Di desaku, suasana sedikit berbeda bila waktu masa panen sawah tiba. Truk-truk yang biasanya mengangkut pasir ataupun kerikil, untuk sementara waktu, beralih fungsi.
Tak mengenal tua atau muda, laki-laki ataupun perempuan, mereka nyaris berpakaian seperti seragam. Mengenakan sepatu boot, bak ninja memakai cadar dari baju, sebisa mungkin tak ada kulit yang terpapar langsung oleh sinar matahari. Tak lupa mereka membawa senjata utama, arit. Mereka adalah para tenaga kerja pemanen sawah.
Di daerah kami, Sulawesi Barat, orang-orang menyebutnya pa'doros. Tak jarang pekerjaan ini membawanya sampai luar kabupaten mereka tinggal. Hal itu karena volume lahan pertanian lebih banyak dibanding tenaga kerja.
Selain itu, pekerjaan ini sifatnya musiman, hanya ketika masa panen tiba. Biasanya mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan juga tidak memiliki lahan sendiri. Sehingga pekerjaan ini akan menambah pendapatan mereka.
Namun, suasana itu kini lenyap. Tak ada lagi pemandangan kerumunan orang di sawah kala panen tiba. Kecanggihan teknologi menciptakan suatu alat yang mampu memanen padi dengan waktu yang lebih cepat, tenaga manusia yang lebih sedikit, serta biaya yang lebih murah. Sehingga para pemilik sawah kini tak lagi membutuhkan tenaga-tenaga manusia untuk menggarap padi-padi mereka.
Tak ada orasi yang mengaung di pertigaan jalan. Di kantor-kantor pemangku kebijakan, suasana tenteram seperti hari biasa. Mereka tak menolak perubahan, mereka tak merasa ditindas, apalagi dirampas hak-haknya. Hanya saja, mereka sadar bahwa mereka harus mencari cara baru untuk bekerja. Prinsip mereka bukan kerja tetap, melainkan tetap kerja.
Dunia yang Berubah
Dunia perlahan sedang menuju Era Revolusi Industri 4.0, era yang membawa perubahan yang cukup radikal sehingga memaksa kita untuk mengubah sistem dan manajemen kerja. Aktivitas-aktivitas kerja yang sebelumnya dikerjakan oleh tenaga dan otak manusia akan beralih menggunakan teknologi, yaitu komputer dan robot.
Ciri yang paling besar di era ini adalah penggunaan machine learning, di mana mesin yang bekerja tidak lagi pasif, tetapi dapat memiliki kesadaran ketika ia melakukan kesalahan, serta dapat memperbaiki dan mengoreksi hasil kerjanya.
Hal tersebut paling tidak berdampak terhadap dua aspek, yaitu kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM). Ke depan, proses produksi akan lebih banyak menggunakan tenaga mesin/robot, manusia hanya sebagai pengontrol aktivitas setiap bagian produksi. Maka dari itu, kebutuhan terhadap tenaga manusia akan makin berkurang.
Kedua, SDM yang berkualitas dan profesional. Volume tenaga kerja yang tidak sebanding dengan peluang lapangan pekerjaan tentu menciptakan kompetisi kompetensi. Hukum yang lahir di sini ialah hanya mereka yang mempunyai kompetensi yang akan dipakai oleh perusahaan. Konsekuensinya, meraka yang kalah dalam kompetisi harus mempunyai inisiatif lain.
Pembacaan terhadap kemungkinan risiko masa depan dunia kerja inilah, menurut penulis, yang coba dicari jalan keluarnya oleh pemerintah melalui Omnibus Law. Yaitu, terutama memperbaiki relasi antar-pelaku ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya melalui berbagai cara.
Omnibus Law merupakan sebuah metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut undang-undang ataupun peraturan di bawah undang-undang yang diatur dalam satu undang-undang (tematik).
Rancangan Omnibus Law yang saat ini dalam pembahasan legislatif setidaknya berdampak terhadap 79 undang-undang dan 1.203 pasal yang memuat 11 tema pokok, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.
Dalam klaster ketenagakerjaan yang mendominasi penolakan memang mengalami beberapa perubahan paradigma, relasi antara pengusaha dengan buruh, buruh dengan pemerintah, bahkan pemerintah dengan pengusaha. Salah satunya ialah prinsip keadilan yang dibangun dalam RUU Omnibus Law.
Misalnya, prinsip pengupahan dalam undang-undang ketenagakerjaan adalah melindungi buruh/pekerja demi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sedangkan, dalam Omnibus Law menekankan pada kesepakatan atau aturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan dari keadilan komutatif menuju keadilan distributif, teori yang dicetus oleh Aristoteles. Menurutnya, perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasa atau hasil yang diberikan, ini yang disebut keadilan komutatif.
Sedangkan, keadilan distributif memandang bahwa perlakuan terhadap seseorang akan berbeda sesuai dengan jasa-jasa ataupun hasil yang sudah diberikan, misalnya upah bagi orang yang bekerja selama 12 jam tentu akan berbeda dengan yang bekerja 9 jam.
Kemudian, dalam klaster kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMK-M dan klaster kemudahan berusaha. Poin-poin penting dalam klaster ini ialah kegiatan usaha berisiko rendah cukup melalui pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB); pemerintah pusat dan pemerintah daerah memprioritaskan produk/jasa UMK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sedangkan, dalam klaster kemudahan berusaha, pemerintah menghapus persyaratan modal pendirian PT sebesar Rp50 juta, jumlah modal diserahkan kepada pendiri; serta pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem online.
Masih banyak muatan dalam Omnibus Law yang memberikan dampak yang baik terhadap masa depan Indonesia. Namun, tentu akan menghabiskan berpuluh-puluh halaman untuk membahas satu per satu muatan Omnibus Law tersebut.
Paling tidak, Omnibus Law memberikan pemahaman bahwa paradigma dunia kerja mengalami perubahan, dari otoritas manusia menuju mesin atau robot. Sehingga masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, baik melalui pelatihan/pendidikan khusus ataupun melalui kreativitas seperti membuka usaha mikro yang pada akhirnya membuka pundi-pundi lapangan pekerjaan.
Oleh karena itu, sebagai negara demokrasi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat guna memaksimalkan format Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, diharapkan keterbukaan pemerintah untuk melibatkan seluruh stakeholder serta para profesional di bidangnya untuk terlibat aktif dalam pembahasan RUU Omnibus Law.
Hal ini guna percepatan pembahasan serta pengesahan yang nantinya dapat diterima oleh semua pihak. Dan diharapkan melalui Omnibus Law dapat memengaruhi perbaikan perekonomian Indonesia.
Pustaka:
- John Rawls, Teori keadilan
- Kementerian Bidang Perekonomian Republik Indonesia, RUU Cipta Kerja Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Maju
- Hukum Online, Melek Omnibus Law: Mengurai Problematika Pengupahan
- Zenius, Apa Itu Revolusi Industri 4.0?
- Kontan, Kemudahan untuk UMKM dalam Omnibus Law Cipta Kerja