Tahukah kamu, bahwa ibadah bukan hanya terkait shalat saja?
Secara keseluruhan mungkin yang kita ketahui terkait ibadah hanya sebatas shalat lima waktu yang dikerjakan di waktu yang sudah ditetapkan dalam Syariat Islam, namun dalam pandangan kitab Safinatun Najah itu sendiri. Bahwasannya ibadah dalam fiqih dapat terbagi menjadi dua bagian, yaitu fiqih mahdhah dan fiqih ghairu mahdhah.
Menilik lebih dekat dari ruang lingkup kajian pembahasan fiqih, kita akan dapat mengetahui lebih jauh terkait ibadah apa saja sih, yang harus kita ketahui selain mengerjakan shalat lima waktu? Jadi, yang dimaksud dengan ibadah fiqih mahdhah yaitu, merupakan keseluruhan pembahasan kitab Safinatun Najah yang berfokus isi dalam ibadah khusu saja.
Seperti hal nya ibadah yang ditujukan atau tertuju pada hubungan manusia dengan Tuhannya atau yang biasa di sebut dengan (hablum-minna Allah). Contohnya seperti: shalat, zakat, dan haji. Sedangkan yang dimaksud dengan ibadah fiqih ghairu mahdhah yaitu merupakan ibadah sosial yang memiliki hubungan manusia dengan manusia lainnya, yang biasa disebut dengan (hablum-minnan-nas).
Contohnya seperti: jual – beli, pegadaian, sewa-menyewa, bisa juga dengan membantu sesama umat manusia dan saling bertoleransi antar agama, dan masih banyak lainya.
Tahukah kamu?
Ada beberapa pendapat bahwa fiqih dapat terbagi menjadi empat, yaitu: fiqih ibadah, fiqih muamalat (sosial), fiqih munakahat (pernikahan), dan fiqih jinayat (hukum pidana). Namun secara umum yang banyak di ketahui dan di pelajari dari kitab Safinatun Najah bahwa fiqih hanya terbagi menjadi dua, yaitu fiqih mahdhah dan fiqih ghaiiru mahdhah, yang sebelumnya sudah dijelaskan di atas terkait kedua ibadah fiqih tersebut.
Dalam kitab Safinatun Najah itu sendiri, yang ditulis oleh Syaikh Salim Bin Sumair dalam kitabnya, beliau membagi pembahasan yang tedapat pada kitabnya menjadi enam pembahasan pokok. Pada keenam pembahasan pokok tersebut, beliau menulisnya secara berurutan sesuai dengan tingkatan urgensi, kepentingan dan juga fungsinya.
Mempelajari kitab Safinatun Najah haruslah mengikuti urutan atau pembahasan yang pertama dalam halaman kitab tersebut, yang di mulai dengam pembahasan terkait tauhid, Thaharah (bersuci), shalat, kepengurusan jenazah, zakat, dan yang terakhir adalah puasa. Sesuai dengan apa yang sudah disebutkan di atas pemaparan terkait pembahasan, sebagai berikut.
Pemabahasan terkait tauhid yaitu ilmu yang mempelajari tentang adanya suatu keyakinan terhadap ketuhanan atau pengesaan kepada Allah sang pencipta alam semesta.
Pembahasan thaharah, yaitu ilmu yang mengkaji terkait cara bersuci dari hadast besar maupun hadast kecil dan juga ada pembagian terkait macam-macam najis yang harus dihindari diantaranya yaitu:
Mughallazhah yaitu, najis berat seperti halnya najis anjing, babi, dan serta keturunan (anak) dari hewan tersebut. Mukhaffafah yaitu, najis ringan seperti halnya air kecingnya bayi perempuan dan air kencingnya anak laki-laki yang sama-sama masih mengkonsumsi Asi ibunya.
Mutawassithah yaitu najis pertengahan yang terbagi menjadi dua yaitu: ainiyah (ada buktinya) dan hukmiyah (hukumnya saja, tanpa ada bukti). Najis ainiyah ialah najis yang ada rupa, bau, dan juga rasanya.
Sedangkan najis hukmiyah ialah najis yang tidak tampak rupanya, tidak pula bau dan rasanya. Maka untuk mensucikannya cukup dengan mencucinya dengan mengalirkan air di atasnya, contohnya seperti halnya air kencing yang sudah kering.
Pembahasan shalat, yaitu membahas terkait dari syarat-syarat shalat, rukun shalat, waktu yang diharamkan untuk salat, dan masih banyak lagi. Pembahasan kepengurusan jenazah, yaitu membahas terkait dari memandikan, mengkafani, menguburkan, dan lainnya.
Pembahasan zakat, yaitu membahas seputar berzakat dari cara penakarannya maupun orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Pembahasan puasa, yaitu membahas terkait rukun puasa, syarat-syarat wajib puasa, syarat sah puasa, dan lainnya.
Shalat Sempurna Menurut Kitab Safinatun Najah
Ilmu fiqih merupakan ilmu yang begitu penting untuk di ketahui dan dipelajari oleh umat Islam, sebab ilmu ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah kita. Perlu ditinjau juga terkait pelaksanaan shalat dalam kitab Safinatun Najah yang sudah terbagi menjadi dua poin penting yaitu mengenai tata cara shalat yang sempurna menurut kitab Safinatun Najah, di antarnya yaitu:
- Sebelum melaksanakan shalat : Pembahasan ini meliputi syarat-syarat sahnya shalat, udzur-udzur shalat (keadaan mushalli ditoleransi, tidak berdosa dengan meninggalkan shalat), tata cara bermakmum, mengetahui waktu-waktu shalat, dan lain-lain.
- Ketika melaksanakan shalat: Pembahasan ini meliputi rukun-rukun shalat, tata cara takbir, syarat sah membaca al fatihah, perhatian khusus dalam tumakninah shalat, kesunnahan-kesunnahan di dalam sahalat, dan lain-lain.
Dari dua poin pembagian di atas, pada hakikatnya kita harus mengetahui terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat wajib atau sunnah tersebut. Namun tidak akan sempurna shalat seseorang apabila, cara ia berwudhu belum baik atau belum sempurna. Maka dari itu wajib bagi kita sebagai umat muslim untuk mempelajari ilmu fiqih sendari kecil, dan tidak sempurna shalat seseorang tanpa harus berlajar terlebih dahulu.
Kesempurnaan shalat tidak bisa kita dapatkan dengan mudah atau cara langsung, yang dalam artian maksudnya yaitu kita harus melakukan tahapan-tahapan yang di dalamya kita mempelajari shalat yang baik dan benar menurut syariat islam yang sudah ditetapkan.