Tentang keadilan, pastinya semua orang pernah membicarakan untuk mendapatkannya. Pembicaraan tentang keadilan ini secara tidak sadar banyak kita temukan di dalam keseharian kita.

Jika kita perhatikan di masyarakat sekeliling kita lingkup kecilnya, pastilah tak ada orang yang tak ingin diperlakukan dengan tidak adil. Sadar tidak sadar, kita semua pastilah selalu menjunjung tinggi yang namanya keadilan. 

Tidak hanya kita manusia saja yang selalu menuntut keadilan itu, tetapi hewan, tumbuhan, alam, dan lain sebagainya juga menuntut (menginginkan) keadilan. Entah itu keadilan seperti apa, yang pasti keadilan di sini berdasarkan apa yang kita rasakan dan juga seperti apa kita diperlakukan. Dalam hal ini, keadilan adalah kebijakan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. 

Misalkan saja suatu sudut pandang, dalam menentukan suatu kebijakan haruslah dengan didasari kebenaran (argumentasi). Jikalaupun tidak dengan kebenaran yang adil, maka di situlah harus ditolak ataupun direvisi dan dilalukan perbaikan. Setiap orang memiliki kehormatan yang atas berdasarkan pada sebuah keadilan sehingga seluruh masyarakat sekalipun tidak bisa membatalkannya.

Keadilan tidak membiarkan pengorbanan yang dipaksakan pada segelintir orang diperberat oleh sebagian besar keuntungan yang dinikmati banyak orang. Karena itu, dalam masyarakat yang adil akan adanya kebebasan warga negara dianggap mapan, hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik atau kalkulasi kepentingan sosial.

Sebagai kebajikan umat manusia, kebenaran dan keadilan tidak bisa diganggu gugat. Sejumlah kesepakatan dalam konsepsi keadilan bukan satu-satunya prasyarat bagi sebuah komunitas umat manusia. Di dalam hal ini juga terdapat pula problem-problem sosial yang mendasar, khususnya mengenai koordinasi, efisiensi, dan stabilitas.

Sebab itu, rencana individual butuh digabungkan bersama agar aktivitas mereka saling berkesesuaian sehingga rencana yang kita rancang tersebut bisa terealisasikan tanpa dikecewakannya harapan seseorang.

Menurut salah seorang mahasiswa UIN, Antasari Banjarmasin, “Keadilan adalah menempatkan hak-hak sesuai porsinya masing-masing, kalau membahas tentang kenyataan bahwa keadilan itu benar-benar fakta adanya dan bukan bentuk rekayasa, karena keadilan dapat kita lihat di masyarakat kita. Kendati peran konsepsi keadilan adalah menunjukan hak-hak dan kewajiban dasar serta menentukan pemetaan yang layak, sebab hal ini memengaruhi problem-problem efesiensi, koordinasi, dan stabilitas.” (Alfinnor Ef).

Secara umumnya, kita tidak bisa menilai konsepsi keadilan dengan peran distribusinya semata, betapapun bergunanya peran tersebut dalam mengidentifikasi konsep keadilan. Dalam hal ini, kita harus mempertimbangkan kaitan yang lebih luas lagi. Oleh sebabnya, keadilan memiliki prioritas tertentu, menjadi kebajikan utama dari intuisi, namun salah satu konsepsi tentang keadilan lebih disukai dibanding yang lain ketika konsekuensinya yang lebih luas dikehendaki.

Kita tahu bahwa jika kita pertanyakan keadilan, pastinya hal itu akan merembet juga kepada ketidakadilan. Seperti halnya tidak hanya hukum, institusi, bahkan sistem sosial, juga tindakan-tindakan tertentu, seperi juga mengenai keputusan, penilaian, dan tuntutan atau tuduhan. Kita juga bahkan menyatakan sikap serta kecenderungan seseorang itu adil dan tidak adil.

Dilihat dari segi teori keadilan, dibagi menjadi dua bagian utama, yakni penafsiran atas situasi awal dan perumusan berbagai prinsip yang bisa dipilih. Serta suatu argumentasi yang menyatakan prinsip mana yang bisa digunakan. Kita harus punya kesadaran pada diri kita masing-masing mengenai keadilan. Kita harus tahu bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang.

Kita harus menyadari bahwa kepentingan sosial dan ekonomi harus mesti diatur sedemikian rupa sehingga semua dapat diharapkan memberi keuntungan bagi semua orang, dan semua posisi serta jabatan terbuka bagi semua orang. Keadilan bukanlah hanya milik satu golongan saja, melainkan keadilan itu milik semua orang. Hewan, tumbuhan, bahkan manusia berhak untuk mendapatkan keadilan itu.

Orang kaya, orang miskin, dan sebagainya juga punya hak atas yang namanya keadilan. Kita harus menyadari semua itu, kita tidak boleh hanya memandang keadilan itu dari satu sisi sudut pandang saja. Apalagi kita hidup berwarganegara di Indonesia, dari berbagai macam suku, ras, bahasa, dan budaya serta agama, semua itu memiliki hak atas sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika hak itu tidak diberikan secara adil oleh pemerintahnya, maka jangan salahkan ketika rakyatnya meminta hak tersebut. Contoh kecilnya, jikalau kita berteman dan bermasyarakat, apabila kita tidak bisa adil dalam berteman dan bersosial, maka pastinya di situ akan timbul masalah yang di mana dalam bentuk kesenjangan sosial, dan hal ini akan menimbulkan masalah.

Oleh sebab itu, jadilah kita orang memiliki sikap seorang pemimpin yang bijaksana. Teruslah menjunjung tinggi nilai keadilan dan tidak pernah menutup mata terhadap kemungkaran yang sedang terjadi di sekeliling kita. Jika kita tidak bisa berlaku adil, maka setidaknya kita harus menghindari sifat berat sebelah terhadap apa pun.