Pada bulan maret tahun 2007 Indonesia ikut menandatangani kesepakatan terkait hak-hak orang-orang yang berkebutuhan khusus yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011. Di sini dapat kita lihat bahwa pemerintah kita ternyata cukup serius dalam mengayomi kaum difabel yang lebih familiar dengan sebutan orang-orang berkebutuhan khusus atau dulunya lebih dikenal sebagai penyandang cacat.

Konvensi ini hendaknya bisa menjadi landasan pemerintah dalam mengakui keberadaan kaum difabel di negeri kita ini, mengakui hak-hak mereka sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Namun disayangkan, ternyata komitmen tersebut masih tampak blur di masyarakat kita, banyak orang-orang dengan kebutuhan khusus di daerah-daerah terpencil luput dari perhatian pemerintah. 

Banyak dari mereka yang dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat sekitarnya, mereka dianggap sebagai beban keluarga dan diacuhkan oleh keluarga mereka sendiri. Bahkan dalam budaya tertentu, masih ada yang beranggapan anak yang lahir dengan kemampuan yang berbeda ini dianggap aib keluarga dan harus dihapuskan statusnya sebagai anggota keluarga. Anak tersebut ditipkan ke keluarga jauh dan dibiarkan tumbuh di luar tanggung jawab mereka.

Di sisi lain, dapat kita lihat, masih banyaknya pengemis-pengemis di simpang-simpang kota, seperti di Banda Aceh contohnya di Simpang Lima, Simpang Surabaya atau Simpang  Jambotape mangemis di simpang-simpang jalan ini. Pemerintah Aceh bukannya tidak peduli dengan keberadaan mereka, hanya saja kebijakan yang  dikeluarkan mungkin masih kurang tepat, himbauan untuk seluruh warga Banda Aceh agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis jalanan tampaknya bukanlah solusi yang tepat karena kenyataannya jumlah mereka makin hari makin bertambah.

Teori Kebutuhan Abraham Maslow

Menurut Abraham Maslow manusia memiliki lima kebutuhan mendasar. Kelima kebutuhan tersebut disusunnya bertingkat-tingkat membentuk piramida dimana kebutuhan akan aktualisasi diri atau diakui keberadaannya berada di tingkat paling atas. Teori ini apabila dikaitkan dengan permasalahan disability, maka wajar bila kita menemukan permasalahan ini belum menemukan titik terang sampai saat ini, karena kaum difabel di negeri kita masih dipandang sebagai orang yang terpisah dari badan masyarakat, padahal sebenarnya mereka masih memiliki kemampuan lain disebalik kekurangannya itu yang hendaknya dioptimalkan potensinya selain untuk membantu mereka hidup mandiri juga guna membuat mereka merasa hidup dalam kehidupan mereka. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dari tujuan pembangunan yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai aset penting dalam pembangunan.

Permasalahan sebenarnyanya bukanlah terletak pada mereka yang terlahir dengan kondisi yang berbeda kemampuanya bahkan mereka sendiri tidak menginginkan hal itu, namun cara pandang atau stigma masyarakatlah yang melahirkan sikap seolah-olah kaum difabel patut dipandang dengan belas kasihan dan bukanlah bagian dari masyarakat. Sebagai konsekuensinya maka kita melihat kesejahteraan itu masih jauh dari kehidupan mereka.

Kesejahteraan Bagi kaum difabel

Tingkat kesejahteraan itu sendiri sebenarnya sangat relatif karena kebutuhan manusia yang berbeda-beda dan tidak bisa dinilai berdasarkan yang tampak di permukaan saja. Kesejahteraan memiliki pengertian yang sangat luas salah satunya seperti yang tersebut dalam situs yahoo.com kesejahteraan merupakan keadaan di mana manusia hidup dalam keadaan aman dan bahagia karena kebutuhan dasar berupa kebutuhan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tingal, dan pendapatannya dapat terpenuhi dengan baik serta memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya.

Kondisi telah sejahtera atau tidaknya kaum difabel di negeri kita bisa kita lihat dari tingkat keberhasilan pemerintah dalam mengupayakan hak-hak dasar mereka seperti hak aksesibilitas terhadap tempat-tempat umum, lapangan pekerjaan, sosial, kesehatan dan pendidikan.

Hak mendapatkan pendidikan misalnya, Sekolah-sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) yang di daerah-daerah hendaknya cukup menampung anak-anak difabel yang ada di daerahnya sehingga anak-anak difabel ini mampu mengjangkau ilmu pengetahuan dengan baik sama halnya dengan anak-anak lainnya. Dan pihak kelurga pun hendaknya mendapat sosialisasi akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka, sehingga diharapkan adanya kerjasama yang baik antara keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam mengupayakan pendidikan bagi anak-anak difabel. 

Sebenarnya ada solusi lain yang telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2005 dalam rangka mengupayakan pendidikan bagi anak-anak difabel yaitu melalui pendidikan inklusi di setiap jenjang pendidikan dimana anak-anak difabel diikutsertakan belajar bersama di kelas reguler guna menjunjung tinggi hak-hak dan nilai-nilai keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat. 

Di sini anak-anak difabel ditempatkan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat sehingga tidak ada lagi tembok pemisah antara mereka dengan anak-anak lainnya dan anak-anak lainnya pun tidak lagi menganggap anak-anak difabel sebagai orang-orang yang berasal dari kaum yang berbeda dari mereka, hasil akhir yang diharapkan generasi muda penerus bangsa ini mampu hidup dalam keberagaman tidak hanya keberagaman budaya, tetapi juga sosial dan fisik.

Namun sama seperti kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya, pendidikan inklusi ini pun memiliki tahapan-tahapan yang perlu penanganan yang serius dari pemerintah mulai dari tahap sosialisasi sampai ke tahap evaluasi agar bisa efektif dan mampu mencerdaskan bangsa sebagaimana cita-cita tinggi dunia pendidikan kita. Pendidikan inklusi membutuhkan tenaga pengajar yang memiliki kemampuan mengajarkan peserta didik yang beragam dari segi fisik dan sosialnya ini, sehingga butuh training atau pelatihan khusus bagi mereka. Sarana dan prasarana belajar yang mendukung pun sangat dibutuhkan di sini agar ia sesuai dan sejalan dengan sistem pendidikan inklusi sehingga kebijakan bisa berjalan dengan efektif dan mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.

Hasil akhir yang diharapkan kaum difabel bisa hidup berdampingan dengan semua masyarakat di lingkungannya, mereka bisa merasakan kehidupan sosial yang baik, karena lingkungan ramah difabel dapat dijumpai di lingkungan mereka dan juga bisa merasakan pelayanan kesehatan dan pekerjaan yang layak. 

Pemerintah hendaknya terus mengupayakan kesejahteraan bagi kaum difabel melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan masyarakat pun seyogyanya mendukung penuh upaya tersebut sebagaimana kita ketahui bersama sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa-apa yang pada mereka, Wallahua'lam bissawab.