Selasa, 19 September 2017, program studi Magister Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan studium general sebagai agenda rutin ketika memasuki tahun ajaran baru. Agenda tersebut bertujuan sebagai ‘pemanasan’ sebelum masa perkuliahan mahasiswa baru jenjang magister dimulai.

Diharapkan dengan diadakannya acara tersebut, mahasiswa dapat menemukan kegelisahan yang kemudian ditindak-lanjuti dengan melakukan pembacaan lebih lanjut atau bahkan melakukan penelitian lanjutan. Agenda studium general tersebut mengusung tema yang menarik, yaitu tentang rekonstruksi pemikiran hukum Islam dengan mengundang Dr. Mun’im Sirry, M.A sebagai narasumber.

Pak Mun’im sendiri--begitulah saya memanggilnya--adalah dosen di Universitas Notre Dame, USA. Di universitas tersebut, beliau memiliki jabatan sebagai Assistant Professor di Fakultas Teologi. Dalam dinamika pemikiran Islam di Indonesia sendiri, nama Mun’im Sirry sebenarnya sudah tidak asing lagi.

Pak Mun’im senantiasa merevisi pandangan-pandangan yang sudah mapan. Semangat merevisi ini bertujuan untuk memperbarui pemahaman, pemikiran, dan wawasan umat Islam Indonesia.

Dengan semangat merevisi inilah yang menjadikan pak Mun’im Sirry dapat dikatakan sebagai penerus cendekiawan muslim Indonesia pada era sekitar tahun 1970-an yang memiliki semangat yang sama, seperti Harun Nasution, A. Mukti Ali, Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, Djohan Effendi, dan Ahmad Wahib.

Untuk mendukung semangat revisionisnya, pemikiran pak Mun’im memiliki corak neomodernis. Menurut Fachry Ali dan Bahtiar effendy, neomodernisme adalah suatu corak pemikiran yang berusaha menggabungkan dua corak pemikiran yang seolah-olah bertentangan, yaitu modernisme dan tradisionalisme. Kecenderungan neomodernis ini bisa dilihat dari pengalaman intelektual pak Mun’im sendiri. 

Di masa-masa awal pendidikanya, pak Mun’im mendapatkan pendidikan di pesantren yang memiliki corak tradisional di Madura selama enam tahun. Kemudian selepas dari pesantren, pak Mun’im melanjutkan pengalaman intelektualnya untuk mendapatkan gelar S1 dan S2 di Faculty of Saria and Law International Islamic Univercity, Islamabad, Pakistan dan menerima beasiswa Fullbright untuk melanjutkan studinya ke Amerika Serikat. Oleh sebab itu, pak Mun’im memiliki referensi pandangan yang kaya. 

Dari trayek perjalanan intelektual itulah yang membuat pemikiran pak Mun’im dengan didukung dengan begitu banyak teori dan pengetahuan yang didapatkan dari perjalanan itu yang menjadikannya cenderung berbeda dengan kebanyakan umat muslim Indonesia yang memang masih berkutat pada jenjang mitos atau ideologi. Pengelompokan tersebut mengacu kepada teori perkembangan Islam yang dicetuskan oleh Kuntowijoyo.

Kuntowijoyo membagi perkembangan Islam di Indonesia menjadi tiga periode: zaman mitos, zaman ideologi, periode ilmu atau ide. Periodisasi ini dibuat berdasarkan sosiologi pengetahuan, yakni dengan melihat bentuk-bentuk kesadaran umat dalam suatu masa.

Pada zaman mitos, terang Kuntowijoyo, umat memiliki kepercayaan mistic-religius, sehingga dasar pengetahuan waktu itu menjadi mitos. Untuk menjelaskan periode pertama ini, Kuntowijoyo memberikan contoh sejarah, tepatnya pada abad XIX yang sering terjadi radikalisme agraria. 

Di dalam peristiwa tersebut,ada mitos tentang Ratu Adil yang merupakan cita-cita pemberontakan akibat penjajahan dan pemiskinan dalam masa tersebut. Umat waktu itu menginginkan lahirnya suatu kerajaan utopia. Tapi, mereka tidak tahu bagaimana menuju ke sana dan tidak tahu persis apa yang harus dilakukan. Periode ini berlangsung kira-kira sampai tahun 1900.

Pada periode sesudah itu, khazanah pengetahuan Islam dipahami sebagai formulasi normatif. Dari situ pula ia kemudian berkembang menjadi ideologi, lalu menjadi action.

Periode ini disebut sebagai periode ideologi  dan berlangsung kira-kira hingg tahun 1965. Pada periode ideologi inilah lahir Sarekat Islam sebagai representasi dari persatuan kaum dagang yang telah mengenal ideologi. Selain Sarekat Islam, lahir juga partai-partai lain yang mulai mengusung ideologinya masing-masing, seperti Komunisme dan Marhaenisme. 

Kemudian ada pergeseran kata kunci yang semula fokus kepada Ratu Adil  dan di periode ideologi ini fokusnya mengarah menjadi negara. Pada masa selanjutnya, sesudah 1965 dan sejak PKI tumbang, muncul benih-benih baru ketika Islam ditampakkan sebagai ilmu. Hal ini dikarenakan sudah tidak ada lagi ancaman dari ideologi lain, sehingga Islam berkembang dan bertransformasi menuju kemajuanya. 

Islam--dengan formulasi normatif dari al-Quran dan Hadis--yang menjadi ideologi dan aksi pada masa itu (ideologi), pada zaman ilmu menjadi formulasi teoritis. Ia selanjutnya berkembang menjadi disiplin ilmu dan memiliki program aplikasi, misalnya ilmu sosial Islam. Ia memiliki program dan planning yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan nyata.

Betapa pentingnya saat ini untuk segera menjadikan Islam sebagai sebuah ilmu sebagai sarana untuk mencapai kemajuan. Hal tersebut juga yang membuat pak Mun’im agaknya berusaha untuk mewujudkannya.

Dengan memanfaatkan Islam sebagai sebuah sistem yang terbuka, melalui kajiannya, pak Mun’im melakukan pengamatan terhadap Islam menggunakan pendekatan yang berbeda yang dari situ menghasilkan sebuah lompatan pemikiran yang tidak diduga oleh kebanyakan orang sebelumnya. 

Oleh sebab itu, tak jarang pandangan-pandangan yang dihasilkan oleh pak Mun’im menjadi kontroversial yang mengundang kecaman dari berbagai pihak. Misalnya, hal tersebut bisa dilihat pada saat pak Mun’im menghadiri sebuah acara simposium di Malaysia.

Dalam acara tersebut, pak Mun’im dianggap ‘meyimpang’ oleh sebagian pihak di acara tersebut ketika memaparkan pendapatnya tentang asal-usul kitab suci al-Qur’an. Di dalam acara tersebut, pak Mun’im mengeluarkan sebuah tesis yang berangkat dari sebuah hipotesis yang dipaparkan oleh ilmuan Inggris, John Wansbrough. 

Menurut John Wansbrough, yang kemudian dikutip oleh pak Mun’im di acara tersebut, menyatakan bahwa al-Qu’an boleh jadi muncul di daerah Mesopotamia. Pendapat ini berangkat dari pengamatan tentang situasi ketika al-Qur’an tersebut diturunkan. Menurut Wansbrough, yang dikutip oleh pak Mun’im, al-Qur’an tersebut turun pada sebuah masyarakat yang akrab dengan narasi alkitabiah dan bahkan polemik teologis antara Yahudi dan Kristen. 

Karena perdebatan teologis semacam itu, yang mengantarkan John Wansbrough berpendapat bahwa al-Qur’an mungkin muncul di Mesopotamia di mana perdebatan teologis semacam itu terjadi pada abad keenam / ketujuh.

Dengan mengutip pendapat Wansbrough tersebut, sontak saja membuat kaget para peserta yang hadir yang selanjutnya memberikan predikat ‘menyimpang’ kepada pak Mun’im, walaupun pak Mun’im sendiri sebenarnya tidak setuju dengan tesis yang dibangun oleh Wansbrough. Kontroversi dari pak Mun’im sendiri kemudian beredar di surat kabar The Malay Mail Online dengan judul ‘Called deviant, Muslim scholar says was just challenging orthodox view on Quran’.

Memang seperti itulah pak Mun’im. Sebagai seorang intelektual muslim yang memiliki semangat merevisi, pak Mun’im selalu mencoba untuk menggulirkan wacana-wacana yang sebelumnya mungkin belum dipikirkan publik sama sekali. Masyarakat muslim, khususnya yang ada Indonesia, senantiasa ditantang untuk bersikap kritis terhadap pemahaman keagamaannya sendiri. 

Hal yang sama juga terlihat ketika menjadi narasumber di acara studium general Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Dengan tema rekonstruksi pemikiran hukum Islam, pak Mun’im pun kembali melakukan revisi terhadap pemahaman keagamaan umat muslim Indonesia saat ini.

Dalam pandangan pak Mun’im, masyarakat muslim Indonesia dewasa ini masih fokus terhadap produk hukum, belum sampai kepada proses yang digunakan para ulama untuk menghasilkan hukum itu sendiri. Dengan kata lain, pendekatan yang digunakannya masih hitam-putih, halal-haram. 

Akibatnya, banyak orang saling menyalahkan bahkan sampai melakukan kecaman terhadap seseorang yang mempunyai pandangan tentang produk fikih yang berbeda. Selain itu, perlunya pembacaan ulang terhadap teks-teks fikih peninggalan ulama-ulama dahulu yang boleh jadi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat sekarang.

Tetapi, bila dicermati, sependek pengetahuan saya, revisi-revisi yang dilancarkan pak Mun’im sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru sama sekali. Revisi semacam itu sebenarnya sudah dipaparkan oleh, misalnya Nashr Hamid Abu Zayd, Ali Abd al-Razaq, Thaha Husein, Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Muhammad Iqbal, atau juga para pemikir-pemikir barat.

Bahwa benar apa yang dikatakan Kuntowijoyo, dalam sejarah pemikiran, tidak ada sesuatu yang baru di bawah matahari; di muka bumi ini, semuanya pernah dibicarakan. 

Hanya saja, kita sekarang berpikir dalam konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang baru. Jadi, dinamika tidak akan hilang atau berkurang karena kita mengakui mempunyai akar di masa lalu.

Oleh sebab itu, walaupun pandangan-pandangan pak Mun’im tidak baru sama sekali, tetapi model pemikiran revisionis-neomodernis ini dirasa harus terus digulirkan agar umat muslim, khususnya muslim Indonesia, tidak kehabisan atau pun kehilangan wacana untuk didiskusikan. 

Saya pun mengapresiasi kecerdasan sebagai intelektual muslim dan keberanian pak Mun’im dalam membawakan sebuah diskursus kepada publik. Karena dari wacana-wacana tersebut akan melahirkan dinamika yang menambah wawasan tentang perspektif yang hendak digunakan untuk mengkaji Islam.

Dari sini juga akan membuat Islam menjadi kaya gagasan yang tentunya akan memberikan kontribusi untuk kemajuan peradaban manusia. Sehingga Islam akan senantiasa shalih li kulli zaman wa makan dan rahmatan lil ‘alamin. Wallahu’alam.