Peradaban sebuah bangsa bisa ditelisik dari warisan peradaban masa lalunya yang terekam dalam tulisan. Naskah-naskah kuno yang berisi tulisan dari nenek moyang bangsa kita banyak berisi pelajaran hidup karena naskah tersebut tidak melulu tentang sastra tapi meliputi seluruh sendi kehidupan.

Sebagaimana dinyatakan oleh Henri Chambert-Loir, seorang peneliti dari Prancis, dalam bukunya Panduan Koleksi Naskah-naskah Indonesia Sedunia bahwa ribuan naskah kuno yang kita miliki banyak tersebar di perpustakaan dunia mulai Belanda, Inggris, Afrika, Amerika, Prancis, dan Rusia. Ini semua adalah kekayaan intelektual yang menjadi memori kolektif bangsa kita.

Memori dalam benak kita adalah ingatan masa lalu (sejarah) yang selalu akan dipakai untuk menghadapai persoalan maupun untuk sarana pengambilan keputusan  masa yang akan datang. Ada anggapa bahwa orang yang tidak bisa mengambil pelajaran dari masa lalu berarti hidupnya tak lebih hanya makan dan tidur. Bahkan ungkapan Proklamator Jasmerah, ”jangan sekali kali melupakan sejarah” masih sering dikutip oleh para cendekiawan untuk mengingatkan pentingnya sejarah dalam menghadapi masa yang akan datang.

Saat ini United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), organisasi PBB yang bergerak di bidang Pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sudah mencanangkan proyek pengamanan Warisan Dokumentasi Dunia yang dicanangkan dalam program MEMORY OF THE WORLD.

Dalam pandangan Unesco, memori dunia adalah dokumentasi yang tersimpan di perpustakaan, kearsipan, dan museum di seluruh dunia. Dan itu merupakan warisan dunia yang harus dilindungi keberadaannya. Melihat apa yang ditawarkan oleh UNESCO, Perpustakaan bisa mengambil peluang untuk memulangkan kembali khasanah naskah yang berada di perpustakaan luar negeri. Naskah kuno tersebut merupakan efek dari era kolonialisme yang sekarang bisa dipulangkan kembali baik fisik maupun informasinya.

Perpustakaan nasional harus bisa memaksimalkan pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) huruf  yang  amanat Undang-Undang  No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan di mana di situ diutarakan bahwa Perpustakaan Nasional bertanggug jawab untuk mengembangkan koleksi  nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa dan juga harus mengidentifikasi serta mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.

Dengan adanya pengakuan memory of the world oleh UNESCO untuk dokumen yang mempunyai manfaat bagi perkembangan peradaban dunia, perpustakaan nasional bisa mengambil manfaat darinya sehingga peranannya untuk menjaga memori perdaban bangsa dan dunia akan lebih maksimal. Itulah salah satu peran yang bisa  diambil untuk turut merawat memori bangsa khususnya dan pada akhirnya akan turut serta merawat memori dunia.

Perpustakaan merupakan  institusi penting dalam menjaga warisan memori dunia tersebut. Untuk itu, keberadaannya menjadi strategis dalam menyediakan informasi bagi penggunanya. Mengapa demikian? Karena perpustakaan  tadi menyimpan memori itu  baik tertulis, tercetak dan terekam sehingga memudahkan orang untuk mengingat kembali masa lalunya.

Sebab, jika hanya mengandalkan ingatan personal saja, banyak keterbatasan yang akan menjadi ganjalan. Dengan keberadaan naskah kuno yang  tersimpan di perpustakaan tersebut maka memori masa lalu menjadi memori kolektif yang bisa dimanfaatkan oleh banyak orang, baik secara lokal maupun internasional.

Strategi Alih Media Naskah Kuno

Bagi sebagian atau banyak orang, istilah literasi hanyalah merujuk pada pengertian melek huruf dan angka. Sebenarnya, istilah literasi ini sudah berkembang jauh pengertiannya. Literasi adalah bagaimana kemampuan seseorang mencari, menggunakan dan menyimpan informasi yang dipakai untuk memberdayakan eksistensinya dalam bermasyarakat.

Melihat pengertian literasi tersebut maka peranan Perpustakaan untuk memberikan informasi agar tercipta masyarakat yang terliterasi menjadi begitu strategis. Perpustakaan bisa menjadi sarana warga negara untuk menengok warisan budaya masa lalu para pendiri bangsanya,

Melihat arti penting keberadaan naskah kuno tersebut dalam proses literasi kesadaran berbangsa  dan bernegara tentunya urgensi memulangkan kembali naskah tersebut mutlak untuk dilakukan. Dalam proses pengembalian ini jika tak memungkinkan dibawa fisiknya bisa juga dilakukan dengan alih media pada naskah tersebut sehingga informasinya bisa kembali ke negeri ini.

Kekayaan intelektual yang tertuang dalam naskah kuno adalah warisan pengetahuan yang penting untuk dipelajari dan dipakai bangsa tersebut  untuk melihat jejak masa lalunya dan untuk menyongsong masa depannya sebagai  sebuah bangsa dan negara. Tentunya alih media ini akan memerlukan birokrasi antar negara yang tidak mudah namun jalan menuju ke sana perlu dicoba untuk dilakukan.

Jika semua naskah kuno yang tersebar di perpustakaan luar negeri itu bisa dialihmediakan seluruhnya tentunya ini akan memperkaya koleksi Perpustakaan Nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 43 Tahun 2007 tersebut.

Berpijak dari hal tersebut,  perkembangan peradaban bisa dilihat secara obyektif karena tidak hanya berupa ingatan personal dari produk budaya tutur yang beresiko terjadi distorsi karena ingatan seseorang tak mungkin kuat seiring dengan perkembangan usianya.

Last but not least, peranan perpustakaan sebagai  penjaga memori dalam melestarikan memori kolektif sebuah bangsa adalah sebuah keharusan untuk menjaga kesinambungan perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salam literasi.