Pacaran, sebuah kata yang tidak asing lagi di telinga kita. Kita semua tau bahwa definisi pacaran adalah hubungan antara pria dan wanita yang diikat dengan cinta. Sehingga timbullah rasa saling sayang-menyayangi; kasih-mengasihi. Namun, adakah pacaran yang diperbolehkan oleh Islam?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Berpacaran adalah bercintaan; berkasih-kasihan.
Kata pacar sendiri berasal dari nama sejenis tanaman hias yang cepat layu dan mudah disemaikan kembali. Tanaman ini tidak bernilai ekonomis (murahan) sehingga tidak diperjualbelikan. Hal ini adalah sebagai simbol bahwa pacaran adalah perilaku yang tidak bernilai.
Dari sudut bahasa sudah nampak bahwa pacaran adalah hubungan cinta kasih antara lawan jenis di luar nikah, tidak bernilai, dan mengandung unsur-unsur yang membahayakan masa depan kedua pasangan tersebut baik dunia maupun akhirat.
Pacaran bukan dari Islam, melainkan budaya jahiliyah yang harus ditinggalkan oleh segenap remaja muda Islam. Karena itu, mustahil ada pacaran dalam Islam atau mustahil ada pacaran yang Islami. Seperti halnya mustahil ada judi yang Islami, bangkai Islami, khalwat Islam, dan lain-lain. Yang haram tetap haram dan tidak bisa berubah hukum sekalipun kaitkan dengan simbol-simbol Islam.
Namun, bagi mereka yang tetap berpijak pada langkah-langkah jahiliyah, Rasulullah saw. memperingatkan: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum itu” (HR. Muslim)
Untuk itu seorang muslim harus selektif dalam melakukan suatu amalan. Setiap perilaku yang bukan dari Islam harus dibuang jauh-jauh karena akan mendatangkan bencana dalam hidup. Sebaliknya apa yang datang dari Islam harus disambut hangat karena akan mendatangkan berbagai kemaslahatan.
Islam sungguh arif dalam mengatur hubungan pria dan wanita, jangankan berzina mendekati pun divonis haram. Larangan mendekati zina bertujuan untuk menjaga kemuliaan manusia agar tidak terjerumus pada rayuan setan yang menyesatkan. Firman Allah swt. sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”. (QS. Al-Israa: 32)
Pergaulan antara pria dan wanita pada dasarnya dibolehkan sampai pada batas-batas yang tidak membuka peluang untuk terjadinya perbuatan dosa. Apalagi pergaulan dan hubungan itu dalam rangka untuk mencari dan mengenal lebih baik dan dalam calon pasangan hidup.
Berbeda dengan zaman sekarang, para remaja lebih bebas dalam menentukan calon pasangan hidupnya dan tidak mau dipaksa oleh orang tuanya dalam hal menentukan jodohnya, kecuali memang pihak wanita merasa tidak sanggup dan kurang bergaul.
Pacaran dalam rangka berteman guna mengenal karakter kepribadian masing-masing secara lebih baik, pada dasarnya tidak dilarang oleh agama. Namun, perkenalan tersebut hendaknya dibangun didasarkan pada perintah Allah bukan didasarkan atas hawa nafsu yang mengarah kepada pergaulan bebas.
Islam telah memiliki konsep tersendiri dalam mengatur hubungan antarlawan jenis. Konsep ini dibuat agar hubungan terjalin dengan sehat dan saling menyelamatkan serta menghindari fitnah seksual sebelum naik ke pelaminan.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah melarang untuk jatuh cinta atau menjalin hubungan, justru Islam menganjurkannya. Silahkan menjalin hubungan seerat mungkin, tapi jangan lupa, tidak boleh melampaui batas-batas yang telah digariskan oleh Islam.
Cinta kepada lawan jenis benar dikala seorang telah terikat dalam sebuah ikatan suci pernikahan. Tapi sebelum ikatan itu, pada hakikatnya cinta itu pun tidak ada, yang ada hanyalah nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.
Sebab cinta dalam pandangan Islam itu sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekadar diucapkan, digoreskan dalam sebuah kertas merah jambu dengan menggunakan tinta emas, atau janji lebay lewat chat. Cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung jawab yang disaksikan oleh orang banyak.
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat.
Dalam Islam, ajang perkenalan disebut khitbah yaitu pihak laki-laki mengajukan lamaran terhadap pihak wanita. Dengan diterimanya lamaran, berarti pihak laki-laki dan wanita telah bertunangan. Walaupun sudah bertunangan, pihak pria dan wanita tetap harus menjaga etika pergaulannya dengan pasangannya.
Sebelum terjadi akad nikah, tidak ada kata halal antara pria dan wanita. Larangan berkhalwat atau berdua-duaan masih berlaku kepada mereka. Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sebelum pernikahan.
Seseorang yang merasa dirinya sudah siap untuk menikah secara lahir dan batin, baik laki-laki ataupun perempuan, maka menikahlah. Dengan itu ia akan mampu menjaga diri dan mengendalikan syahwatnya.
Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki, cinta yang mengharapkan keridhoan-Nya. Ini berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan. Karenanya tidak mungkin ada istilah Pacaran Islami ataupun Pacaran Syar'i.