Jajaran kalimat yang tertulis rapi pada selembar kartu menyertai rangkaian indah mawar putih. Rangkaian bunga dan kartu ucapan selamat berisikan doa itu terlihat elegan terpajang pada sebuah upacara pernikahan.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan data dalam lamannya, bahwa rata-rata tiap tahun terjadi 1,9 juta pernikahan di Indonesia. Pernikahan merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah keluarga.
Peristiwa paling bersejarah bagi sepasang anak manusia dalam menyempurnakan ibadahnya. Kebahagiaan akan terpancar pada wajah sepasang pengantin saat mengawali perjalanan bahtera rumah tangga di lautan kehidupan. Bahtera yang bernahkodakan seorang suami bersama asisten nahkoda sang istri belahan jiwa.
Nahkoda dan belahan jiwanya merupakan dua pribadi yang berbeda, terbentuk dari keluarga yang berbeda. Pola pandang dan pola hidup pastilah sangat berbeda. Perbedaan tersebut merupakan ombak pertama yang harus dilewati.
Tak akan lama kemudian ombak kedua menyusul. Mungkin akan lebih tinggi gelombangnya, yaitu kehadiran sang buah hati. Ombak dengan ketinggian gelombang berbeda akan semakin rapat bergulung menghadang bahtera sang nahkoda.
Mudah atau tidaknya ketika melewati ujian ombak-ombak itu, sangat tergantung pada kemampuan keduanya mengendalikan bahtera. Ujian dapat dengan mudah ditunaikan jika keduanya memiliki bekal mengendalikan bahtera yang cukup.
Pun sebaliknya, jika bekal perjalanan jauh dari cukup maka kesulitan bahkan kegagalan dalam menunaikan ujian adalah sebuah keniscayaan. Kembali BPS menyajikan data, bahwa rata-rata angka perceraian terjadi di Indonesia adalah sebesar 300.000 atau 15 persen dari kejadian pernikahan per tahun.
Perceraian bukan hal yang haram, namun sesuatu yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Layak untuk dibenci dan dihindari karena dampak perceraian sangat dalam dan luas. Untuk itulah diperlukan kemampuan sang nahkoda bersama belahan jiwanya mengendalikan bahtera di tengah samudera. Kemampuan ini merupakan salah satu gambaran tentang “Ketahanan Keluarga.”
Menurut Cahyadi Takariawan, ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam, secara langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan, keharmonisan, kelangsungan, serta keutuhan keluarga.
Keuletan dan ketangguhan untuk menghadapi berbagai jenis permasalahan akan didapatkan ketika pasangan itu cukup memiliki bekal ketrampilan hidup berumah tangga.
Bagaimana dan kapan bekal ketrampilan itu dipersiapkan?
Calon pengantin hendaknya memahami bahwa menikah dan memulai hidup berumah tangga harus berlandaskan ketuhanan dan nilai spiritual yang disematkan kuat dalam diri masing-masing, calon suami dan calon istri.
Sehingga mereka tidak beranggapan bahwa menikah adalah sekedar pemuas hawa nafsu. Menikah memiliki misi yang mulia, di mana pernikahan merupakan ibadah, sunnah Rasulullah, dan melanjutkan peradaban manusia.
Ketrampilan hidup berumah tangga adalah kemampuan diri bagaimana menjadi seorang suami, bagaimana menjadi seorang istri, bagaimana menjadi orangtua, bagaimana menghadapi segala macam ujian rumahtangga, bagaimana bergaul dengan tetangga, dan bagaimana menjadi bagian masyarakat yang bermanfaat.
Terasa sangat berat jika ketrampilan itu tidak diperkenalkan sejak jauh hari sebelum menikah.
Jadi kapan saat yang tepat untuk itu?
Saat yang tepat untuk mempersiapkan bekal mengarungi samudera dalam bahtera rumahtangga adalah ketika anak manusia mulai memasuki masa baligh. Bekal itu diberikan dengan materi dan cara yang sesuai dengan usia. Semua materi harus merujuk kepada ketentuan-ketentuan agama karena menikah adalah ibadah dan berlandaskan ketuhanan.
Bagaimana memperolehnya?
Pemerintah melalui Kementerian Agama untuk agama Islam memiliki satu lembaga yang mengurusi hal-hal terkait pernikahan, yaitu Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan atau BP4. Namun selama ini terasa kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya. Entah karena belum menemukan konsep yang tepat atau sebab lainnya.
Kondisi seperti ini sebenarnya memberikan peluang dan motivasi bagi stakeholder Kementerian Agama. Peluang dan dukungan bagi organisasi-organisasi wanita muslim dan kelompok masyarakat lainnya untuk membantu melaksanakan salah satu tugas Kementerian Agama dalam hal pembinaan perkawinan. Misalnya pembekalan pra nikah dan pembinaan pernikahan atau konsultasi pernikahan.
Bekal pengetahuan pra nikah dengan berbagai materinya ibarat sebuah payung sebagai salah satu perlengkapan yang ada dalam bahtera ketika mengarungi samudera.
Payung yang akan terkembang melindungi pemiliknya dari basah cipratan air ujian pernikahan, bahkan sengatan panas berlebihan yang membakar kulit.
Pembekalan persiapan menuju pernikahan sudah dilaksanakan oleh umat Nasrani yang diberikan kepada pemeluknya yang akan melaksanakan pernikahan. Tidak ada salahnya jika umat muslim belajar darinya. Tentu saja tetap berlandaskan pada Lakum diinukum waliyadiin.
Pembentukan ketahanan keluarga pada hakekatnya tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah saja tanpa ada peran lembaga kemasyarakatan lainnya dan partisipasi masyarakat. Sinergi antara seluruh jaringan terkait sangat dibutuhkan dalam membentuk ketahanan keluarga. Ketika keluarga kuat, Insyaa Allah negara pun akan lebih kuat.
Daftar Pustaka :
Takariawan Cahyadi, 2018, 8 Pilar Ketahanan Keluarga
Takariawan Cahyadi, 2016, 10 Pilar Pembangun Ketahanan Keluarga
Kementerian PP, PA dan KB, 2016, Pembangunan Ketahanan Keluarga