Desember 2019 dunia digegerkan oleh virus Covid-19. Virus Covid-19 atau sering disebut juga dengan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) merupakan virus yang diduga berasal dari kelelawar yang bermutasi dari hewan ke manusia. Kasus pertama Covid-19 kali ditemukan di Wuhan, China.
Covid-19 menyebar hingga ke seluruh dunia termasuk Indonesia, sehingga World Health Organization (WHO) menetapkan status Covid-19 menjadi Pandemi. Sejak 02 Maret 2020, kasus Covid-19 pertama terjadi di Indonesia diawali dari masyarakat yang melakukan kontak langsung dengan warga Jepang. Sejak saat itu, penyebaran Covid-19 yang sangat cepat membuat ribuan masyarakat tertular Covid-19.
Pemerintah Indonesia mengambil tindakan terhadap Covid-19 dengan menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Selain itu, pemerintah memberlakukan kebijakan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah yang rentan penyebaran Covid-19. Hingga saat ini, masyarakat Indonesia yang terpapar Covid-19 sebanyak 6,46 juta jiwa dengan 158 ribu jiwa meninggal dunia.
Dampak Covid-19 bagi Indonesia
Dampak dari adanya pandemi ini dirasakan secara global dan juga Indonesia. Dampak Covid-19 dalam bidang ekonomi. Pertama, Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi minus 5,32%. Kedua, terjadinya fluktuasi Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat karena setiap kenaikan kasus sebanyak 1% berdampak pada nilai tukar rupiah terhadap dolar dan IHSG di Indonesia.
Ketiga, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang meningkat sebanyak 1,84%. Ini juga berdasar pada laporan BI. Keempat, Sistem pangan yang terganggu yang mengakibatkan kekurangan persediaan bahan pokok makanan. Kelima, krisis penerbangan baik penerbangan domestik ataupun penerbangan internasional yang berdampak pada menurunnya pendapatan pariwisata dan perhotelan.
Selain dalam bidang ekonomi, dampak dari Covid-19 juga dirasakan dalam bidang sosial. Pertama, krisis sistem kesehatan Indonesia. Ini disebabkan oleh tingginya kasus Covid-19 yang berdampak pada kurangnya suplai obat-obatan, alat kesehatan, tenaga kesehatan, hingga kekurangan rumah sakit untuk menampung pasien.
Kedua, kebijakan pendidikan Indonesia yang berubah menjadi daring. Ini berakibat pada masalah baru tentang akses internet yang terbatas, penguasaan teknologi yang terbatas, dan sarana yang belum memadai. Ini juga menjadi kesenjangan baru di masyarakat.
Politik Luar Negeri Indonesia di Masa Pandemi Covid-19
1. Kebijakan Penyelamatan
Kebijakan penyelamatan ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan cara repatriasi WNI, perlindungan WNI, dan pemantauan WNI di luar negeri. Untuk repatriasi dilakukan oleh TNI dengan menyiagakan beberapa pesawat. Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri juga memberikan perhatian terhadap WNI baik yang ingin pulang ke Indonesia atau memilih untuk menetap.
Selanjutnya adalah perlindungan terhadap WNI dengan cara penggunaan saluran telepon dari perwakilan Indonesia dan aplikasi digital safe-travel. Aplikasi tersebut menyajikan informasi kebutuhan WNI di luar negeri. Kemudian, pemantauan WNI yang terpapar Covid-19 dengan memastikan cukupnya obat-obatan, dan bantuan kebutuhan pokok. Sekitar akhir Agustus 2020, sebanyak 24.000 WNI terpapar Covid-19 di berbagai negara.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, hingga Juli 2020 repatriasi dan penyelamatan WNI sebanyak 123.319 orang dari 53 negara. Kemudian, WNI yang bekerja di kapal pesiar juga direpatriasi sebanyak 21.000 orang. Selain itu, Hingga 1 Juli 2020, Kemenlu melaporkan bahwa bantuan terhadap WNI di seluruh dunia sebanyak 522.086 paket.
2. Kebijakan Kerja Sama
Pada April 2020, dilaksanakan 25th Meeting of the ASEAN Coordinating Council (ACC). Dalam kesempatan tersebut, menteri luar negeri Indonesia menyampaikan empat poin, yaitu :
- Indonesia mendorong implementasi hasil pertemuan Menteri Kesehatan negara-negara anggota ASEAN dan ASEAN+3.
- Indonesia mengusulkan agar kesepakatan “Supply Chain and Flow of Goods during the Outbreak” dibahas dalam forum KTT ASEAN+3.
- Indonesia menekankan akan pentingnya ASEAN untuk melindungi warga negara ASEAN, termasuk pekerja migran, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Indonesia memberikan usulan tentang pengumpulan ASEAN COVID-19 Response Fund yang berasal dari ASEAN Development Fund serta ASEAN+3 Cooperation Fund untuk memberikan dana pembelian alat-alat medis dan kebutuhan lain.
Selanjutnya, dalam hal pencarian vaksin Covid-19. Indonesia mengikuti forum International Coordination Group on COVID-19 (ICGC). Indonesia meminta kerja sama yang erat antar negara untuk menanggulangi dampak penyebaran Covid-19 bagi masyarakat.
Kemudian, ada empat kerja sama bilateral dalam pencarian vaksin Covid-19. Pertama, kerja sama Indonesia dengan China. Kerja sama ini menyepakati essential business travel corridor arrangement bagi para pelaku bisnis dan perjalanan kedinasan secara aman.
Selain itu, ada dua penandatangan perjanjian yang dilakukan oleh Sinovac dan Bio Farma, yakni mulai November 2020–Maret 2021 disediakan 40 juta vaksin bagi Indonesia dan pada April –Desember 2021 diprioritasnya untuk persediaan vaksin dari Sinovac untuk Bio Farma.
Kedua, Kerja sama Indonesia dengan Korea Selatan yang dilakukan oleh perusahaan PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) dengan perusahaan asal Korea Selatan, yakni Genexine, Inc. Sebelumnya, Kalbe Farma menjalin kerja sama dengan Genexine Inc dengan membentuk perusahaan joint venture untuk membuat dan mengembangkan bahan baku obat-obatan bioteknologi di Indonesia. Perusahaan tersebut diberi nama PT Kalbe Genexine Biologic (KGBio).
Selain itu, Genexine dan Kalbe juga melakukan uji klinis di Indonesia. Uji klinis ini melakukan pengembangan vaksin DNA terhadap virus Corona baru oleh konsorsium dengan Genexine, Binex, GenNBio, the Korea Advanced Institute of Science & Technology (KAIST), the International Vaccine Institute(IVI), dan Pohang University of Science & Technology (POSTECH).
Ketiga, kerja sama Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UAE) dengan menandatangani dua perjanjian antara G42 (perusahaan teknologi kesehatan UAE) dengan Bio Farma dan Kimia Farma. G42 dan Kimia Farma mengembangkan produk vaksin dengan lingkup kerja sama di bidang produksi vaksin, produk obat, riset dan uji klinis, serta pelayanan kesehatan. Di sisi lain, G42 dan Bio Farma menjalin kerja sama di bidang penelitian, pengembangan, produksi dan distribusi yang berbasis teknologi laser dan Artificial Intelligence (AI) untuk screening Covid-19.
Keempat, kerja sama antar pemerintah dan pihak swasta pada tingkat Internasional oleh Bio Farma dengan Koalisi untuk Inovasi Persiapan Epidemi (Coalition for Epidemic Preparedness Innovation/CEPI). Kerja sama ini merupakan peralihan teknologi formulasi vaksin yang sudah dikembangkan oleh CEPI ke Bio Farma. Ini bertujuan agar Bio Farma bisa masuk sepuluh besar perusahaan yang memproduksi vaksin CEPI.
Di masa pandemi Covid-19, Indonesia terus menggencarkan kebijakan politik luar negeri sebagai respons dari tingginya kasus Covid-19 secara global dan nasional. Ini bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan yang dilakukan Indonesia ini merupakan implementasi dari politik bebas aktif. Bebas dalam bekerja sama dengan negara mana pun dan aktif dalam upaya pencarian vaksin.