Korupsi merupakan penyalahgunaan penggunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian Negara dan oleh karena itu dianggap sebagai tindak pidana. Berdasarkan pada defenisi tersebut, penyalahgunaan kewenangan berbentuk (1) suap menyuap, (2) penggelapan dalam jabatan, (3) perbuatan pemerasan, (4) perbuatan curang, dan (5) benturan kepentingan dalam pengadaan. Korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crime bagi Indonesia.
Ketika pemberantasan korupsi diwacanakan, banyak tokoh, pejabat, dan pembesar negeri ini menjadi tersangkut kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara dan rakyat Indonesia. Kalangan generasi muda menjadi motor penggerak pemberantasan korupsi dengan memperkenalkan pendidikan anti korupsi.
Pendidikan anti korupsi harus dimulai dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Melalui pendidikan anti korupsi inilah nantinya bisa menjadi bekal bagi generasi didik untuk bertindak jujur dalam bekerja.
Dari tahun ke tahun jumlah penangan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami peningkatan. Dengan hal itu kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga lainnya akan turun dan memicu memburuknya iklim usaha di Indonesia. Dari data tersebut memberikan gambaran bahwa praktik korupsi di Indonesia baik sektor swasta maupun pemerintah cukup besar dan berimplikasi ke keuangan negara.
Lembaga yang menangani korupsi yaitu komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah terjadinya korupsi. Namun, korupsi di Indonesia masih tetap terjadi. Meskipun tindak pidana korupsi agak berkurang namun kesadaran korupsi tetap terjadi dan berdampak sistemik kepada Negara.
Untuk lebih optimal mencegah perilaku anti korupsi itu dilakukan kepada peserta didik (siswa/wi sekolah dan mahasiswa di perguruan tinggi). Ini memberikan pemahaman terhadap nilai-nilai moral dan bahaya korupsi kepada generasi bangsa serta memberikan stimulus mindset peserta didik bahwa korupsi itu bertentangan dengan nilai dan norma hukum, bahkan perilaku korupsi merugikan negara dan masyarakat.
Sistem yang korup telah menjadi habitat yang sangat mendukung bagi proses regenerasi koruptor. pemuda adalah bagian dari masyarakat yang hidup di negara kita. Komitmen integritas mereka sering terbentur oleh realitas sosial politik yang memaksa mereka harus bersikap permisif dan kompromistik. terhadap praktik korupsi. Kita menyadari bahwa generasi muda memiliki posisi strategis dalam mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang bersih.
Peran lembaga hukum dan institusi pemberantasan anti korupsi telah melakukan upaya serius terhadap permasalahan ini. KPK telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum di beberapa negara serta melaksanakan pelatihan integritas kepada aktor pemerintahan guna meminimalisir atau menghapus praktik korupsi.
UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, menjadi panduan kuat bagi KPK untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kini muncul wacana dan kesadaran moral bahwa untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita ke segala lini kehidupan masyarakat ini, selain mekanisme hukum, juga membangun filosofi berupa penyemaian dan nilai-nilai baru bebas korupsi melalui pendidikan formal.
Hal itu dilakukan karena pendidikan memiliki posisi sangat vital dalam menyemai pendidikan dan sikap anti korupsi. Melalui pembelajaran sikap mental dan nilai-nilai moral bebas korupsi di sekolah, generasi baru Indonesia diharapkan memiliki pandangan dan sikap keras terhadap segala bentuk praktik korupsi.
Budaya anti korupsi sejak dini harus ditanamkan ke nilai-nilai culture dan moral peserta didik. Budaya anti korupsi harus dibarengi dengan peningkatan norma agama, moral, dan hukum.
Tak hanya peserta didik yang mesti mendapat pembelajaran anti korupsi tetapi pendidik juga perlu menjadi mitra lembaga anti korupsi untuk menghapus praktik korup di sekolah, sehingga ketika pendidikan anti korupsi masuk ke sekolah telah muncul keteladanan kepala sekolah, keteladanan guru-guru, keteladanan pegawai di sekolah yang juga anti korupsi.
Keteladanan inilah yang kemudian menjadi pengalaman bagi siswa sebagai guru yang terbaik dalam menginternalisasikan pengetahuan, sikap dan perbuatan yang anti korupsi. Bukan hanya sekedar teori-teori di atas kerta atau ceramah di depan kelas.
Permasalahan korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf menimbulkan skeptisisme semua kalangan, termasuk peserta didik. Maka dari itu mendesain pelajaran atau mata kuliah baru “anti-korupsi” agar menjadi sebuah pembelajaran yang menarik.
Materi tentu penting untuk memperkuat aspek kognitif, namun pemilihan metode pembelajaran yang kreatif merupakan kunci bagi keberhasilan mengoptimalkan intelektual, sifat kritis, dan etika integritas. Peran pimpinan Sekolah atau kampus juga diperlukan untuk menciptakan kampus land of integrity yang mendukung efektifitas pendidikan anti-korupsi itu sendiri.
KPK harus memperkuat kerja sama dengan kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk mengadakan pendidikan anti korupsi di sekolah dan perguruan tinggi. Serta kementerian agama bagi sekolah Madrasah, Aliyah, dan PTAIN yang berada dalam naungan kementerian agama.
Mengapa Penting Pendidikan Anti-Korupsi?
Sejauh gerakan melawan korupsi di berbagai belahan dunia, bisa diidentifikasi 4 (empat) pendekatan yang paling banyak di adopsi oleh berbagai kalangan (Wijayanto, 2010), yaitu : pendekatan pengacara (lawyers approach), pendekatan bisnis (business approach), pendekatan pasar atau ekonomi (market or economist approach), dan pendekatan budaya (cultural approach).
Selama ini tiga pendekatan pertama yaitu pendekatan hukum, pendekatan bisnis, dan pendekatan pasar lebih banyak diterapkan karena dianggap paling tepat untuk mengangani kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi dan mencegah korupsi selanjutnya. Tetapi di Indonesia misalnya, meskipun KPK dan aparat pemerintah sudah berhasil menuntaskan berbagai kasus korupsi besar, kenyataannya masih saja banyak terjadi kasus-kasus korupsi.
Di sinilah perhatian terhadap pentingnya pendekatan budaya (culture approach) mulai menguat. Pendidikan formal maupun non formal akhirnya menjadi pilihan.
Secara umum, pendidikan ditujukan untuk membangun kembali pemahaman yang benar dari masyarakat mengenai korupsi, meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap segala potensi tindak koruptif yang terjadi, tujuan praktis ini, bila dilakukan bersama-sama semua pihak, akan menjadi gerakan masal yang akan mampu melahirkan bangsa baru yang bersih dari ancaman dan dampak korupsi.
Ditinjau dari konteks pendidikan, tindakan untuk mencegah, mengurangi dan bahkan memberantas korupsi adalah keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang mengembangkan sikap menolak perbuatan korupsi. Upaya ini harus dilakukan karena pendidikan merupakan wahana sangat strategis untuk membina generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai kehidupan anti korupsi.
Serta memberikan gambaran dampak korupsi bagi negara dan kehidupan masyarakat. Dari pemahaman itu diharapkan menghasilkan suatu persepsi atau pikir masyarakat Indonesia secara keseluruhan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa Indonesia.
Teori Perilaku Anti-Korupsi
Terdapat tiga komponen utama pembentuk intensi perilaku (Fishbein dan Ajzen: 1975), yaitu :
- Attitude toward behavior : yaitu evaluasi positif ataupun negatif terhadap suatu perilaku tertentu tercermin dalam kata-kata. Evaluasi negatif terhadap perilaku korupsi dan evaluasi positif terhadap anti-korupsi akan meningkatkan intensi (potensi) untuk berperilaku anti-korupsi.
- Subjective norms : yang dipengaruhi oleh subjective norms di sekeliling individu yang mengharapkan si individu sebaiknya berperilaku tertentu atau tidak.
- Control belief : yaitu yang dipengaruhi adalah acuan kesulitan dan kemudahan untuk memunculkan suatu perilaku. Ini berkaitan dengan sumber dan kesempatan untuk mewujudkan perilaku tersebut.
Teori ini digunakan sebagai pisau analisis dalam mengukur efektifitas pendidikan anti korupsi pada peserta didik. Penelitian pernah dilakukan oleh Universitas Paramadina terhadap eks-peserta mata kuliah Anti korupsi. Hasil temuan yang disarankan menjadi perhatian bagi setiap perguruan tinggi yang merancang pendidikan anti korupsi adalah :
- Konsep dan wacana mengenai korupsi dan anti korupsi sangat diperlukan dan terbukti mampu memberikan efek kognitif yang memadai bagi kerangka berfikir peserta didik.
- Penekanan adanya norma-norma hukum dan norma-norma sosial yang anti koruptif terbukti mampu memberikan keyakinan kuat pada diri peserta didik akan dukungan masyarakat.
- Namun komitmen peserta didik untuk secara konsisten mampu bersikap dan bertindak anti-koruptif dalam kehidupan di luar kampus ternyata masih kerap bersinggungan dengan realitas praktek-praktek korupsi (petty corruption) yang ditemui semua lini.
Dapat disimpulkan bahwa dalam upaya pencegahan melalui pendidikan jelas harus didukung secara paralel dengan perbaikan dan perbaikan integritas oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam pendidikan itu sendiri, pengajar harus mampu memainkan perannya sebagai motivator bagi para mahasiswa.