Dalam rangka menyelengarakan demokrasi secara substansial, maka kebebasan adalah jalurnya. Dalam konteks ini kebebasan bukan hanya menjadi jalur saja, tetapi kebebasan pun adalah jantung dari demokrasi itu sendiri. Mengapa? Karena apabila ada yang hendak mematikan pergerakan dari kebebasan dan hal itu berhasil dilakukan, maka demokrasi tidak lagi akan berjalan.

Hal itu memang adalah sebuah ancaman, tetapi dibalik hal yang berupa ancaman tersebut, maka perlu adanya suatu tameng untuk tetap mempertahankan demokrasi, yakni dengan mengaktifkan kebebasan. Hal ini pula yang akan susah untuk dilakukan karena kebebasan yang dimiliki oleh pihak yang memiliki kehendak untuk mempertahankan demokrasi juga dimiliki oleh pihak yang hendak ingin meruntuhkan demokrasi. Mungkin hal tersebut bisa dilihat melalui pemikiran-pemikiran kelompok fundamentalis, yang ingin membentuk suatu negara yang memiliki refrensi tunggal dan wajib untuk ditaati.

Tetapi adanya hal yang sedemikian rupa mengancam, bukan hanya ada pada kelompok fundamentalis, tetapi juga ada pada pihak yang bersembunyi dibalik sifat dan sikap politik pragmatis, yakni oligarki. Baik ia oligarki bisnis maupun politik. Dan adanya indikasi yang mengancam eksistensi kebebasan adalah sebuah ancaman untuk penyelenggaraan demokrasi terlebih-lebih untuk human rights. Karena persatuan akan dipaksakan tanpa adanya perawatan perbedaan, hal ini yang membuat banyak pihak bergerak untuk mengaktifkan kebebasan.

Ada hal yang perlu ditekankan di dalam konteks kebebasan ini, bahwa kebebasan tidak berhenti menjadi jalur atau jantung demokrasi saja, tetapi kebebasan pun adalah sebuah tujuan. Fakta sejarah yang menunjukkan hal tersebut dan bisa kita lihat dari perjuangan renaissance untuk mengeluarkan Eropa dari jeratan the dark age dan juga pada republik ini yang dimulai dari perjuangan revolusi kemerdekaan yang berhasil mengeluarkan republik ini dari masa kelam imperialisme dan kolonialisme serta perjuangan reformasi yang berhasil dan menghasilkan demokrasi.

Fakta sejarah tersebut yang menunjukkan bahwa kebebasan adalah sesuatu yang baik untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat dewasa ini. Tetapi belakangan ini di republik ini, kebebasan seolah “termarjinalkan” dengan adanya undang-undang ITE yang kapanpun siap untuk menjerat siapapun dan juga penghapusan mural-mural yang banyak menghiasi dinding-dinding kota, yang kita ketahui mural tersebut dilukis dengan cat dan dihapus dengan cat. Ada kelucuan.

Kebebasan yang “termarjinalkan” adalah dalil pertama untuk mengaktifkan kebebasan, karena apabila sesuatu terpinggirkan maka ia akan terlihat redup karena tidak dapat sorotan lampu dari tengah dan adanya hal tersebut akan memunculkan pertanyaan: apakah sistem demokrasi yang sedang berjalan saat ini berjalan dengan baik atau malah sebaliknya.

Di dalam kehidupan yang demokratis, kebebasan selalu menghasilkan kritisisme. Karena kritik adalah bahasa utama untuk menyuarakan apa yang belum didengarkan. Tetapi adanya penambahan predikat terhadap kritik sebagai ujaran kebencian atau penghinaan dsb. Menjadikan banyak pelaku demokrasi terhambat pergerakannya, karena akan dicap sebagai penghina atau pengujar kebencian.

Padahal kritisisme itu sendiri bergerak di dalam konteks untuk memperbaiki kerusakan dari tindakan komunikatif pemerintah. Karena segala kebijakan yang di kritik oleh warga-negara terlebih lebih kelas menengah maka hal itu menunjukkan suatu indikasi bahwa kebijakan tersebut tidak bermuatan ide citizenship.

Dengan kata lain ada yang belum terjamah atau dengan analogi: jika ada masyarakat yang masih miskin di suatu daerah maka ada yang berlaku koruptif di pusat negara. Kritsisme itu sendiri memberi arti bahwa segala peraturan dan kebijakan yang disusun oleh pemerintah harus legitim atau harus melalui proses-proses persetujuan masyarakat.

Karena ke-kompleks-an masyarakat kita yang bisa saja tidak mampu menerima suatu kebijakan yang sama di daerah lain untuk diterapkan di daerahnya. Hal itu yang membuat keadilan sosial tidak pernah sampai pada masyarakat bawah.

Kritisisme dan Demokrasi Deliberatif

Kritisisme yang berasal dari kebebasan adalah suatu upaya untuk menghasilkan demokrasi deliberatif, agar segala peraturan hukum atau kebijakan yang lainnya berkesesuaian dengan prinsip-prinsip hidup berwarga-negara, karena kata “deliberasi” yang berasal dari kata Latin “deliberatio” memiliki arti: konsultasi, menimbang-nimbang, dan musyawarah.

Jurgen Habermas dalam karyanya Theorie Des Kommunikativen Handeln mengatakan: bahwa masyarakat yang termasuk masyarakat kompleks dewasa ini, hanya dapat terintegrasi melalui tindakan komunikatif. Hal ini pula yang tersirat di dalam sila ke-empat Pancasila.

Di dalam kerangka Pancasila, kebebasan dan kritisisme sangat dibutuhkan pergerakannya agar sila ke-empat dapat menghasilkan sila ke-lima. Maka dari itu sangatlah keliru apabila kritik yang dilayangkan terhadap pemerintah dan parlemen dianggap sebagai sebuah penghinaan atau ujaran kebencian.

Dalam konteks ini orang dapat menyimpulkan bahwa kebebasan dan kritisisme pun adalah suatu upaya untuk menghasilkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari hal tersebut kita melihat betapa perlunya kita (civil society) untuk bergerak mengaktifkan kebebasan.

Pentingnya Diskursus Publik

Selama pandemi ini mungkin kita merasa ada yang tersumbat pada ruang eksistensial kita, karena demi kesehatan bersama kita berupaya untuk menuruti segala aturan kendati ada yang melakukan korupsi ditengah tidak menentunya keadaan ini.

Ruang eksistensi yang tersumbat tersebut mungkin adalah diskursus publik, karena banyak orang yang hendak melakukan diskusi melalui peralatan elektronik seperti smartphone atau laptop dan komputer tetapi malah dihambat oleh jaringan yang kurang mendukung.

Tetapi upaya diskusi yang beralih kepada peralatan elektronik bisa dikategorikan sebagai upaya untuk mengaktikan kebebasan. Karena dari diskursus publik kejernihan pikiran serta tindakan komunikatif berjalan dengan baik kendati ada perbedaan pandangan di dalamnya dan itupun bukanlah masalah, karena perbedaan pendapat tersebutlah yang akan memperluas dialektika.

Percakapan yang dituturkan melalui diskursus publik akan selalu bergerak di dalam naungan keberwarga-negaraan, karena prinsip-prinsip sosial akan terjalankan jika tukar menukar ide dapat diselenggarakan. Hal itu mungkin bisa dibuktikan dengan banyaknya webinar-webinar yang dilakukan oleh penulis, aktivis-aktivis LSM, dan organisasi mahasiswa. Dari hal tersebut diskursus publik sangat penting untuk dijaga dan dijalankan guna mengontrol kekuasaan agar segala peraturan yang dihasilkan pun dapat dijalankan oleh warga negara dengan segala ketenangan-nya.

Dalam konteks ini, kebebasan juga menjadi salah satu cara untuk menerapkan kegiatan komunikatif antara negara dengan masyarakat, karena dari hal itulah segala peraturan yang dihasilkan oleh pemerintah maupun parlemen akan legitim dan bermuatan ide citizenship, karena asal usul dari hal tersebut adalah tindakan komunikatif yang berjalan dengan baik, disini bekerja dalil etis dari demokrasi: dari, oleh, dan untuk rakyat atau dengan kata lain: legitimitas diperoleh melalui diskursivitas.

Pemaksaan Persatuan

Seringkali kebebasan berpendapat menjadi terhambat akibat adanya sesuatu yang harus ditaati karena telah dilegalkan terlepas dari legitim atau tidak legitim sesuatu tersebut. Hal itu mungkin bisa diringkas dengan kata “pemaksaan persatuan” padahal kita ketahui bahwa di dalam sistem demokrasi terlebih-lebih demokrasi yang substansial. Pemaksaan persatuan sangatlah keliru untuk diterapkan, karena yang harus ada adalah: perawatan terhadap perbedaan. Dari hal tersebut bekerja dalil dialektika yaitu: falibilisme, dimana perbedaan akan memunculkan konsensus sosial yang pantas untuk diterapkan dan ditaati.

Hannah Arendt dalam karyanya The Human Condition mengatakan: terjadi diantara manusia-manusia, jika mereka bertindak bersama dan lenyap jika mereka bubar. Pernyataan Arendt ini terkesan memaksakan persatuan karena penyempitan kekuasan tersirat di dalamnya. Konsep ini mungkin tidak sesuai untuk diterapkan dalam konteks Indonesia yang masyarakatnya plural.

Kebebasan adalah unsur yang langsung berhubungan dengan lebenswelt (dunia kehidupan) kita. Dalam hal ini human rights kita sebagai individu haruslah dihargai dan juga dijunjung tinggi secara kolektif, agar terciptanya suatu masyarakat yang mampu menghangatkan kehiudpan bernegara. Karena tidak mungkin kebersamaan tercipta apabila tidak ada perawatan pada perbedaan.