Akhir-akhir ini publik tengah digegerkan aksi konyol dari seorang pesohor bertubuh sexi Dinar Candy. Aksi nekat tersebut dilakukan dengan cara berbikini di trotoar jalan sambil memegang papan bewarna putih yang bertuliskan “saya stres karena PPKM di perpanjang”. 

Sebelumnya lewat unggahan di akun Instagramnya, Dinar Candy membuat pernyataan dengan menandai akun presiden Joko Widodo, ia mengatakan “Bapak jokowi yang terhormat, ini PPKM gimana diperpanjang atau tidak? Jangan lama-lama, Pak, saya stres, lama-lama saking stresnya pengin turun ke jalan pakai bikini”

Tingkah berani Dinar Candy menjadi viral dijagat media pasca yang bersangkutan memposting video aksinya di akun intagram miliknya. Dinarpun dalam unggahannya juga menghimbau agar masyarakat tidak meniru adegan nekat berbikini di tempat umum.

Unggahan yang terkesan tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi dirinya itu tak luput mendapat cibiran negative dari netizen. Beragam komentar deras tengah membanjiri media-media sosial, netizen menilai aksi Dinar Candy sebagai bentuk ekpresi yang tak senonoh dan melanggar norma agama dan kesusilaan. Tetapi sebagian netizen juga mengapresiasi dari aksi hot Dinar Candy, mereka mengapresiasi karena aksi tersebut mewakili kegelisahan dari kebanyakan rakyat menghadapi resesi di musim pandemi serta netizenpun mengapresiasi ungkapan atau janji Dinar Candy untuk aksi berbikini ditepati, bukan seperti janji-janji para politisi.

Sialnya, kegelisahan artis bertubuh sexi kali ini tidak selesai di dunia maya, melalui aksi berbikini, Polres Metro Jakarta Selatan nampaknya ikut tertarik untuk menyeret Dinar Candy ke ranah pemidanaan. Pihak kepolisian menganggap aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh artis termahsyur tersebut telah menodai norma kesusilaan dan norma agama.

Polres Metro Jakarta Selatan pada (5/8/2021) menaikan status Dinar Candy menjadi tersangka. Melalu hasil pemeriksaan penyelidikan, pihak kepolisian menduga perbuatan Dinar Candy melanggar pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda 5 Miliar.

Tuduhan Prematur dan Objektivikasi Tubuh Perempuan

Persangkaan kepada pesohor Dinar Candy dengan tuduhan melanggar pasal 36 UU Pornografi layak diuji kembali. Pasalnya tuduhan prematur yang dilakukan oleh penyidik akan menjadi problem serius kepada keberlangsungan penjaminan dan penghormatan hak konstitusional ekspresi perempuan.

Pihak kepolisian nampaknya telah gagal memahami konteks dari aksi tersebut, kepolisian hanya membidik aksi memakai bikini yang dianggap tidak beretika, tetapi pihak kepolisian justru luput memotret bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai protes dan kegelisihan korban atas kebijakan penanganan pandemi, yakni paket kebijakan perpanjangan PPKM darurat level 4.

Dalam negara hokum demokratis hak berekspresi bagi setiap orang telah dijamin dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, aksi menyampaikan pendapat dimuka umum ala bikini Dinar Candy merupakan hal yang konstitusional dan tidak melanggar hokum.

Unsur-unsur dalam pasal 36 UU Pornografi mengatur tentang larangan bagi setiap orang yang ada niatan (mens rea) mempertontonkan diri atau orang lain dimuka umum dengan cara menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman  atau bermuatan pornografi lainya diancam sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Lima miliar rupiah.

Yang menjadi perdebatan adalah apakah berbikini yang dilakukan oleh artis Dinar candy termasuk dalam kategori mengesankan ketelanjangan? tentu jawabanya tidak, untuk meng-inprestasi pasal tersebut kita bisa membaca pasal-pasal sebelumnya. Di dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf (d) yang dimaksud “mengesankan ketelanjangan” adalah seseorang yang memakai penutup tubuh, tetapi masih menampakan alat kelamin secara eksplesit. Sedangkan aksi heroik yang dilakukan oleh Dinar Candy sama sekali tidak memperlihatkan alat kelamin secara eksplesit.

Berbeda jika dalam fakta hokum ditemukan “bila” Dinar Candy memakai bikini transparan yang potensial alat kelamin terlihat secara gamblang. Bila hasil gelar perkara internal kepolisian menemukan fakta tersebut maka menurut rezim pasal di dalam UU Pornografi bias diterapkan, tetapi apabila secara ekplisit penyidik tidak menemukannya maka lebih etis pihak aparat kepolisian untuk tidak memaksakan kewenangannya.

Prof. Dr. Andi Hamzah menjelaskan pornografi secara harfiah berarti ungkapan tentang pelacur atau prostitusi dan suatu bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan erotic, dengan tujuan menimbulkan rangsangan seks kepada yang melihatnya. Maka menurut saya, aparat dalam membuktikan tentang akibat berupa “rangsangan” saat melihat video viral Dinar Candy pun atas sangkaan yang prematur, karena dampak tersebut sangatlah bersifat abstrak.

Sialnya deretan delik pidana ini melulu tertuju kepada perempuan, public jarang melihat apabila laki-laki yang memakai pakaian serupa kemudian dijerat dengan hokum. Objektivikasi tubuh perempuan sepanjang masa selalu dilembagakan. Dalam ingatan masyarakat kita bicara tentang buste houder (BH), celana dalam, alat kelamin, dan lain sebagainya sebagai hal yang tabu sekalipun istilah-istilah tersebut dibicarakan dalam ruang-ruang diskusi formal. Ironinya, kelompok yang sangat rentan menjadi korban adalah perempuan.

Diskursus perdebatan sebelum UU Pornografi disahkan terbukti melalui kasus ini, anggapan-anggapan miring tentang kerusakan moral bangsa disebabkan karena kaum perempuan tidak menutup auratnya dari pandangan laki-laki. Posisi perempuan seoalah-olah sebagai subjek utama untuk mempertanggungjawabkan kejahatan pornografi. Maka melalui legalitas UU Pornografi dan diperkuat dengan arogansi penyidik tengah memperkuat anggapan bahwa seksualitas dan tubuh penyebab pornografi adalah seksual dan tubuh perempuan yang kotor dan merusak moral.

Meluruskan Mis-Persepsi Publik

Jagat media tengah dibanjiri hujatan-hujatan, baik ditujukan kepada Dinar Candi maupun ditujukan kepada pihak kepolisian. Berbagai komentar yang berseliweran mempertanyakan kredebilatas aparat penegak hokum. Misal nyinyiran public “Apa gara-gara artis perkara sepele gini di penjarakan?, Di Bali banyak yang Makai bikini, Pak Pol buru mereka juga dong kalau adil, melanggar kesusilaannya dimana? Banyak itu masyarkat adat yang pakai celana delam saat menjalankan tradisinya”.

Anggapan ugal-ugalan public yang meragukan pihak kepolisian untuk menindak kejahatan pornografi kepada Dinar Candy nampaknya tanpa didasari atas pemahaman norma positif. Untuk Menjawab prasangka publik saya musti sampaikan bahwa di dalam UU Pornografi sebenarnya berlaku atas yuridiksi wilayah hokum dan pengakuan atas seni, budaya dan masyarakat ada.

Berdasakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009, dalam pertimbangan majelis hakim menyortir pendapat ahli Prof. Dr, Tjipta Lemana dan Dr. Sumartono bahwa UU Pornografi hanya melarang para pelaku yang sengaja menunjukan gambar bergerak, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi kartun atau bentuk lainya melalui berbagai media komunikasi/pertunjukan di muka umum bukan dalam rangka seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan dan olah raga.

Hakim MK pun juga mempertimbangkan terkait dengan batas yuridiksi pemberlakuan UU pornografi, dalam pertimbangannya aktivitas yang tidak dianggap pornografi di satu daerah dapat saja dianggap menjadi aktivitas pornografi di daerah lain apabila dianggap melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat setempat. Tetapi pertanyaannya adalah apakah aparat kepolisian berwenang menentukan batasan-batasan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat?

Sebenarnya negara tidak bisa menyempitkan definisi moralitas dan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat. Apabila itu terjadi maka terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh negara. Aparat penegak hokum cq kepolisian hanya bertugas sesuai dengan fakta-fakta hokum bukan atas asumsi yang premature.

Pada sub ini, sebenarnya perdebatannya bukan pada opini publik versus narasi aparat kepolisian, yang menjadi titik penting dalam diskusi ini adalah pemidanaan kepada orang yang lagi stress memakai bikini saat pagebluk adalah tindakan yang berlebihan. Alih-alih Jokowi memperpanjang lagi PPKM darurat sampai tangggal 16 Agustus 2021. Maka akan lebih humanis apabila pihak kepolisian mendahulukan memberikan pembinaan kepada Dinar Candy dan menyampaikan kepada publik status Tersangka Dinar di SP3 karena tak cukup bukti melanggar UU Pornografi.