Hukuman mati di Indonesia masih berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Seperti contohnya kasus pengedaran narkoba yang terjadi pada tahun 2016. 

Muhammad Nasir, seorang gembong narkoba pada saat itu sudah 3 kali dijatuhi hukuman oleh pihak pengadilan. Hukuman pertama yaitu 8 tahun penjara yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada kasus yang kedua, Muhammad Nasir masih mengontrol pengedaran sabu sebesar 16 kg dari dalam Rutan Salemba, dan akan ditetapkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada tahun 2019 lalu.

Selanjutnya pada saat Muhammad Nasir menghuni LP Rajabasa Kamar 4 Blok A, Lampung, dia kembali menjadi dalang pengedaran tujuh ribu butir pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam bak mobil oleh anak buahnya di luar penjara.

16 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis nihil pada Muhammad Nasir, yang kemudian diubah menjadi hukuman mati. Kini ia berada di Lapas Nusakambangan menanti eksekusi matinya.

Pro dan Kontra Hukuman mati.

Banyak yang kontra dengan diadakannya hukuman mati karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia, tidak manusiawi dan melanggar prinsip kemanusian yang adil dan beradab, seperti yang tertuang dalam pancasila poin ke 2.

Kontroversi yang kedua adalah pada saat amandemen kedua salah satunya muncul pasal 28A dan 28I ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai layaknya manusia.

Sebagian masyarakat juga menilai faktor penentunya bukan kejahatan atau tindakan kriminal yang berkurang, tapi bagaimana tersangka yang dijatuhi hukuman mati tersebut juga mendapatkan keadilan dalam mata hukum dan keadilan masih ada di mata korban.

Masyarakat yang setuju dengan hukuman mati menganggap bahwa hukuman ini bukanlah suatu yang melanggar Hak Asasi manusia maupun Pancasila, mereka yang pro dengan hukuman mati beranggapan bahwa hukuman ini sangat cocok untuk tindak kejahatan yang dikhawatirkan dapat dilakukan kembali.

Hukuman mati menjadi pengecualian terhadap hak untuk hidup yang masih banyak diakui oleh banyak negara. Hukuman ini juga menjadi hukuman paling berat dalam beberapa kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia.

Ini juga tercantum dalam pasal 28j UUD 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak orang lain. Selain itu dalam menjalankannya setiap orang wajib tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain.

Undang-undang (UU) no. 9 tahun 1999 tentang HAM juga menyatakan bahwa pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi terciptanya ketertiban umum. 

Pandangan penulis terhadap hukuman mati yang terjadi dalam beberapa kasus di Indonesia.

Banyak pro dan kontra terhadap hukuman mati yang terjadi di Indonesia yang terjadi dalam beberapa kasus pembunuhan maupun pengedaran narkotika dan sejenisnya.

Seperti yang terjadi di Indonesia beberapa kasus pun telah dijatuhi hukuman mati. Hukuman mati ini pun sangat ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.

Lalu apa hubungan antara Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab terhadap hukuman mati?. 

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan oleh tuhan Yang Maha Esa sejak dari lahir yang wajib dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan Hak sendiri adalah suatu yang diberikan ketika sudah melaksanakan suatu kewajiban.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dengan rasa penuh tanggungjawab. Dalam hal ini kewajiban harus dilaksanakan agar manusia itu sendiri mendapatkan haknya sebagai manusia.

Sedangkan tanggungjawab itu sendiri merupakan kesadaran seseorang melakukan suatu kegiatan ataupun kewajiban dan bersedia menanggung segala risiko atas perbuatannya.

Dalam menjalankan Hak dan Hak Asasi manusia tidak bisa dijalankan dengan sempurna atau 100% berjalan, karena hak dan hak asasi manusia setiap individu dapat bertabrakan dengan hak individu lainnya.

Dalam hal ini penulis menilai sangat setuju dengan adanya hukuman mati karena itu merupakan suatu bentuk tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh tersangka akibat perbuatan atau kejahatan yang telah dilakukan.

Begitupun ketika berbicara hak dan hak asasi manusia yang tidak bisa dilaksanakan secara mutlak. Hak tidak bisa didapatkan ketika manusia itu sendiri tidak dapat melaksanakan Kewajibannya dengan penuh tanggungjawab.

Ini semua berhubungan antara satu dengan lainnya, ketika manusia tidak melaksanakan kewajiban dengan rasa penuh tanggungjawab, maka Haknya sebagai manusia pun tidak bisa didapatkan.

Seperti kasus pengedaran narkoba yang telah dijelaskan pada awal artikel ini, dimana Pelaku atau tersangka tidak menjalankan kewajibannya terhadap undang-undang yang berlaku yang melarang penggunaan dan pengedaran Narkoba jenis apapun.

Pelaku melanggar kewajibannya mematuhi undang-undang tentang narkotika, dan pelanggarannya melebihi batas toleransi sehingga mendapatkan hukuman paling berat berupa hukuman mati.

Oleh karena itu hukuman mati juga perlu dilaksanakan jika pelanggaran yang dilakukan itu sangat berat, dan dilakukan secara berulang-ulang yang fungsinya agar pelanggaran yang dilakukan tersangka dapat berhenti secara mutlak.

Serta tidak memberikan dampak buruk kepada orang lain akibat dari pelanggarannya khususnya untuk generasi penerus bangsa.