Pendidikan adalah hal penting dalam hidup, karena membantu menciptakan individu terampil dan berkualitas. Pendidikan membantu membangun, menciptakan  keterampilan dan pengetahuan, membuka peluang karier serta membentuk pikiran, perilaku individu. Namun, masih ada masalah seperti kesenjangan akses dan kualitas pendidikan yang harus diselesaikan. 

Seperti adanya sember belajar, referensi dalam belajar yang mana masih berpusat kepada guru. Sehingga guru mesti lebih produktif, kreatif serta mampu menguasai ilmu bidang studinya maupun di luar itu. Kehadiran tenaga pengajar dalam kegiatan belajar dimaksudkan agar belajar lebih lancar, lebih mudah, lebih menyenangkan, dan lebih berhasil. 

Guru adalah profesi yang sangat penting dan memberikan dampak besar bagi masa depan seseorang. Oleh karena itu, seorang guru harus selalu produktif dan berkualitas dalam memberikan pendidikan kepada siswa. Dari yang kita ketahui bahwa dari dulu hingga sekarang guru masih menjadi sumber belajar.  Dengan hal ini guru mesti memiliki ilmu yang cakap dan mumpuni dalam bidangnya. 

Hal ini sejatinya perlu dibenahi kembali bahwa kelengkapan sumber belajar yang harus dimiliki oleh praktisi pendidikan harus memadai.  Masalah pendidikan di Indonesia cukup ditindaklanjuti dan segera ditangani. 

Dibandingkan dengan Negara superpower, dari segi pendidikan Indonesia masih dikatakan tertinggal. Meskipun demikian, bukan berarti Indonesia tidak memiliki harapan. Dengan adanya perpustakaan dan dilengkapi oleh buku-buku yang menunjang pembelajaran siswa. 

Karena pada dasarnya mengajar dan mendidik siswa merupakan tugas, tanggung jawab untuk mencapai tujuan pendidikan yang diamanahkan kepada seorang guru. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) guru dapat diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Hingganya kunci kemajuan suatu praktisi terletak pada seorang guru. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 4 telah dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional ialah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. 

Kemudian dipertegas lagi secara rinci di dalam GBHN butir 2a dan b, tentang arah dan tujuan pendidikan bahwa yang dimaksud dengan manusia utuh itu adalah manusia yang sehat jasmani dan rohani, manusia yang memiliki hubungan secara vertikal (dengan Tuhan) dan Horizontal (dengan lingkungan dan masyarakat), dan konsentris (dengan diri sendiri), yang berimbang antara duniawi dan ukhrawi.

Upaya yang harus dilakukan oleh praktisi pendidikan tentu menambah kelengkapan sumber belajar. Agar tentunya menambah fasilitas berbentuk perpustakaan. Sumber belajar menjadi bahan pokok pada hasil pembelajaran seorang siswa. 

Dengan adanya sumber belajar yang didapatkan pada perpustakaan secara langsung menambah wawasan, pengetahuan yang didapatkan oleh siswa pada pembelajaran. 

UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 20 yaitu: Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 

Berdasarkan uraian di atas, maka pengembangan sumber belajar adalah sesuatu yang harus dilakukan dan diterapkan oleh pihak pendidikan supaya bisa berfungsi sebagai sarana belajar yang menunjang dan efektif. 

Oleh karena itu, seharusnya pihak pendidikan mendirikan Pusat Sumber Belajar (PSB) yang merupakan suatu lembaga yang didirikan untuk mengelola berbagai sumber belajar yang akan digunakan untuk kepentingan proses pembelajaran. PSB memberikan fasilitas pembelajaran yang lebih lengkap bagi guru maupun siswa. 

Kegiatan seperti ini mestinya Praktisi pendidikan menjadikan ini solusi kepada siswa dan guru untuk sama-sama menimba ilmu. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, peningkatan mutu pendidikan tidak hanya bertumpu pada guru saja melainkan sumber belajar yang memadai, mencukupi. Agar tercapainya tujuan pendidikan yang menumbuhkan sifat kritis, berfikir luas, dan memiliki pengalaman. 

Dengan adanya PSB tidak terlepas dari fasilitas yang dimiliki oleh praktisi pendidikan, menimbang adanya kesenjangan pemerataan dana pada suatu instansi pendidikan.  PSB tidak akan terwujudkan jika tidak ada kerjasama dari berbagai pihak salah satunya dengan intervensi pemerintah terhadap pendidikan.

Kelengkapan fasilitas seperti sarana dan prasarana guna memperlancar jalannya prosess belajar mengajar siswa agar tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien. Terutama perabot perpustakaan yang lengkap, sumber belajar yang dimanfaatkan. Permasalahan pendidikan tidak lain hanya karena hasil pembelajaran. Sebabnya hasil dari pembelajaran tersebut akan melahirkan kognitif, efektif, Psikomotorik pada siswa. 

Jadi, secara singkat hasil belajar menjadi permasalahan di dalam dunia pendidikan. Tidak lain karena proses pembelajaran yang tidak terkonsep, tidak sesuai pada kurikulum pendidikan akhirnya terciptalah hasil pembelajaran yang tidak  diharapkan dari perencanaan. Untuk meraih hasil belajar yang baik praktisi pendidikan mendirikan PSB, perpustakaan yang memadai, terutama guru yang mesti menambah ilmu selain bidang studinya. 

Satu hal lagi bahwa fasilitas yang lengkap baik perlengkapan internal maupun eksternal. Yang dipergunakan oleh guru dan siswa untuk mencapai hasil belajar yang telah ditetapkan. Agar tercapai tujuan pendidikan  secara maksimal terhadap siswa yang dapat dilihat kepada hasil pembelajaran  seperti kognitif, afektif, psikomotorik.