dana kampanye digunakan dari APBD (baca: Kasus Korupsi Bupati Malang).
Raja-raja kecil yang tumbuh di daerah dari hasil demokrasi malah menunjukkan wajah dalam bentuk tangan besi. Mereka telah melegalkan hal yang semestinya mampu diberikan kepada warganya untuk mencapai kesejahteraan, namun yang terjadi adalah privatisasi wilayah di daerah menjadi pundi kekayaan bagi kepala daerah beserta kroninya.
Juga daerah-daerah masih bergantung dana dari pemerintah pusat, yaitu dana perimbangan berupa dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Transfer DAU dan DAK malah melebihi dari kemampuan daerah untuk mengembangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal, jika PAD-nya tinggi, maka daerah dinyatakan telah mandiri. Transfer bantuan keuangan dari pusat semestinya hanya menambal saja kekurangan daerah, bukan mendominasi.
Di sisi lain, cek and balance antara pemerintah dan dewan di daerah malah melunak. Pembahasan paripurna yang semestinya ditelaah secara kritis, malah meloloskan proyek-proyek yang terindikasi bermasalah (baca: Kasus Korupsi Suap APBD Perubahan 2015 Kota Malang).
Musrenbang maupun reses yang menjadi wadah publik malah digunakan sebagai forum-forum yang tidak menjadi pembahasan kepentingan hidup bersama.
Demokrasi yang semestinya dapat membina publik, mempelajari politik, berbicara tentang kebijakan, mendiskusikan tentang kehidupan bersama, malah menjadi sosok yang menakutkan.
Oleh sebab itu, kondisi demokrasi belum menunjukkan arah politik yang melibatkan partisipasi publik, malah demokrasi menunjukkan kondisi berbeda dari hal yang ditolak oleh demokrasi, seperti otoritarian, monarki, maupun aristokrasi.
Bahkan oligarki yang bersemayam dalam tubuh demokrasi dan telah membentuk partai politik, serta beberapa oligarki telah menjadi kader partai. Tujuan oligarki tidak lain adalah meraup keuntungan sebanyaknya-banyaknya dengan menghalalkan segala cara (machiavellian).
Tanpa memedulikan orang mati, kerusakan lingkungan dan makhluk hidup kehilangan habitatnya yang merupakan dampak dari usaha si oligarki.
Oligarki tidak hanya ada di Indonesia, melainkan bisnis oligarki lintas-negara. Oligarki akan sangat resah apabila kenyamanannya terganggu. Ganggugan-gangguan yang ditimbulkan oleh penggiat maupun wartawan akan diberikan ancaman, baik teror hingga penghilangan nyawa.
Terakhir, jika ditelaah dari rusaknya moral politik demokrasi saat ini, dan hancurnya lingkungan serta kerugian yang diterima oleh publik, tepatnya mungkin oligarki yang akan menciptakan kiamat.