Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang dilakukan secara tidak wajar dan tidak legal: menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam bahasa Latin, korupsi disebut corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Untuk lebih singkatnya, korupsi adalah sifat ketidakpuasan manusia yang selalu ingin lebih dari apa yang sudah dimilikinya.
Kenapa sih orang berkeinginan untuk melakukan korupsi? Apa alasan mereka untuk melakukan perbuatan yang merugikan tersebut? Apakah ada manfaatnya untuk orang lain atau hanya menguntungkan mereka sendiri?
Ternyata ada banyak faktor yang menyebabkan orang-orang melakukan korupsi. Yang paling utama adalah faktor kebutuhan. Kebutuhan yang mendesak dan yang terus meningkat setiap harinya membuat orang lain tergugah untuk melakukan korupsi.
Setiap orang tentu mempunyai pendapat yang berbeda mengenai korupsi. Para ahli banyak yang memaparkan mengenai korupsi, mulai dari pengertiannya hingga latar belakang mereka untuk melakukan korupsi.
Fickar memaparkan alasan orang melakukan tindak pidana korupsi sebagai faktor kebutuhan. Misalnya, pada masa lalu, korupsi karena kebutuhan banyak dilakukan oleh para birokrat kecil karena besaran gajinya tidak memenuhi kebutuhan hidupnya.
Yang kedua adalah faktor keserakahan. Banyak pejabat melakukan tindak pidana korupsi meski mereka memiliki harta yang berlebihan. Mereka haus akan harta, tidak ingin kekurangan harta, oleh sebab itu mereka melakukan korupsi untuk meningkatkan harta yang mereka miliki.
Yang ketiga adalah faktor kekuasaan. Faktor kekuasaan sangat berpengaruh untuk para koruptor. Ketika seseorang menduduki jabatan tinggi pada sebuah lembaga, baik lembaga pemerintah maupun swasta, mereka merasa berhak dan sangat leluasa untuk melakukan korupsi.
Sehingga memunculkan niat dan kesempatan yang luas bagi mereka untuk melakukan korupsi. Dengan jabatan, juga bisa mengubah sifat seseorang dari yang bersifat jujur dan baik berubah menjadi orang yang tidak jujur dan berlaku sewenang-wenang.
Itulah 3 faktor pokok seseorang melakukan korupsi. Selama ini, kita tahu bahwa banyak pejabat pejabat tinggi yang sangat lihai melakukan hal ini. Lalu timbul pertanyaan, apakah hanya pejabat yang memiliki skill korupsi?
Apakah bendahara kelas yang tidak memiliki kuasa yang begitu besar dapat melakukan korupsi? Bisa saja karena mereka memiliki kesempatan yang bisa digunakan dan juga kekuasaan yang bisa disalahgunakan.
Ternyata semua pihak bisa memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi. Tidak hanya pejabat sekalipun, bendahara kelas pun bisa. Jika ada kasus seperti ini, bagaimana hukum Indonesia berbicara?
Ada beberapa undang-undang tentang korupsi, salah satunya adalah pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang berbunyi:
“Setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maka dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara, untuk denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Banyak orang yang berkata bahwa hukuman mati adalah salah satu jalan yang terbaik untuk memberantas para koruptor. Tetapi jika Indonesia melakukannya, itu pasti adalah kesalahan terbesar yang pernah dilakukan oleh Indonesia. Karena setiap orang memiliki hak asasi manusia.
Meski itu adalah kesalahan koruptor itu sendiri, setidaknya kita berikan saja hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukuman yang seberat-beratnya itu bukan disiksa ataupun diperlakukan tidak baik, namun kita memberikan hukuman penjara atau hukuman yang memberi efek jera tanpa melibatkan fisik di dalamnya.
Setelah berbicara mengenai hukum yang pantas untuk para koruptor, kita juga perlu mengetahui data angka korupsi di Indonesia. Selama tahun 2018, angka korupsi menurun dengan jumlah yang lumayan banyak.
Dilansir dari data KPK, jumlah penyelidikan mengalami penurunan sebanyak 38,2 persen dari 123 kasus. Pada tahun 2017, menjadi 76 kasus di 2018. Kemudian angka penyidikan turun 29,8 persen dari 121 kasus menjadi 85 kasus.
Dengan kita mengetahui bahwa data angka korupsi makin lama makin menurun, kita gunakanlah kesempatan ini dengan baik. Kesimpulannya, kita sebagai warga negara Indonesia harus sadar dengan keadaan diri kita masing-masing.
Mungkin kita memiliki kekuasaan atau kedudukan yang tinggi saat ini. Maka gunakanlah jabatan kita sebaik mungkin untuk tidak melakukan kesalahan seperti para koruptor yang namanya sudah tercetak tebal di Indonesia.
Memang pada dasarnya sifat manusia itu tidak akan pernah puas. Maka dari itu, kita harus mengontrol keadaan diri dan tidak melakukannya. Seperti kata pepatah: sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga.
Ini sama seperti sepandai-pandainya hal-hal yang sudah koruptor lakukan dan sembunyikan, pasti akan ketahuan juga. Cepat ataupun lambat, korupsi yang dilakukan pasti akan tercium oleh orang lain
Apa pun yang dilakukan oleh seseorang yang korupsi adalah kesalahan terbesar yang pernah dilakukannya. Mereka berpikir akan bisa membahagiakan keluarganya dengan harta tersebut.
Hal yang dilakukannya malah meninggalkan keluarganya dengan rasa malu, hina, dan tidak bisa menghidupkan anak-anak serta keluarganya. Jadi, berhenti korupsi sekarang atau menyesal selamanya.