Tujuan semua manusia adalah mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan mempunyai arti yang sangat berbeda-beda, sebagian besar orang yang faham ekonomi masih mendefinisikan kesejahteraan dengan material atau duniawi. Lalu bagaimana konsep kesejahteraan modern dalam Islam.

Pada zaman modern ini banyak sekali masalah yang bersangkutan langsung dengan kesejahteraan dan menjadi masalah besar bagi semua orang. Kesejahteraan sudah menjadi ukuran dari berbagai masalah, salah satunya adalah kemiskinan yang sampai sekarang belum bisa diatasi dengan maksimal.

Kemiskinan merupakan masalah besar di seluruh dunia. Dalam Islam kemiskinan sangat diperhatikan sekali, buktinya Islam menerapkan aturan dan kosep sosial yang sangat baik dalam menyelesaikan masalah sosial untuk seluruh umat manusia.

Permasalahan sosial sudah dibahas dan diatur dalam al-Quran dan Hadis, pada dua sumber tersebut terdapat solusi atas semua permasalahan umat manusia. Berbagai negara sudah banyak menerapkan konsep Islam termasuk Indonesia.

Berbagai aturan dan konsep sosial yang diterapkan dalam Islam itu menandakan bahawa Islam mempunyai perhatian lebih dan konsisten untuk membebaskan orang yang tergolong miskin. Di beberapa negara maju dan berkembang masalah kemiskinan merupakan masalah pokok terpenting yang jauh dikedepankan dibandingkan dengan persoalan lainnya.

Munculnya Kemiskinan

Islam tidak ingin umat manusia mempunyai masalah perekonumian dan ketimpangan. Oleh karena itu Islam menawarkan cara khusus dalam mengantisipasi hal tersebut. Dalam al-Qur’an dijelaskan tentang penyebab munculnya kemiskinan. Sebagai mana firman Allah SWT

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ

“Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (Qs. Al-Mulk Ayat 15)

Ayat ini menjelaskan bahwa kemiskinan bukan disebabkan tidak adanya sumber daya, melainkan karena manusianya sendiri, karena sudah jelas Allah SWT telah memberikan semua fasilitas yang memadai dan mencukupi untuk kebutuhan hidup dan bumi juga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh manusia. 

Jadi dengan semua fasilitas yang diberikan Allah SWT manusia masih merasa tidak cukup maka hal itu sudah jelas bahwa permasalahan itu timbul dari manusianya sendiri.

Konsep kesejahteraan modern

Secara terperinci dan jelas Islam memerintahkan pada semua manusia untuk membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi. Salah satu aturan dan konsep untuk membangun kesejahteraan yaitu dengan cara bersedekah dan berzakat. Itu petunjuk yang diberikan dalam al-Qur’an dan termasuk konsep yang ideal yang seharusnya jadi amalan dalam membangun kesejahteraan sosial dalam suatu golongan. 

Konsep zakat dalam al-Qur’an sudah terbukti mampu untuk mengatasi kemiskinan. Tinggal menyisihkan uang bagi orang yang mampu dan dibayarkan pada  pengelola zakat, yang nantinya dari pengelola zakat akan dialokasikan pada orang yang membutuhkan dengan tujuan membangun kualitas SDM melalui program bantuan Pendidikan, meningkatkan kemampuan masyarakat secara umum dan juga meningkatkan produktifitas masyarakat.

Sekarang ini perekonomian sudah modern, potensi besar dana zakat akan meningkat dan berkesempatan besar untuk menyelesaikan kemiskinan, walaupun itu juga tergantung pada kesadaran muzakki untuk melaksanakan zakat.

Sekarang berbagai harta zakat yang wajib dizakatkan, salah satunya zakat surat berharga misalnya surat-surat  obligasi dan saham, zakat profesi, zakat perusahaan, zakat hasil perdagangan, zakat investasi dan banyak lagi berbagai macan zakat.

Pendistribusian dana zakat yang produktif sesuai dengan apa yang pernah terjadi pada zaman rasullah SAW bahwa beliau pernah pemberikan zakat lalu memerintahkan untuk disedekahkan kembali. Zaman sekarang harus mempunyai inovasi pendistribusian yang lebih produktif dan kareatif. Misalnya zakat diberikan dalam bentuk permodalan untuk membangun usaha kecil atau proyek sosial yang berdampak langsung pada masyarakat.

Hal itu dikelola dalam bentuk bisnis atau investasi yang kemungkinan besar menguntungkan. Caranya, dipasrahkan dan dikelola oleh institusi atau orang profesional yang sudah terpercaya dan terbukti dalam mejalankan bisnis, sehingga dana zakat memberikan hasil dalam jangka panjang dan  bisa melipat gandakan dana zakat. 

Selain itu juga berkesempatan untuk mempunyanyi aset untuk para mustahik. Tujuannya untuk mengembangkan dan mengantisipasi tidak cukupnya dana zakat yang menimbulkan kesenjangan dalam penerimaan dana zakat. Semua itu sesuai dengan perkataan Yusuf Qardhawi mengatakan dana zakat diperbolehkan dikelola terlebih dahulu misalnya membangun perusahaan atau pabrik yang kepemilikan dan semua keuntunganya digunakan untuk kepentingan fakir miskin.

Ada yang berpendapat bahwa dana zakat tidak diperbolehkan untuk dijadikan investasi atau modal bisnis walaupun semua keuntungannya untuk orang fakir miskin, alasannya  karena dana itu milik orang fakir miskin yang sama sekali tidak boleh menunda dalam penyalurannya. 

Tetapi kalau dana zakat banyak yang mengendap sepertinya tidak ada masalah dalam menjalankan program itu. selain mendukung pengembangan dana zakat juga mendukung terhadap perkembangan ekonomi negara yang secara tidak langsung orang fakir miskin juga ikut serta berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi neraga.

Wallhu a’lam.