Perdagangan manusia adalah sebuah istilah yang diangkat dari bahasa Inggris human trafficking, yang berarti perpindahan, dan arti lain dari perpindahan adalah migrasi dari tempat tinggalnya ke tempat ia akan melakukan kerja paksa, suatu pelanggaran yang disebut perdagangan manusia, perdagangan manusia Perdagangan juga merupakan bentuk dari model perbudakan modern.
Human trafficking sejak dahulu sudah ada, namun pada saat itu perdagangan manusia dikenal dengan perbudakan, dan hal tersebut sampai saat ini masih ada, walaupun dibalut dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi.
Terkait dengan tuntutan hidup yang semakin berat, banyak pekerja yang kurang beruntung dalam pendidikan menghalalkan segala cara untuk mencari nafkah. Karena banyak pihak yang perlu bekerja, banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perdagangan manusia secara ilegal.
Perdagangan manusia adalah masalah yang sulit untuk diselesaikan. Setelah penyelundupan narkoba, perdagangan manusia merupakan kejahatan internasional terbesar kedua.
Ini juga merupakan kejahatan transnasional yang tidak hanya membahayakan keamanan nasional, tetapi juga mengancam keamanan regional bahkan internasional.
Karena perkembangan ekonomi dan faktor geografis yang strategis, Malaysia merupakan negara yang dituju dan titik transit untuk pekerjaan. Hal ini membuat tingkat perdagangan manusia juga tinggi.
Sebagian besar korban yang dikirim ke Malaysia berasal dari Indonesia. Menurut Kepolisian Kerajaan Malaysia, tujuan mereka adalah untuk meningkatkan ekonomi rumah tangga, tetapi pada akhirnya banyak yang tertipu untuk bekerja di hotel dan bahkan pekerja seks komersial.
Di Indonesia sendiri sudah terdapat beberapa kasus korban perdagangan manusia di Malaysia. Contoh kasusnya yaitu pada Nirmala Bonat dari NTB, yang disiksa oleh keluarga Yimpekha saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Kasus lainya adalah eksploitasi yang dialami oleh Husein, pria asal Bangladesh pada 2007. Husein ditawari pekerjaan di bidang konstruksi. Meskipun dia bekerja setiap hari, dia tidak mendapatkan uang sepeser pun selama 2 bulan.
Selain kasus eksploitasi yang terungkap, ada bukti lain yang mendukung fakta bahwa Malaysia memperlakukan buruh migran sebagai budak atau komoditas yang bisa diperdagangkan. Pada bulan Oktober 2012, sebuah iklan di Malaysia dianggap menyinggung di Indonesia.
Iklan itu berisi "Pembantu Indonesia sedang diobral". Dalam iklan tersebut dijelaskan bahwa TKI tersebut dapat dibeli dengan harga RM7.500 atau diskon 40% dari harga sebelumnya. Calon pengguna dapat menyetor uang jaminan sebesar RM3.500 jika ingin menggunakan jasa TKI.
Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara telah melakukan upaya, seperti menjalin kerja sama bilateral hingga multilateral antar negara di suatu kawasan. Selain itu, PBB telah mengembangkan protokol yang menjadi dasar bagi negara-negara untuk mengembangkan undang-undang dan peraturan untuk mengatasi perdagangan manusia.
Untuk mengatasi tindak pidana perdagangan Manusia (Human Trafficking) Indonesia melakukan berbagai upaya, yaitu melalui:
Upaya resmi oleh pemerintah Indonesia
- Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 menentukan bahwa barangsiapa merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan atau menerima ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan paling sedikit Rp120.000.000,00 dan denda paling banyak Rp600.000.000,00.
- Perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) di luar negeri, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah membentuk kelompok kerja pelayanan warga yang fungsinya memberikan pelayanan menyeluruh kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran yang sedang dalam kesulitan.
- Menyediakan one-stop integrated service office (LTSA). Melalui LTSA, masyarakat akan diarahkan pada prosedur yang benar agar tidak menjadi korban perdagangan manusia jika ingin bekerja di luar negeri
- Nota Kesepahaman antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia tentang Penanganan Human Trafficking, dimana Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman bilateral tentang perlindungan warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran.
- Indonesia dan Malaysia bekerjasama melalui Joint Police Cooperation Committee (JPCC) dengan tujuan mengatasi border human trafficking (2007-2017), salah satunya patroli bersama di wilayah perairan kedua negara Polisi Nasional Polisi Perairan dan Korps Marinir (PGM) PDRM , POLRI Kerjasama dengan PDRM dalam komunikasi, pengawasan bersama dan kerjasama penanganan kejahatan.
Upaya yang dilakukan oleh non-pemerintahan:
BNP2TKI dan IOM berkerjasama dalam Menangani Human Trafficking TKI di Malaysia.
Untuk mengatasi dan mencari solusi atas permasalahan perdagangan manusia, pemerintah membentuk Balai Pelayanan Pemukiman dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI) untuk mencapai tujuannya, BNP2TKI bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM), sebuah organisasi internasional. Ini berfokus secara khusus pada perdagangan manusia pekerja migran di Malaysia.
Upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi dan mencegah tingginya kasus perdagangan manusia di kalangan pekerja migran di salah satu negara tetangga yaitu Malaysia belum membuahkan hasil yang maksimal.
Sebab, berbagai kendala dihadapi selama menjalankan strategi diplomasi multijalur tersebut. Hambatan tersebut umumnya berasal dari dalam negeri yaitu dari proses penegakan hukum dan juga dari Malaysia karena perbedaan kepentingan dan perbedaan perlakuan terhadap TKI).