Belakangan ini sedang ramai dibicarakan tentang keputusan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang menyatakan secara terang-terangan bahwa mereka ingin melarang aparatur sipil negara (ASN) berpoligami. Pernyataan kontroversial ini dipublikasi hanya selang hitungan minggu saja sejak pernyataan kontroversialnya yang lain, yakni ketidaksetujuan mereka terhadap berlakunya Perda Syariah.
Tentu gebrakan yang tak biasa dari partai millenial ini menimbulkan banyak pro-kontra sana-sini, apalagi jika bersinggungan dengan isu agama. Dari pihak kontra, tak sedikit masyarakat yang terlanjur jengah dan menilai PSI hanya cari sensasi saja, banyak masyarakat yang juga menilai bahwa PSI ini terlalu melenceng dari norma dan nilai-nilai agama.
Sementara itu, tak sedikit juga yang mendukung keputusan PSI ini, terutama dari golongan masyarakat feminis dan sekuler. Mereka berpendapat bahwa praktik poligami pada dasarnya banyak merugikan wanita dan terlalu mengagungkan budaya patriarki.
Isu ini membuat ingatan saya melambung ke bulan lalu ketika saya menghadiri sebuah seminar bertema feminisme di Jogja. Saat itu pembicaranya adalah Tsamara Amany, seorang tokoh PSI yang kerap mondar-mandir muncul di TV. Dengan background politiknya, Tsamara lebih banyak bicara tentang betapa urgent-nya perempuan harus dilibatkan dalam kegiatan politik atau lembaga-lembaga legislatif, sebab harus ada suara-suara yang mau memperjuangkan keadilan untuk sesama kaum perempuan. Saya teringat sempat nyinyir dalam hati: “Anda kan sekarang sudah berada di dunia politik, kenapa nggak Anda saja yang bersuara untuk sesama kaum perempuan? Jangan omong doang lah.”
Dan, voila. Saya tercengang sekarang ketika PSI tiba-tiba muncul dengan keputusannya yang kontroversial. Mereka bilang, keputusan ini adalah untuk memperjuangkan penghargaan terhadap perempuan. Iyakah? Semoga. Tetap saja saya tidak menyangka bahwa langkah yang mereka ambil untuk memperjuangkan hak perempuan akan se-anti mainstream ini.
Namun sebenarnya larangan terhadap ASN berpoligami bukanlah hal baru, sebab larangan ini pun pernah berlaku saat masa pemerintahan Soeharto. Tidak hanya itu, beberapa negara di Timur Tengah yang berpenduduk muslim pun sudah mulai menerapkan larangan tersebut. Misalnya Irak, Suriah, Yordania, dan Maroko.
***
Sejak isu tersebut viral, topik poligami seakan tak ada habisnya digoreng ke permukaan. Mulai bermunculan opini-opini yang beragam dari masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap adanya praktik poligami.
Masyarakat yang menyetujui praktik poligami umumnya berargumen bahwa poligami sendiri di-sunnah-kan dalam agama Islam. Selain itu, terjadi ketimpangan antara jumlah wanita (yang katanya lebih banyak) dibanding laki-laki, sehingga laki-laki dianjurkan memiliki lebih dari satu istri. Alasan lain yang sangat umum: lebih baik berpoligami daripada “jajan” di luar.
Argumen tersebut sebenarnya agak aneh bagi saya, karena seperti yang dilampirkan oleh Zenius.net, data di lapangan menyajikan hal yang lain, yakni perbandingan jumlah wanita dan pria di Indonesia dan mayoritas negara lain berbanding 1:1.
Kemudian... lebih baik berpoligami daripada “jajan”? Apakah tidak merasa cukup atau setidaknya menghargai istrimu sampai-sampai musti mempertimbangkan opsi “jajan" untuk melampiaskan hasratmu? Kenapa musti menyandingkan poligami dengan “jajan" yang berkonotasi buruk? Argumen seperti itu membuat saya berpikir bahwa ada (atau banyak?) orang-orang yang melakukan poligami hanya sebagai pelampiasan nafsu mereka, bukan karena benar-benar ingin melindungi wanita — meskipun tentu saja tidak semuanya begini.
Selain itu, penindasan yang dilegalkan secara hukum dalam bentuk “poligami
sepihak” merupakan pintu masuk untuk menghilangkan makna dan marwah
dari pernikahan itu sendiri. Ketentuan seperti itu berpotensi menciptakan pemaknaan yang rancu atas misi penciptaan keluarga bahagia. Lagiupla, kesannya seperti memahami pernikahan dari satu sudut pandang saja, yakni kepentingan laki-laki. Pada akhirnya, tetap saja ada pihak yang dirugikan dari praktik poligami ini. Dan hampir selalu yang dirugikan adalah pihak wanita dan anak-anak mereka.
Yuniyanti Chuzaifah, selaku wakil ketua badan nasional Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pernah mengatakan:
“Kenyataannya, banyak wanita yang terlibat dalam poligami melaporkan kepada kami bahwa mereka diperlakukan tidak adil. Jelas bahwa poligami adalah jenis kekerasan terhadap perempuan yang terjadi karena diperbolehkan oleh budaya dan agama.”
Meskipun syariat Islam sendiri telah memberi batasan syarat bahwa hanya laki-laki yang mampu berbuat adil saja lah yang boleh mempraktikkan poligami, namun pada kenyataannya tetap saja adil itu berat; syarat tinggalah syarat. Apalagi jika orang-orang melihat poligami ini semata-mata hanya sebagai hak, tanpa memedulikan kewajiban yang harus mereka tanggung setelah menikmati hak tersebut. Pokoknya kalau ditanya apakah saya mendukung poligami, jawabannya adalah tidak.
***
Sementara itu, pihak oposisi poligami pun tak kalah gencar menyuarakan opini mereka— meskipun tak selantang pihak pro poligami yang jumlahnya mungkin lebih banyak. Saya lebih banyak menjumpai pihak oposisi ini di platform Quora, di mana kebebasan berpendapat lebih terbuka. Dari banyak pendapat yang menyatakan tak setuju terhadap poligami, sebagian besar di antaranya mengatasnamakan ketidakadilan gender yang begitu mencolok pada praktik poligami ini. Argumentasinya kira-kira begini:
“Memangnya laki-laki itu derajatnya lebih tinggi daripada wanita sehingga ia bisa seenak hati memiliki banyak istri, sedangkan wanita dilarang melakukan poliandri (menikahi banyak laki-laki)? Seakan-akan wanita diperlakukan sebagai budak, atau lebih parahnya, boneka untuk menyenangkan laki-laki semata.”
Dalam hati saya mengangguk. Saya pun kesal membayangkan laki-laki yang bebas seenak jidat mencari wanita lain ketika sudah bosan, tanpa perlu repot-repot menceraikan yang pertama. Saya juga kesal ketika guru agama saya berkata bahwa wanita harus rela dimadu karena akan menjadi ladang amal bagi wanita-wanita yang ikhlas. Aduh, mendengar hal itu rasanya harga diri saya sebagai perempuan seperti diinjak-injak. Lantas apakah hal ini kemudian menjadikan saya menyetujui adanya pelarangan terhadap praktik poligami? Iya, namun itu tidak serta-merta menjadikan saya selalu sepemikiran dengan pihak-pihak oposisi poligami.
Dari pihak oposisi poligami, praktik poligami ini kerap kali dipandang sebagai bentuk ketidakadilan gender karena pada umumnya hanya menguntungkan satu pihak saja, yaitu laki-laki. Banyak yang meninjau ketidakadilan gender ini dari sisi persamaan hak. Kira-kira begini: kenapa laki-laki berhak menikahi banyak wanita, sedangkan wanita tidak diperbolehkan menikahi banyak laki-laki? Hal ini dinilai tidak adil karena baik laki-laki maupun perempuan mustinya memperoleh hak yang sama dalam peristiwa yang sifatnya sangat privat seperti pernikahan. Atas dasar persamaan hak ini, saya juga sempat menjumpai pendapat beberapa orang yang berkata: “Poligami adalah bentuk ketidakadilan gender. Poligami seharusnya hanya boleh diberlakukan jika poliandri juga diperbolehkan.”
Hmm, begitukah solusinya? Berusaha melawan patriarki dengan cara melegalkan poliandri jelas bukanlah langkah yang tepat. Tentu saja poligami adalah bentuk ketidakadilan gender, tapi apakah kita perlu membuat program tandingan “poliandri” untuk menyetarakan hak yang timpang? Menurut saya, ini adalah interpretasi kesetaraan gender yang salah kaprah. Poin dari kesetaraan gender adalah untuk menciptakan kehidupan yang setara dan lebih aman-nyaman. Jika kita tahu poligami berbuntut pada diskriminasi terhadap wanita, kenapa justru malah membuat program tandingan yang mungkin sama tidak baiknya?
Coba saja bayangkan jika poligami dan poliandri sama-sama diperbolehkan, apakah nantinya tidak mengundang kekacauan yang lebih parah lagi? Bayangkan saja jika dalam suatu keluarga ada istri yang punya banyak suami, dan masing-masing suaminya juga berpoligami, kemudian masing-masing istri dari suami yang berpoligami tersebut juga berpoliandri. Wah, pertanyaannya adalah, orang-orang itu mau membangun kelu-warga atau rukun warga (RW)? Garis-garis keturunannya sampai tidak jelas karena saking ribetnya.
Saya bukan bermaksud menentang syariat agama. Namun bukankah syariat poligami ini pada awalnya terbentuk untuk membatasi budaya poligami yang begitu bebas di Arab sebelum Islam masuk? Dalam artian, Islam pun tahu bahwa budaya poligami ini tidak sepenuhnya baik sehingga harus dibatasi. Ah, tapi sudahlah, ilmu saya masih terlalu cetek untuk meninjau fenomena ini dari segi agama, bukan kapasitas saya dan takut salah-salah kata.
Akhir kata, saya teringat bahwa Rasulullah SAW pun pernah berkata bahwa nasib negara ada pada perempuannya. Beliau mengumpamakan wanita sebagai tiang mengingat bangunan bisa berdiri kokoh karena keberadaan tiang. Jika rapuh bangunannya pun terancam ambruk.
Semoga kata-kata mutiara Rasulullah tersebut dijadikan pembenaran untuk membela nasib wanita, bukan sebagai pembenaran berpoligami dengan dalih menghargai wanita.