E-mail adalah layanan Internet yang telah digunakan sejak tahun 1960-an. Email telah tersedia untuk masyarakat umum sejak tahun 1980. Email adalah metode pengiriman yang paling umum digunakan. Kirim pesan melalui Internet dengan waktu respons yang cepat dan efisien.

Menggunakan email sebagai sarana komunikasi yang disediakan oleh website seperti Yahoo, Google, Gmail dan website lainnya. Banyak situs jejaring internasional menyarankan agar orang berkomunikasi karena mereka dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan memajukan karier mereka.

E-mail berguna bagi setiap orang, khususnya mahasiswa yang dapat mengirim dan menerima tugas kuliah melalui email. Sejak itu, telah berkembang menjadi alat transfer informasi untuk komunikasi dan pengumpulan informasi yang diperlukan. Penggunaan informasi elektronik melalui internet memenuhi kebutuhan akan informasi yang akurat dan ringkas.

Orang-orang maupun mahasiswa menggunakan email untuk menempatkan dirinya pada salah satu ruang khusus dengan data diri yang lengkap untuk dapat berinteraksi dengan orang lain untuk memperoleh informasi yang diinginkan. 

Data dan informasi yang berhubungan dengan tujuan mahasiswa sebagian besar adalah data-data penelitian yang dimasukkan (upload) oleh pihak lain pada alamat website internet dan kemudian diminta (download) oleh pengguna (user).

Pada perkembangan teknologi mempunyai banyak pemanfaatan teknologi dan informasi yang dapat dirasakan melalui bidang pendidikan, ekenomi, dan lain-lain. Akan tetapi perkembangan teknologi ini tidak hanya memberikan manfaat saja melainkan dapat mengakibatkan masalah yang bisa merugikan masyarakat.

Seperti hal nya sekarang ini banyak sekali orang-orang tentunya mahasiswa mengalami kebocoran data-data pribadi yang mereka simpan di email contohnya seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, tugas kuliah dan lain-lain agar ketika sewaktu-waktu data-data hilang dengan bentuk fisiknya maka bisa dilihat dengan melalui email tersebut tetapi tidak memungkinkan email ini benar-benar aman, kemudian tidak hanya itu tugas tugas mahasiswa dicuri oleh temannya lewat akses email tanpa izin kepada yang punya email tersebut.

Hal tersebut orang-orang ataupun mahasiswa bisa mengetahuinya sendiri dikarenakan ketika orang yang mengakses email kita tanpa seizin yang punya akan memunculkan notifikasi (login email) di dalam handphone yang punya email tersebut, padahal orang tersebut tidak lagi memasukkan email di situs apapun contoh seperti di aplikasi-aplikasi yang aksesnya menggunakan email, maka dari itulah orang-orang mengetahuinya, alhasil email sering disalahgunakan, apalagi digunakan tanpa seizin pemilik email tersebut.

Dengan bocornya data-data pribadi ini bisa disalahgunakan melalui kejahatan-kejahatan seperti penipu memalsukan diri sebagai customer service bank meminta transaksi untuk mencuri dana nasabah, kemudian bisa mempermalukan pemilik data dengan mencari dari data browsing yang memiliki penyakit tertentu yang sifatnya rahasia, kecenderungan seksual yang menyimpang, berkunjung ke situs porno atau hal lain yang sifatnya sangat pribadi dan rahasia.

Penyalahgunaan dan pencurian data pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum di dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia karena data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.

Email umumnya digunakan sebagai informasi elektronik.  Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 menjelaskan informasi elektronik adalah satu atau kumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, pertukaran data elektronik (EDI), dan surat elektronik. Sehingga dapat disebutkan bahwa surat elektronik (electronic mail atau e-mail) ini termasuk ke dalam informasi elektronik.

Perbuatan tersebut dapat dituntut Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Selain itu, jika seseorang berulang kali mengakses atau membuka email milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik email tersebut, mereka dapat dikenakan pemberitahuan privasi data yang diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU PDP.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data dan bisa juga mencemarkan nama baik pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Peristiwa di atas dapat membuat kita pelajaran untuk ke depannya agar lebih berhati-hati dan di era teknologi sekarang tentunya banyak sekali yang memperbarui fitur-fitur canggih untuk bisa mengamankan data-data yang ada di email tersebut yaitu dengan menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan verifikasi dua langkah yang paling penting, hal ini bisa dikatakan aman karena ketika orang lain mengakses email kita tanpa izin sudah dipastikan akan sulit mengaksesnya karena membutuhkan verifikasi dari pemilik email nya entah itu verifikasi kode atau dari nomer teleponnya, dan hindari penggunaan aplikasi bajakan guna menghindari diretas oleh hacker.

Apabila terjadinya suatu peristiwa tersebut atau ada laporan terjadinya tindak pidana, maka petugas yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan untuk menentukan sampai dimana kebenaran peristiwa tersebut. 

Laporan tersebut dapat dilakukan secara tertulis yang harus ditandatangani oleh si pelapor dan dapat juga diajukan secara lisan dengan menunjukan bukti-bukti yang terlampir.

Setelah terjadinya penyalahgunaan data pribadi yang sama-sama merupakan warga negara Indonesia maka akan diselesaikan melalui jalur hukum Indonesia serta dilaksanakan di Pengadilan yang ada di wilayah hukum Indonesia.