Pesatnya perkembangan teknologi pada zaman sekarang memudahkan manusia untuk berkomunikasi dan mengerjakan kegiatan secara jarak jauh. Media sosial digunakan sebagai alat komunikasi utama karena sangat menunjang kegiatan manusia secara jarak jauh.
Apalagi pada saat pandemi, kita semakin sadar jika penggunaan media sosial sangat memberikan banyak manfaat. Namun, tidak sedikit juga dampak negatif dari perkembangan teknologi. Salah satunya adalah media sosial sering dijadikan prasarana untuk oknum-oknum tertentu melakukan cyberbullying.
Apa itu Cyberbullying?
Fenomena bullying (perundungan) menyebabkan munculnya tren baru yang dikenal dengan istilah cyberbullying. Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang diarahkan pada individu atau kelompok, bertujuan menakut-nakuti, mengintimidasi, menghina, dan mempermalukan pihak lain via media sosial.
Di banding dengan bentuk intimidasi lainnya, cyberbullying merupakan fenomena bullying yang relatif baru dan sering terjadi lewat media sosial Instagram, Twitter, maupun Facebook dengan target utamanya adalah generasi Z. Hal ini dapat terjadi karena generasi Z tumbuh dan akrab dengan perangkat digital sejak kecil.
Center for Digital Society (CFDS) melakukan penelitian yang bertema Teenager Related Cyberbullying Case in Indonesia yang dilakukan kepada 3077 siswa SMP dan SMA dari 18 provinsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan sebanyak 1.895 siswa pernah menjadi korban, sementara lainnya menjadi pelaku.
Secara umum pelaku bully dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pure bullying dan bullying-victim. Pure bullying artinya perundung yang tidak memiliki pengalaman di-bully. Rata-rata mereka memiliki rasa percaya diri yang tinggi dengan harga diri yang tinggi pula.
Pure bullying biasanya bersifat agresif, keras, impulsif, tidak punya empati, toleransi terhadap frustasi yang rendah, dan memiliki keinginan kuat untuk mendominasi orang lain. Jika dibiarkan, tindakan bullying ini dapat berubah menjadi kekerasan dan berujung menjadi perilaku kriminal.
Sedangkan bullying-victim adalah perundung yang dulunya pernah di-bully. Bayang-bayang masalalu menjadikan mereka merasa cemas, tertekan, gelisah, kesepian dan impulsif sampai usia dewasa.
Bentuk Cyberbullying
Ada 8 bentuk cyberbullying yang sering terjadi di media sosial, yaitu sebagai berikut:
Trolling, merupakan cyberbullying yang dilakukan dengan cara mengirim pesan mengancam di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online.
Harrasement, yaitu pelaku yang menuliskan komentar buruk dengan tujuan menimbulkan kegelisahan bagi korbannya. Harrasement juga mengandung kata-kata hasutan agar orang lain melakukan hal yang sama seperti pelaku.
Denigration, merupakan pencemaran nama baik dan mengumbar keburukan korban, sehingga reputasi korban menjadi rusak.
Cyberstalking, yaitu kegiatan memata-matai, mengganggu dan melakukan pencemaran nama baik terhadap korban yang dilakukan secara intens juga termasuk kedalam bentuk cyberbullying yaitu cyberstalking.
Flaming, adalah penyerangan verbal secara online berupa hujatan, cacian, atau hinaan yang ditunjukkan untuk korban di ruang publik.
Impersionation atau peniruan, merupakan pelaku cyberbullying yang membuat akun palsu dengan tujuan untuk berpura-pura atau menyamar menjadi korban dan bertujuan untuk mengirimkan pesan-pesan dan status tidak baik.
Outing, merupakan bentuk cyberbullying dengan cara menyebarkan rahasia orang lain misalnya foto-foto pribadi bertujuan untuk menimbulkan rasa malu dan depresi dari korbannya.
Trickery atau menipu merupakan bentuk cyberbullying dengan cara membujuk calon korban agar mendapatkan rahasia pribadi.
Apa Saja Penyebab Cyberbullying?
Penyebab cyberbullying tidak memiliki faktor utama, melainkan berkembang dari berbagai hal yang kompleks, yang berasal dari akumulasi masalah di keluarga, sekolah dan lingkungan pergaulan.
Perasaan dendam, frustasi atau kemarahan yang terpendam, terlalu banyak waktu luang, pengangguran, iri hati, dan masih banyak lagi perasaan negatif yang dapat berkumpul dan mendorong keinginan untuk mem-bully.
Keinginan untuk dianggap atau berkuasa dalam lingkungannya juga dapat mendorong seseorang melakukan cyberbullying, karena kemudahan akses internet dapat menjadi jalan untuk menekan pihak lain kapan saja, hanya dengan bermodalkan telepon genggam dan platform media sosial.
Dampak Cyberbullying Bagi Korban
Dampak umum yang dialami para korban adalah seperti dipermalukan, korban cyberbullying akan menunjukkan emosi negatif seperti stress, frustasi, paranoid, dan insecure. Korban dari perilaku cyberbullying juga akan membatasi dan menarik diri dari lingkungan sekitar.
Cyberbullying mengakibatkan korbannya enggan menggunakan komputer, telepon genggam, dan dokumen elektonik lainnya. Dampak cyberbullying sangat mempengaruhi kondisi fisik korban seperti pola tidur dan pola makan yang tidak teratur.
Cyberbullying juga mengakibatkan korbannya mempunyai pikiran untuk mengakhiri hidupnya. Cyberbullying tidak memandang siapa korbannya, tidak peduli apakah itu masyarakat biasa, influencer, bahkan pejabat atau petinggi negara sekalipun.
Dampak cyberbullying juga dapat meluas ke lingkungan para korban, seperti merasa tidak pantas untuk menyampaikan sesuatu dan kehilangan rasa percaya dirinya. Pelaku cyberbullying pun tidak hanya berasal dari orang-orang yang tidak kita kenal bahkan orang-orang terdekat pun bisa menjadi pelaku dari perbuatan cyberbullying ini.
Pelaku juga tidak akan segan-segan untuk menyebar kebencian terhadap apa yang dilakukan seseorang di media sosial, tidak peduli korban melakukan kebaikan namun pelaku akan tetap menghujat dan melakukan perundungan kepada si korban.
Kebanyakan pelaku dari cyberbullying menyebutkan bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk kritikan biasa, tetapi tanpa disadari hal tersebut dapat menjatuhkan mental seseorang dan membuat si korban merasa bahwa dirinya memang pantas mendapatkan perlakuan tersebut.
Cara menyikapi Cyberbullying
Cara mengatasi cyberbullying yaitu kita harus selektif dalam mengomentari suatu isu yang terjadi. Kita juga harus bisa mengontrol postingan informasi pribadi di media sosial.
Terbuka kepada orang terdekat jika suatu saat terjadi cyberbullying juga merupakan salah satu cara menyikapi yang paling bijak, kemudian simpan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwenang.
Cara mengatasi cyberbullying yang paling penting yaitu memblokir akun pelaku cyberbullying, dan menyebarluaskannya agar pengguna media sosial mengetahui bahwa akun tersebut merupakan akun yang kerap kali melakukan cyberbullying.
Kesimpulan
Pada dasarnya mengalami cyberbullying merupakan sesuatu yang mengganggu dan dapat membuat malu korbannya. Mengingat siapapun memiliki potensi menjadi korban maupun pelaku cyberbullying, maka menyikapi hal demikian diperlukan langkah kesadaran diri dan pengendalian diri.
Dalam hal ini para generasi Z perlu untuk lebih peka dan bijak dalam menggunakan sosial media terutama dalam mengungkapkan pernyataan, mengunggah postingan maupun merespon suatu postingan di dunia maya.
Penerapan Undang-Undang perlu diterapkan lagi di kehidupan sehari-hari, dikarenakan semakin banyaknya korban akibat cyberbullying ini. Tidak hanya mengganggu aktivitas, cyberbullying dapat merusak kesehatan mental para korban maupun pelakunya.
Di Indonesia, tindakan cyberbullying akan diselesaikan menggunakan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dan akan ditangani melalui jalur hukum.
Oleh karena itu, korban cyberbullying dapat melakukan upaya pengaduan untuk mendapat keadilan.