Memilih menjadi pengedar narkoba bukanlah pekerjaan yang sebenarnya karena banyak risikonya dan itu jelas dilarang. 

Apalagi tinggal di negara hukum seperti Indonesia yang segala sesuatunya sudah diatur berdasarkan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Pengedar narkoba merupakan profesi yang menjual barang ilegal yang dapat merugikan banyak pihak dan menimbulkan kerugian bagi penggunanya. Artinya narkoba dilarang oleh negara. 

Selain itu, hukuman bagi pengedar narkoba juga tidak sedikit karena pengedar narkoba yang tertangkap polisi menerima Kebijakan Hukuman Mati (ICCPR). 

Sehingga hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pengedar narkoba di Indonesia karena hukuman mati diatur oleh Hukum Pidana 2009 dan UU no 35

Adapun situasi perdagangan narkoba saat ini sudah merupakan kejahatan lintas batas yang dilakukan antar negara dan wilayah tanpa batas. 

Kejahatan narkoba merupakan bentuk kejahatan yang paling mematikan karena target utamanya adalah generasi muda. 

Namun, kejahatan narkoba adalah kejahatan yang tidak disengaja yang merenggut nyawa setelah kecanduan narkoba karena overdosis dan kecanduan narkoba.

Hukuman mati bagi pecandu narkoba melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya ketergantungan narkoba merupakan sebuah upaya untuk menyelamatkan bangsa karena di Indonesia. 

Penerapan hukuman mati untuk tindak pidana narkoba ini bukanlah perkara mudah. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan mengenai penggunaan hukuman mati. 

Kebanyakan orang menganggap langkah ini sangat tepat karena pengedar narkobalah yang dapat merusak generasi suatu bangsa. 

Menurut Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, pengedar narkoba atau pengedar manusia dapat dikenakan hukuman yang paling berat yaitu hukuman mati. 

Namun di sisi lain, sering dikemukakan bahwa penerapan hukuman mati bagi pengedar narkoba di Indonesia dan penerapan hukuman mati bagi pengedar narkoba tidak sesuai dengan pertimbangan hak asasi manusia.

Hal ini berimplikasi pada eksekusi pengedar narkoba, antara lain: untuk menakut-nakuti orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama dan rasa aman bagi semua orang. 

Penggunaan hukuman mati tidak memberikan efek jera atau mengurangi kejahatan, khususnya kejahatan narkoba.

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. 

Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal. 

Tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

pengedar narkoba melanggar Pasal 114 (2) Pasal 112 (2) Pasal 132 (1) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 No. 35, yang diancam dengan pidana mati. 

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Penjatuhan hukuman mati dari perspektif hukum positif Indonesia melanggar hak asasi manusia dalam Pasal 4 UU HAM No. 39 Tahun 1999. 

Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

 Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar / bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

Jika melihat hukum positif Indonesia, salah satunya adalah hukuman mati. 

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang paling berat yang dilakukan oleh terpidana dengan nyawanya sendiri. 

Hukuman mati diatur dalam § 10 StGB (KUHP). Seorang hakim dapat menjatuhkan hukuman mati setelah membuat penilaian yang baik berdasarkan fakta hukum dari kasus tersebut dan bukti yang cukup untuk menentukan apakah akan menerima salah satu dari bentuk hukuman tersebut.

Kejahatan narkoba tidak hanya membunuh nyawa, tetapi juga membunuh nyawa, bahkan masyarakat luas. 

Kejahatan narkoba tidak hanya membunuh puluhan ribu jiwa setiap tahunnya, tetapi juga menghancurkan kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa. 

Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi mesti dipakai dengan menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. 

Dengan demikian, MK, hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen undang-undang, yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.

Dalam kasus kejahatan narkoba, yang dianggap sebagai kejahatan paling serius, bahkan akibatnya dapat menghancurkan masa depan anak bangsa. 

Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan positif antara hukuman mati dan pengurangan kejahatan. 

Memang, Indonesia menunjukkan peningkatan konsumen dan pengecer dengan kehadiran produsen. 

Dalam konteks ini, upaya anti narkoba dimulai di negara-negara maju dengan meningkatkan pendidikan sejak usia dini dan dengan menyelenggarakan kampanye anti narkoba dan pendidikan tentang bahayanya. 

Oleh karena itu, keseriusan penyelesaian masalah narkoba bagi kehidupan manusia mendorong kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan terkait narkoba.

Penegakan hukuman mati bagi pengedar narkoba harus lebih ditegakkan atas nama kemanusiaan, dimana membunuh satu orang dapat menyelamatkan banyak orang lainnya. 

Jadi membunuh pengedar narkoba berarti bisa melindungi orang lain dari kecanduan narkoba karena prevalensinya yang semakin meningkat.