Hak asasi manusia merupakan hak yang paling mendasar yang manusia miliki. Bagaimana tidak, hak asasi manusia sudah melekat dari dalam diri manusia sejak manusia itu lahir ke dunia melalui hak untuk hidup. Oleh sebab itu, setiap bayi yang lahir, diwajibkan bagi orang tuanya untuk mengurusnya dengan baik dan membesarkannya serta memberikannya jaminan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang, terus hidup hingga pada usianya mampu untuk mempertahankan hak hidupnya sendiri. Hak asasi manusia atau yang biasa kita kenal dengan HAM memiliki banyak ketentuan-ketentuan, di Indonesia hal ini tertuang pada pasal 28A-J Undang-Undang Dasar 1945.

Pada dasarnya hak asasi manusia adalah hak yang tidak dapat diganggu oleh siapapun, termasuk oleh negara, namun tentunya dalam keadaan yang normal. Sebagai contoh merokok merupakan hak asasi manusia dimana setiap orang berhak untuk menentukan sendiri dirinya sendiri merokok atau tidak. Namun, di sisi lain juga ada asas kepentingan umum yang tidak dapat dilupakan, dimana asas kepentingan umum ini mengedepankan kepentingan umum masyarakat diatas kepentingan pribadi perseorangan. Karena merokok menghasilkan asap yang dapat mengganggu orang-orang disekitar perokok maka ada larangan untuk merokok di lima tempat diantaranya: rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, dan kendaraan umum. Sehingga berdasarkan hal ini larangan untuk merokok tidak termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Berbicara soal pelanggaran hak asasi manusia terbagi menjadi dua yakni ada pelanggaran hak asasi manusia biasa dan pelanggaran hak asasi manusia berat. Yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia biasa adalah pelanggaran yang sering terjadi di suatu negara dan tidak sampai membahayakan nyawa sebagian atau keseluruhan kelompok dalam suatu negara misalnya pencemaran nama baik dengan penghinaan. Sedangkan pelanggaran hak asasi manusia berat dapat dikatakan pelanggaran yang dapat membahayakan nyawa sebagian atau keseluruhan kelompok dalam suatu negara. Pelanggaran hak asasi manusia berat dapat dikategorikan sebagai kejahatan genosida dan kejahatan manusia. Dua kejahatan ini seolah sudah tidak asing lagi di benak kita semua.

Kejahatan genosida adalah kejahatan terhadap sebagian kelompok masyarakat misalnya sebagian kelompok ras atau kelompok agama atau kelompok jenis kelamin atau kelompok suku atau kelompok budaya dan lain-lain, sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan terhadap keseluruhan kelompok masyarakat. Kedua kejahatan ini dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang, misalnya dalam bentuk pembunuhan, pemusnahan, pembudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok, dan lain-lain. Oleh sebab itu kedua kejahatan ini termasuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia berat. Hal ini sesuai dengan Rome Statute of the International Criminal Court, dimana kejahatan ini termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Baik kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan dapat diadili dalam lingkup pengadilan internasional, dimana seperti yang sudah kita sama-sama ketahui bahwa di kanca internasional sudah ada hukum internasional yang memuat peraturan diantaranya adalah peraturan ketentuan hukuman tentang kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah jenis kejahatan internasional yang berdasarkan hukum internasional dilarang untuk diberikan amnesti. Berdasarkan Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law; General Comment 31, Update Set of Principles to Combat Impunity dalam Prinsip 1, 19, 22 and 24 yang mengatur bahwa ketika terjadi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan maka setiap negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menuntut dan menghukum secara setimpal para pelakunya serta tidak memberikan amnesti kepada para pejabat atau aparat negara sampai mereka dituntut di depan pengadilan. Jadi ada kewajiban negara untuk menghukum pelaku dan memberi kompensasi terhadap korban.

Apabila ada negara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini maka negara ini mendapatkan sanksi pula, diantaranya adalah:

  1. Pemberlakuan travel warning atau peringatan bahaya untuk berkunjung ke negara tertentu pada warga negaranya.
  2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
  3. Pemutusan hubungan diplomatik
  4. Pengurangan bantuan ekonomi
  5. Pengurangan tingkat kerja sama
  6. Pemboikotan produk ekspor
  7. Embargo ekonomi

Maka, sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan nilai-nilai kebaikan dari hak asasi manusia. Saling menghargai hak orang lain dan tak lupa juga turut menjalankan kewajiban sebagai subjek penyandang hak asasi manusia. Apabila di suatu kesempatan mendapati adanya pelanggaran HAM baik yang ringan dan/atau terutama yang berat sesegera mungkin melapor kepada pihak yang berwenang untuk menangani kasus tersebut. Jangan eigenrichting (main hakim sendiri) karena dapat mendatangkan hukuman tersendiri bagi pelaku eigenrichting atau main hakim sendiri dan juga jangan dibiarkan berlarut-larut hingga dapat membahayakan keselamatan banyak masyarakat dan bangsa.