Pada dasarnya dalam konteks negara hukum Indonesia, kita harus menimbang segala perilaku bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa dalam kacamata hukum. 

Artinya, antar warga negara dapat saja berbeda pendapat dalam suatu hal. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara hukum yang mengakui konsep HAM menjamin kebebasan.

Dalam berekspresi dalam UUD tahun 1945 amandemen II dalam pasal 28 E ayat (2) "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Memang benar setiap manusia memiliki kebebasan masing masing. Namun LGBT bukanlah bentuk penyimpangan akan tetapi merupakan bentuk kelainan seksual seseorang yg tidak bisa dipermasalahkan. 

Akan tetapi tetap saja banyak orang yang menganggap LGBT sebagai penyimpangan sosial seperti menghakimi, menyiksa, dan memperlakukan dengan kejam mereka.

Alangkah baiknya jika kita menerima setiap perbedaan yang ada terlepas dari penolakan pemerintah untuk mengesahkan kelompok LGBT bukan berarti kita menjadi anarkis terhadap saudara saudara kita yang menjadi bagian dari kelompok tersebut. 

Pandangan orang orang terhadap LGBT sangat jijik dan benci. Namun haruslah kita menghargai mereka dan membantunya.

LGBT sendiri adalah akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Istilah ini digunakan pada tahun 1990 untuk menggantikan frasa komunitas gay. 

Akronim ini dibuat dengan tujuan untuk menekankan keanekaragaman "budaya yang berdasarkan orientasi identitas seksualitas dan gender".

Awalnya LGBT dimaknai suatu kelompok transgender dan homoseksual. Akan tetapi saat ini LGBT melingkupi orientasi seksual dan identitas gender yg umumnya di masyarakat. 

Akhir akhir ini LGBT semakin meningkat di beberapa negara seperti internasional maupun Indonesia sendiri baik melalui media elektronik maupun media sosial. 

Berdasarkan data The Human Right Campaign (HRC) ada juga negara yang melegalkan LGBT seperti negara Jerman, Belanda, Brasil, Swiss, Prancis, hingga Amerika serikat.

Sejarah LGBT

Awal pertama bukti seksualitas dan cinta sesama jenis tercatat pada peradaban kuno, termasuk sejarah orang dan budaya lesbian, gay, biseksual, trans seksual, dan transgender(LGBT) di seluruh dunia. 

Pada tahun 1994 peringatan tahunan Bulan Sejarah LGBT 1994 dimulai di Amerika Serikat, disusul dengan beberapa negara lainnya.

Penyebab LGBT Menurut Para Ahli

Ada dua faktor yang menjadi pemicu atau penyebab LGBT. Para ahli percaya, kombinasi dari beberapa faktor membuat seseorang memiliki orientasi seksual dan ekspresi gender yang berbeda.

Faktor pertama penyebab LGBT ialah faktor genetik di mana kromosom X yg diturunkan dari ibu ke anak, membawa keragaman gen. Para ahli meyakini, genetic berperan dalam orientasi seksual.

Faktor kedua penyebab LGBT ialah faktor biologis dan hormon. Menurut para ahli, saat ibu melahirkan anak biologis terjadi pada dinding rahimnya memunculkan risiko orientasi.

Sedangkan para ilmuwan berspekulasi, biologis melibatkan adanya perubahan hormon. 

Hal ini memengaruhi otak sang anak yang menjadi gay, walaupun prosedur spesifiknya belum diketahui.

Selain itu, penting digarisbawahi memiliki orientasi homoseksual dan biseksual bukanlah gangguan mental dan jiwa.  

LGBT Tetap Bisa Memiliki Keturunan

Masyarakat klaim bahwa mereka yang LGBT tidak dapat memiliki keturunan. Bila kaum yang kontra dengan LGBT berkoar-koar soal "God made Adam and Eve, not Adam and Steve"

Lalu menyalahkan menurunnya populasi penduduk di suatu negara akibat LGBT. Namun ada yang namanya "ibu pengganti" atau surrogate mother. 

Bahkan ada yang namanya "surrogate womb", di mana rahim seorang wanita 'disewa' untuk menumbuhkan fetus yg berasal dari inseminasi sperma dan ovum individu yang lain. 

Teknologi sudah maju, sains terus berkembang. Ada banyak cara untuk memiliki keturunan. Mereka yang gay bisa memiliki anak melalui surrogate mother, mereka tinggal menyumbang sperma. 

Yang lesbian bisa hamil dengan bantuan sperma dari sperm bank. Banyak anak yatim piatu yang bisa diadopsi atau diasuh di berbagai negara. Jadi banyak jalan menuju Roma. 

LGBT tidak memikirkan keturunan karena mereka merasa mereka tetap bisa memiliki keturunan meskipun dengan ibu pengganti atau "surrogate womb"

Pasal LGBT di dalam Hukum

Yang pertama Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin. 

Larangan pada pasal tersebut, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP dengan batasan usia, yaitu hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun.

Pidana yang dijeratkan semula pidana penjara paling lama 5 tahun, menjadi pidana penjara paling lama 9 tahun.

Yang kedua pasal 281 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan pada kehadiran seseorang lain bertentang dengan kehendaknya. 

Yang ketiga  Pasal 1 UU perkawinan tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan yang legal dilakukan oleh seorang laki dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.