Sumberanyar merupakan salah satu Desa di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar dalam Pemilihan Umum 2019, yaitu sebanyak 11. 876 orang, terdiri dari Pemilih laki-laki 5.868 orang dan pemilih perempuan sebanyak 6.008 orang.
Pemilih tersebut nyata sebagai Penduduk asli Desa Sumberanyar yang sampai saat ini masih Memenuhi syarat sebagai pemilih. Dalam jumlah tersebut tidak ada pemilih yang berasal dari luar kota, semisal santri, pekerja luar desa, atau yang lainnya.
Pemilih tersebut merupakan warga penduduk Sumberanyar yang telah memiliki KTP/KK/Surat Keterangan dan kondisinya menetap di Desa Sumberanyar. Sementara penduduk yang telah meninggal, dibawah umur, ganda, bekerja ke luar negeri, pindah domisili, tidak ditemukan dan lain sebagainya telah di TMS-kan oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Sumberanyar.
Jumlah tersebut merupakan hasil akhir dari proses perbaikan yang dilakukan sejak DP4, DPS, DPSHP, DPT, DPTHP-1 hingga DPTHP-2.
Dalam Pemilu 2019 ini, Desa Sumberanyar memiliki Tempat Pemungutan Suara sebanyak 54 titik tersebar di 6 Dusun dan 44 RT. Rata – rata pemilih di tiap TPS adalah sebanyak 220 orang.
Jumlah TPS ini lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 yang hanya 42 TPS. Untuk melaksanakan pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019 nanti, dibutuhkan sebanyak 378 tenaga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), 102 Pelindung Masyarakat (Linmas) dan 54 Pengawas TPS.
Tiap TPS diselenggarakan oleh 7 orang petugas KPPS, diamankan oleh 2 orang Linmas dan diawasi oleh 1 orang pengawas TPS, maka jumlah total tenaga yang dibutuhkan adalah sebanyak 534 orang.
Lain lagi saksi partai atau DPD, kemungkinan besar tenaganya akan diambilkan dari penduduk Desa Sumberanyar yang telah memenuhi syarat. Kalau di total, Pemilu 2019akan menyerap sebanyak 1.000 orang tenaga kerja pemilu mulai dari KPPS, Linmas, Pengawas TPS, Saksi dalam dan saksi luar.
Pemilu 2019 ini layaknya sebuah perusahaan yang memiliki Produk berupa DPT yang dikelola oleh Panitia Pemungutan Suara, dipasarkan melalui TPS-TPS, diamankan oleh linmas agar tidak terjadi kekacauan, serta diawasi oleh Pengawas TPS dalam rangka untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembelinya adalah para kandidat Calon Presiden dan Wakil Presiden, Caleg DPRD Kabupaten, Caleg DPRD Provinsi, Caleg DPR RI dan Caleg DPD RI. Mata uang yang digunakan dalam pemilu tersebut bukan uang fisik, tetapi dalam bentuk mata uang program, janji dan komitmen yang dikemas dalam visi dan misi.
Karna jika mata uang yang digunakan berbentuk fisik, maka itu akan menjadi pelanggaran dalam pemilu (Money Politik). Aturan mainnya, para calon pembeli dilarang menggunakan mata uang fisik dalam membeli suara pemilih, melainkan cukup dengan program dan komitmen membangun masa depan bangsa.
Desa Sumberanyar merupakan pasar besar yang memiliki produk unggulan berupa DPT sebanyak 11.876 yang dapat ditransaksikan oleh para pembeli dan penjual di TPS-TPS yang telah disediakan.
Jika diasumsikan satu kursi DPRD Kabupaten bisa diraih dengan suara sebanyak 3.500, maka pemilih di Desa Sumberanyar bisa mengantarkan Caleg ke kursi DPRD Kabupaten sebanyak 3 Kursi, tanpa harus mencari suara dari desa lain.
Artinya, jika satu kadidat Caleg DPRD Kabupaten dapat meraih suara sebanyak 3.500 di Desa Sumberanyar saja, dia telah bisa menduduki Kursi DPRD Kabupaten Situbondo dengan aman.
Untuk meraih suara tersebut, para caleg tinggal menawarkan harga yang tinggi kepada para pemilih berupa program dan komitmen, sehingga para pemilih tertarik untuk memberikan suaranya kepada caleg yang menawarkannya.
Disitu peran Makelar sangat dibutuhkan untuk membantu para calon pembeli meyakinkan penjual agar barang yang dimilikinya dijual kepada pembeli dengan ketentuan yang telah disepakati. Makelar tersebut adalah tim sukses yang bertugas mensukseskan transaksi antara pembeli dan penjual agar proses jual-beli bisa tercapai.
Logika ini perlu dipahami bersama, bahwa Demokrasi memang sarat dengan transaksi jual-beli. Mau dengan argumentasi apapun, Demokrasi tidak bisa terlepas dari konsep jual-beli.
Namun Selama ini berkembang stigma negatif, pemilu dianggap sebagai ajang transaksi jual beli suara menggunakan uang atau barang (Money Politk). Meski sejatinya, Pemilu haruslah menjadi ajang transaksi jual-beli suara dengan menggunakan penawaran tertinggi dan menarik berupa Program dan komitmen membangun masa depan bangsa berdasarkan Pancasila, sehingga tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.