Surat KEPPRES Nomor 54/P tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dimandatkan langsung oleh Presiden Joko Widodo telah memperlihatkan karakter kepemimpinan yang tegas dalam upaya membangun penegakan hukum di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Profesionalitas 9 sumber daya manusia yang ada telah menormalkan agenda seleksi pimpinan pemberantasan korupsi hampir final. Di tengah proses ini, KPK sebagai lembaga khusus pemburu para koruptor membutuhkan figur kepemimpinan yang dapat mendorong terobosan hukum.
Selama ini, panitia seleksi dari tahap awal hingga menjelang akhir pelaksanaan menerima 10 nama dari presiden, di mana tanggung jawab segenap panitia langsung kepada presiden dan masyarakat. Peran selektor perlu menampilkan kualitas visi-misi calon pimpinan yang layak dalam memimpin institusi penegak hukum (KPK).
Kualitas visi-misi kepemimpinan tentu menempatkan kriteria kepemimpinan visioner memikirkan masa depan KPK, hanya dengan faktor visioner tersebut, kita merasa optimistis bahwa arah baru penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini akan sesuai dengan fungsi trigger mechanism-nya.
Proyeksi KPK selama jangka 5 tahun ke depan harusnya lebih tekun dan teliti mengkroscek tentang track record atau rekam jejak setiap kandidat sebelum hasilnya final. Selain misi awal adalah konsistensi dan berkomitmen menguatkan dimensi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ditambah lagi, pada tatanan KPK yang ideal dan independen tentu langkah-langkah untuk mewujudkan negara atau pemerintahan yang bersih dari korupsi (good governance) akan kemungkinan besar terjadi. Mengapa? Sebab dari kelengkapan struktur, dan wewenang institusi ini sangat kompleks,
Maka untuk memperkokoh kedudukan lembaga ini, maka KPK memang tidak dilahirkan untuk melakukan monopoli pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, KPK diamanatkan untuk menjadi model atau contoh bagi penegakan hukum tipikor di Indonesia pada saatnya nanti. (Mahfud MD, dkk, 2016: 57).
Problem di KPK
Belajar dari pelbagai kasus korupsi BLBI, skandal Bank Century, dan E-KTP, telah merugikan keuangan negara cukup besar. Korupsi sistemik seperti ini tersendat hingga KPK sendiri tidak dapat menuntaskan persoalan korupsi sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK, yakni mencegah dan memberantas.
Pasca belajar dari kegagalan pimpinan KPK dari sebelum-sebelumnya tidak mampu menyelematkan uang negara dari koruptor, hal ini telah menenggelamkan karakter kepemimpinan yang tegas, berani, dan bernyali, sebab setiap persoalan apapun itu memiliki resiko yang harus kita hadapi.
Padahal, insitusi pembasmi koruptor tersebut, dilengkapi dengan SDM yang unggul, anggaran yang cukup besar, dan operasional yang cukup dalam setiap melaksanakan tugas dan fungsi dari KPK. Artinya, wewenang institusi anti-rasuah ini memang sangat luar biasa.
Belajar dari setiap kasus korupsi yang terisolir sebelum-sebelumnya karena beberapa faktor. Pertama, lemahnya komitmen dan konsistensi, sehingga tidak menonjolkan karakter kepemimpinan yang taat asas akuntabilitas sebagaimana dalam undang-undang KPK ditegaskan terkait asas tersebut.
Kedua, masalah integritas kepemimpinan KPK yang selama ini tidak jujur dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Artinya, dari setiap tersangka yang telah memenuhi alat bukti banyak yang tidak tuntas, bahkan terpendam berkasnya. Ketiga, hilangnya kepemimpinan yang menjunjung tinggi prinsip sadar kepatutan hukum.
Dari semua faktor yang ada, tampak membuktikan bahwa agenda reformasi hukum tidak membuat perjalanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi efektif. Optimalisasi langkah-langkah dalam mencari pemimpin yang ideal KPK kerap mendapatkan berbagai macam rintangan.
Mencari Pimpinan KPK
Setiap persoalan bangsa dan negara hanya mampu selesai dan tuntas apabila penegakan hukum dan pemberantasan korupsi itu berjalan efektif. Untuk itu, KPK memerlukan sosok pemimpin yang memiliki semangat anti korupsi tanpa lagi-lagi mengulangi seperti kasus Cicak Vs Buaya.
Menurut hemat penulis, ada beberapa kriteria pimpinan KPK. Pertama, memenuhi moralitas dan integritas kepemimpinan yang baik. Kedua, kualitas dan kapasitas SDM yang unggul, mumpuni, dan berpengalaman menjalankan tujuan dan fungsi pokok Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga, idealitas dan jiwa kepemimpinan visioner atas misi pemberantasan korupsi. Keempat, memiliki konsistensi, dan komitmen yang kuat, dan tegas dalam mencegah serta memberantas korupsi. Kelima, mencari dengan cermat rekam jejak atau track record kepemimpinan yang tidak pernah tersandung kasus apapun.
Semua usulan ini memang cara yang harus kita tempuh untuk mendapatkan pucuk kepemimpinan KPK yang menjunjung tinggi asas integritas, akuntabel, dan asas kepatutan serta kesadaran hukum sebagai sarana mencari kriteria kepemimpinan.
Belajar dari KPK negara lain, grand design KPK sangat dibutuhkan kedepannya. Dan apalagi tidak lama kemudian seleksi pimpinan yang baru menjelang pelaksanaan ujia kelayakan dan kepatutan atau bisa kita kenal fit and proper test yang merupakan wewenang Komisi III DPR-RI.
Semua tahap telah kita lewati semua mulai dari awal hingga babak akhir, selektivitas dalam menguji calon pimpinan KPK sangat tepat karena agar pimpinan dapat menjaga marwah dan martabat KPK, sehingga institusi penegak hukum harus menjadi tembok pembatas dengan kekuasaan.
Dari kualitas kepemimpinan yang baik, tentu akan menjadi contoh bagi beberapa komisi anti korupsi yang ada di luar negeri. Di sisi lain, KPK dan pimpinan yang baru memerlukan dorongan dari Polri, Kejaksaan, negara, partai politik, dan lembaga ekonomi agar setiap perencanaan hingga laporan transparan.
Penguatan dan peningkatan KPK memang memerlukan peran dan partisipasi LSM, gerakan mahasiswa anti-korupsi, dan mitra lain dari KPK harus kita optimalkan guna untuk kemanfaatan pembangunan nasional yang terhindar dari pelaku korupnya.
Kita pun berharap pada pimpinan KPK yang baru semoga dapat membawa semangat, dan perubahan baru dalam menyelasaikan persoalan korupsi di negeri ini, sehingga dapat mereduksi konflik horizontal maupun vertikal. Paling tidak, butuh kesabaran pula dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.