Awal mula yang saya pahami bahwa undang-undang yang mau direvisi dan buat rancangan itu hanya beberapa pasal. Itu pun saya menganggap hanya pasal-pasal yang sedang viral di media sosial saja.
Saya disajikan berita dari berbagai sumber menerangkan bahwa hasil rancangan undang-undang tersebut ada beberapa pasal yang sebetulnya perlu dikritik karena tak transparan dan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK, Makanya mahasiswa demo.
Setelah itu saya mulai tahu setelah banyaknya berita dari kritikan para netizen lewat media sosial, misalnya orang yang bergelandangan di denda 1 juta; hewan peliharaan masuk pekarangan orang kena denda. Untuk UU KPK, koruptor bisa cuti, menyadap harus izin, dan lain-lain. Dari sini saya mencoba mencari tahu apakah benar isinya seperti itu.
Setelah saya membaca file RKUHP, walaupun belum semua dibaca karena ada sekitar 273 halaman, ternyata banyak pasal yang dirancang bukan hanya seperti yang viral pada media sosial saja. Sebetulnya itu pun belum tentu benar apa tidaknya meme-meme gambar yang tersebar di media sosial.
Ternyata undang-undang tersebut mulai dirancang untuk direvisi dari tahun 1982. Pantas saja hampir ada ratusan pasal yang direvisi karena sudah lama merancangnya. Revisi atau rancangan undang-undang itu tidak semuanya kontroversi.
Nanti saya kasih copas dari file RKUHP bagaimana isinya pasal tersebut, ada pada halaman berapa, pasal berapa, posisi di sebelah mana, tengah atas atau tengah bawah *eh. Semoga ini bukan masuk dalam pembenaran karena bisa jadi kita berbeda pandangan dan multitafsir terhadap pasal tersebut.
..........
Awal mula yang kontroversi adalah revisi UU KPK dan ada beberapa pasal RKUHP yang perlu dikritik, dan pasal yang multitafsir takut disalahgunakan misalnya.
Seharusnya UU KPK sudah siap disahkan oleh DPR karena sudah disosialisasikan ke beberapa kampus. Kenapa baru sekarang mahasiswa demo setelah sudah disahkan?
Ya pastilah kita demo karena selama ini kita anggap bahwa wakil rakyat itu mewakili rakyat. Harusnya paham dengan aspirasi rakkat kenapa pasal kontroversi yang dianggap melemahkan KPK masih ikut disahkan juga. Walaupun sudah disosialisasikan sekalipun kalau pasalnya tak transparan penuh kepentingan, kita tetap akan unjuk rasa. Saya beri tahu anak STM nih.
Itulah kembalinya mahasiswa sebagai kekuatan politik. Saya pribadi selama di kelas merasa didoktrin oleh dosen: "demo itu bukan zamannya untuk mahasiswa sekarang." Hah, kok bisa? Wes biasa, koyo ngomong karo sopo wae.
..........
Beberapa isu RKUHP yang berkembang di media sosial akan saya ulas di sini. Tapi jangan minta tafsirnya karena bukan bidang saya soal hukum.
Yang pertama, hidup bergelandangan didenda 1 Juta. Setelah saya membaca file pdf RKUHP Pasal 431 pada halaman 104 yang berbunyi:
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."
Mungkin pasal itu saya menafsirkan kalau kita bergelandangan mengganggu ketertiban umum/orang bisa kena pidana denda. Tapi dilihat dulu misalnya bagaimana jika kita pulang malam-malam jalan kaki padahal tak merugikan orang lain atau menggangu ketertiban umum tiba-tiba ada yang menyalahgunakan pasal itu untuk menuduhkan kepada kita, harus bagaimana?
Bagaimana juga dengan orang gila? Atau misal sedang ada razia malam kita lagi jalan terus main ciduk dengan pasal tersebut.
Setelah saya membaca penjelasannya agar lebih paham, malah dinyatakan "cukup jelas" ada pada halaman 241. Untuk jumlah denda Kategori I ada pada pasal 79 ayat 1 huruf (a), terdapat pada halaman 20 dinyatakan paling banyak denda Rp1.000.000.
...........
Yang kedua, ayam peliharaan masuk ke kebun orang di denda 10 juta. Kalau dilihat dari file RKUHP, terdapat pada halaman 64 pasal 278 yang berbunyi:
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Sedangkan untuk penjelasannya ada pada halaman 221 pasal 278 dinyatakan "cukup jelas", untuk jumlah denda kategori II ada pada halaman 20 pasal 79 ayat 1 huruf (b) paling banyak sebesar Rp10.000.000.
Pasal di atas tidak transparan, bisa disalahgunakan oleh tetangga atau orang lain, Ayam kita lewat saja kok didenda, misalnya belum tentu makan tumbuhan di kebun tersebut.
Kebun rusak karena masalah lain, entah ada orang injak-injak tanaman atau ada orang yang narik kayu bakar lewat kebun. Sementara yang disalahkan orang yang punya unggas di sekitar dengan dasar pasal ini. Bahkan dendanya lebih besar daripada harga pasaran unggasnya.
...........
Yang ketiga, pelaku santet di penjara 3 tahun. Ada pada halaman 57. Bisa dilihat file RKUHP pasal 252 yang berbunyi:
"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)."
Untuk jumlah denda kategori IV, ada pada halaman 20 pasal 79 ayat 1 huruf (d), paling banyak sebesar Rp200.000.000. Penjelasan ada pada halaman 216 Pasal 252 dijelaskan sebagai berikut:
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).:
Sedangkan ayat (2) dinyatakan "Cukup jelas".
Mana ada tukang santet menyatakan dirinya pelakunya dan menyatakan mempunyai ilmu ghoib? Bagaimana membuktikan bahwa orang tersebut yang nyantet? Nanti bisa disalahgunakan untuk menghukumi orang yang tak tahu apa-apa tiba-tiba dituduh tukang santet.
...........
Yang keempat, pelaku kriminal umur di atas 75 tahun tidak di penjara. Terdapat pada halaman 17 dan 18 pasal 70 ayat 1 huruf (b), pada file Pdf RKUHP:
"(1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
b. terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan perekonomian negara."
Sedangkan untuk penjelasannya ada pada halaman 185 pasal 70 dinyatakan "cukup jelas".
..........
Baru empat pasal RKUHP kontroversi di media sosial yang baru saya selidiki nanti akan saya sambung bahas lagi. Tapi setelah saya selesai mikir bagaimana cara bayar kuliah agar utang di kampus cepat terbayar.
Baru 4 pasal ini kesimpulan saya adalah hukum di Indonesia bisa multitafsir. Padahal hukum yang bagus adalah tafsir tunggal, tidak ada lagi tafsir yang lain agar tak disalahgunakan oleh orang yang punya kepentingan.
Tapi karena multitafsir, suatu saat bisa disalahgunakan oleh aparat. Maka saran dari saya agar mendorong atau mengawasi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya dengan pasal yang multitafsir tersebut.
Kita masih punya waktu untuk berjihad konstitusi, misalnya minta judicial review ke MK soal UU KPK. Undang-undang yang merugikan masyarakat harus kita tolak, apalagi sampai melemahkan sebuah lembaga negara yang menanggani korupsi. Tapi ada angin segar setelah Pak Presiden berniat mengganti dengan membuat Perppu.