Pandemi dari virus corona atau covid-19 merubah segalanya. Merubah tatanan kehidupan manusia. Manusia seperti berada pada kehidupan dengan suasana yang baru. Perubahan itu juga menyebar sampai ke lingkungan pendidikan yakni sekolah.
Entahlah, apakah fenomena ini (baca: covid-19) ada secara alamiah atau ada karena diadakan? Pertanyaan mendasar ini yang sampai sekarang belum terpecahkan. Banyak pendapat yang berserahkan diberbagai sudut dengan macam alasannya.
Masih pada soal perubahan yang dampaknya sampai ke sekolah dengan segala aktifitasnya. Salah satunya aktifitas pembelajaran. Di mana pasca munculnya covid-19 ini aktifitas pembelajaran di sekolah berubah drastis 90 derajat, yakni ditiadakan proses pembelajaran (belajar-mengajar) antara siswa dengan guru dengan tatap muka secara langsung.
Tatap muka diganti dengan pembelajaran jarak jauh atau menggunakan metode daring. Jadi, belajar mengajarnya secara daring; dalam jaringan, terhubung melalui internet. Dan ini diberlakukan untuk semua sekolah di seluruh daerah yang ada di Indonesia selama masa pandemi covid-19, dengan hanya satu alasan-yang pastinya untuk menghindari penyebaran virusnya.
Kebijakan dan aturan-aturan dengan alasannya seperti di atas, tentu dibuat oleh negara. Adakah pertimbangan dari dibuatnya kebijakan ini oleh negara? Efektif tidak untuk sekolah-sekolah yang di pedesaan atau daerah terpencil yang susah jaringan? Positif tidak kebijakan ini terhadap hasil belajar para siswa atau perkembangan mengajar guru di sekolah? Saya yakin kalau pertanyaan-pertanyaan belum terjawabkan.
Karena ketika melihat fenomena covid-19 di negara ini, terkesan begitu banyak paradoks yang terjadi. Ada juga sambung menyambung dengan urusan sekolah, diantaranya:
Pertama, dalam kondisi sosial yang sedang abnormal ini, hampir seluruh kebijakan pemerintah terkesan menyusahkan akibat terlalu banyak bersifat formalitas.
Kedua, hampir untuk mematuhi semua aturan yang menyangkut dengan virus corona harus membuat segala macam persyaratan administrasi yang mengeluarkan anggaran (uang).
Ketiga, semua sekolah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka untuk menghindari keramaian atau kumpul-kumpul, tetapi di beberapa tempat (misalkan, pusat perbelanjaan, kafe, dll) tidak demikian.
Terkhusus yang ketiga, kenapa sekolah tidak pernah kritis untuk menanggapi hal tersebut. Apakah sekolah takut atau penakut untuk melawan, dilematis, dan tidak punya pilihan selain mengikuti kendali negara dengan segala sistemnya.
Belajar Daring?
Proses belajar diterapkan sejak pemerintah membuat berbagai kebijaka untuk mengahadapi penyebaran virus corona, mulau lockdown, social distancing, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan sebagainya. Dari sini pula pemerintah sebagai penyelenggara negara dan daerah memutuskan menerapkan kebijakan untuk meliburkan siswa dan mulai menerapkan metode belajar dengan sistem daring (dalam jaringan) atau online.
Kebijakan pemerintah ini mulai efektif diberlakukan di beberapa wilayah provinsi pada Maret 2020 tahun kemarin, yang juga diikuti oleh wilayah-wilayah provinsi lainnya. Tentu ada sebagian sekolah yang awalnya tidak siap dengan sistem pembelajaran daring, dimana membutuhkan media pembelajaran seperti handphone, laptop, atau komputer. Tetapi mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ada.
Sistem pembelajaran daring (dalam jaringan) merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa tetapi dilakukan melalui online yang menggunakan jaringan internet. Guru harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah. Solusinya, guru dituntut dapat mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online).
Hal ini sesuai dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat personal computer (PC) atau laptop yang terhubung dengan koneksi jaringan internet. Guru dapat melakukan pembelajaran bersama diwaktu yang sama menggunakan grup di media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom ataupun media lainnya sebagai media pembelajaran. Dengan demikian, guru dapat memastikan siswa mengikuti pembelajaran dalam waktu yang bersamaan, meskipun di tempat yang berbeda.
Hal ini menyebabkan setiap sekolah harus meningkat sarana prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pembelajaran daring ini. Keperluan komputer harus disiapkan sekolah-dan bagi siswa harus memiliki handphone android, yang bisa internetan. Masalahnya, untuk uang jajan di sekolah saja ada yang tidak punya-apalagi untuk membeli handphone canggih (android) yang mahal itu. Ditambah belum lagi uang pulsa paket internetnya. Tambah menyulitkan. Padahal ada jalan mudah, yakni tetap sekolah tatap muka secara langsung seperti awalnya.
Efektifkah?
Memang begitu banyak muncul macam pertanyaan terhadap realitas pendidikan sekolah kita di tengah fenomena covid-19. Dari proses belajar daring itu seperti yang sudah singgung di atas. Sekarangnya adalah efektifkah belajar daring?
Sri Harnani (2020) mengatakan bahwa beberapa guru di sekolah mengaku, jika pembelajaran daring ini tidak seefektif kegiatan pembelajaran konvensional (tatap muka langsung), karena beberapa materi harus dijelaskan secara langsung dan lebih lengkap. Selain itu materi yang disampaikan secara daring belum tentu bisa dipahami semua siswa. Berdasarkan pengalaman mengajar secara daring, sistem ini hanya efektif untuk memberi penugasan, dan kemungkinan hasil pengerjaan tugas-tugas ini diberikan ketika siswa akan masuk, sehingga kemungkinan akan menumpuk.
Karena begini-bahwa ada beberapa mata pelajaran yang memang mengharuskan ada penjelasan yang ekstra dari guru untuk membuat siswa mudah memahami dengan melihat langsung penjelasan guru itu. Dan media yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu yakni "papan tulis" sebagai media tulis.
Kita harus lebih jauh berpikir bahwa dengan adanya pelarangan belajar tatap muka di sekolah-sekolah, berarti itu sama saja dengan kita sedang menunda generasi penerus bangsa ini untuk menjadi dan menikmati kecerdasannya secara totalitas. Karena bagi saya belajar yang efektif itu belajar dengan metode tatap muka secara langsung.
Penakut sekali sekolahnya-terkesan seperti sistem komando saja antara sekolah/institusi pendidikan dengan negara. Padahal sekolah punya otonomisasi tersendiri yang dengan itu sekolah wajib menentukan nasibnya sendiri dan juga unsur-unsur pendukungnya-termasuk siswa-siswa dan guru-gurunya.
Selama pembelajaran daring ini, ternyata sudah beberapa kasus yang sangat disayangkan harus terjadi. Data Divisi Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan kekerasan anak terjadi sebanyak 3.000 kasus selama kurun waktu Maret-Agustus 2020. Pelaku kekerasan adalah orang tua ataupun keluarganya. Jenis kekerasan bersifat fisik dan psikis. Seperinya ini terjadi dari orang tua atau keluarga yang tidak terbiasa memberi pembelajaran untuk anaknya di rumah.
Yang lebih miris lagi adalah kasus anak bunuh diri karena tak kuat menanggung beban belajar daring. Setidaknya ada 3 kasus bunuh diri anak akibat stres mengikuti sistem belajar online tersebut. Pertama, kasus anak berusia 8 tahun, di Lebak, Banten. Dia tewas akibat dianiaya orang tuanya akibat stres mendampingi anak belajar di rumah. Kedua, kasus bunuh diri pelajar SMA berusia 16 tahun, di Gowa, Sulawesi Selatan. Ketiga, kasus bunuh diri siswa MTs kelas IX di Tarakan, Kalimatan Utara.
Hal di atas menegaskan bahwa selain tidak efektif untuk para siswa dalam mendalami sekaligus memahami setiap materi ajar, juga menjadi malapateka terhadap keselamatannya. Jikalau melihat kasus-kasus di atas.
Kritik
Perlu digaris bawahi, bahwa pendidikan merupakan upaya radikal dalam melawan penindasan, upaya melawan diskriminasi terhadap hak asasi manusia. Sebabnya itu, negara juga tidak boleh menindas sekolah dengan segala kebebasannya dengan melarang mereka untuk bersuara, mengkritik dan menganggap mereka harus ikut saja apa yang dibuat. Tanpa melihat apa dampaknya terhadap sekolah yang ada, terutama bagi para siswa dan gurunya.
Ini seperti konsep yang disebut Freire sebagai Problem Posing Method yakni pendidikan yang tidak menindas dan bertujuan untuk membangkitkan kesadaran akan realitas. Konsep ini merupakan antithesis dari Banking Concept of Education atau konsep pendidikan gaya bank di mana para siswa hanya dijadikan sebagai tempat menabung pengetahuan. Dengan kata lain, konsep tersebut sama sekali tidak dapat meningkatkan kemampuan berpikir.
Artinya, dengan kondisi yang katanya sedang gawat dan darurat ini, sekolah sebagai central ilmu pengetahuan anak bangsa mesti punya kemampuan untuk menabrak berbagai kebijakan yang terkesan kakuh serta menyusahkan itu.
Negara harus memberikan kemerdekaan bagi setiap sekolah sesuai dengan kondisi yang ada di daerah sekolah tersebut untuk mengambil langkah dan aturan mainnya sensdiri-tanpa harus mengikuti komando negara. Sekolah tidak boleh dan jangan penakut.
Dalam menyalurkan kreatifitas dan mentranformasikan pengetahuan kepada siswa dari guru di sekolah tidak boleh ada batasan ruang. Berhadapan secara langsung itu diperlukan-bahkan lebih efektif. Jalannya adalah dari sekolah mendorong agar belajar daring di sudahi dengan dasar kepentingan keefektifan belajar mengajar. Mekanismenya seperti apa di kembalikan kepada pihak masing sekolah dan institusi pendidikan yang lain di setiap daerah.