Mulanya Hukum “Internasional diartikan sebagai suatu perilaku hubungan antarnegara namun dalam perkembangannya hal tersebut semakin kompleks.” Hukum internasional telah muncul dan di kenal sejak zaman Yunani Kuno dan Romawi. “
Namun ada salah satu peristiwa yang mengantarkan perkembangan hukum internasional, yaitu revolusi Perancis.
Revolusi Perancis adalah suatu periode sosial radikal dan pergolakan politik di Perancis yang mana peristiwa ini memiliki dampak abadi terhadap sejarah Perancis , dan lebih luas lagi terhadap Eropa secara keseluruhan. revolusi ini berlangsung dari tahun 1789 hingga 1814.
Sistem monarki absolut yang telah lama mengekang pemerintah Perancis kemudian runtuh seketika. Rakyat Perancis mengalami transformasi sosial politik yang epik. Bahkan feodalisme, aristokrasi, dan monarki diruntuhkan.
Hal ini dipicu oleh ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan Raja Louis XVI, di tengah krisis yang melanda Perancis dan ditambah dengan pemerintahan yang tidak berkompeten yang membuat rakyat semakin membencinya.
Dan juga ditambah dengan adanya ambisi yang berkembang dan dipengaruhi oleh “Ide Pencerahan” atau Aufklarung dari kaum terpelajar, kaum petani, para buruh, dan individu dari semua kelas yang merasa tersakiti.
Suatu Deklarasi yang Bernama Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1789 (La Declaration Des Droits De L'homme Et Du Citoyen 1789). yang di lancarkan demi menggulingkan kekuasaan raja dan juga upaya dalam membentuk tatanan hukum dan konstitusi.
Revolusi Perancis yang merupakan peristiwa paling mutakhir sepanjang sejarah ini menggaungkan semboyannya melalui tiga kata, yaitu “Liberte, Egalite, et Fraternite” (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan).
Ketiga gagasan tersebutlah yang hendak ingin dicapai bangsa Perancis dalam memperjuangkan hak asasi mereka. Dari upaya perjuangan itulah banyak para pemikir yang menyumbangkan gagasannya untuk menentang absloutisme kerajaan.
Munculnya paham-paham seperti liberalisme, demokrasi, dan nasionalisme menjadi suatu pegangan teguh dan sebagai adaptasi dari tiga semboyan revolusi tadi. Tokoh pemikir itu seperti Hugo Grotius, Montesquieu, Jean Jacques Rousseau, Abbe Mably, dan Condorcet, serta John Locke.
Dalam perjalanan sejarah, hukum mengalami banyak perkembangan yang dilalui dalam berbagai faktor yang terjadi, seperti dalam faktor politik yaitu adanya penguasa duniawi dan gerejawi, tradisi imperial, kekuasaan tersentralisasi, serta factor lain seperti factor ekonomi, factor agama, ideologi dan faktor kultural.
Setelah itu, masuk kepada masa pencerahan yang mana secara utuh memasuki kesadaran masyarakat barat Bernama Renaisans. Gerakan ini terjadi setelah abad pertengahan guna menghidupkan Kembali peradaban barat, yaitu kebudayaan Yunani dan Romawi Kuno.
Renaisans juga berkontribusi dalam perkembangan konvensi, diplomasi, observasi dan ilmu pengetahuan. Dalam masa ini banyak sekali peristiwa-peristiwa yang melahirkan gagasan maupun ide baru dan banyak para tokoh-tokoh terkemuka yang mengemukakan ide nya di masa Renaisans ini.
Seperti Grotius dan John Locke salah satu tokoh yang menuangkan gagasan . Grotius yang dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional dan menekankan bahwa konsep hukum ilahi tidak relevan dalam studi semacam ini. Ia mengatakan bahwa hukum alam akan berlaku bahkan jika tidak ada Tuhan.
Menurut John Locke hak asasi manusia adalah hal-hak yang diberikan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Peristiwa seperti revolusi Perancis inilah sebagai momentum dalam memperjuangkan hak asasi mereka dan hal ini juga menjadi alasan berkembangnya hukum internasional.
Menurut J.G Starke, hukum internasional adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari kaidah dan norma dan biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
Ia juga berpendapat bahwa Hukum internasional bersifat wajib, sehingga harus ditaati oleh negara-negara yang menjalin hubungan internasional dan tidak terkecuali.
Pada hakikatnya hukum internasional terjadi karena adanya hubungan antar negara dan bangsa yang berdaulat. Adanya the treaty of Westphalia 1648. Merupakan salah satu bukti bahwa hukum internasional berkembang pada masa itu.
Perkembangan pada zaman ini lebih memfokuskan perjanjian kepada pembebasan dalam HAM., seperti Magna Charta 1215, Petition of Rights 1628, The Treaty of Wesphalia 1648 , Hobeas Chorpus Act 1679, maupun Bill of Rights 1689.
Dalam peristiwa Revolusi Perancis , prinsip-prinsip seperti Equaliyty rights, reciprocity, courtesy, dan asas kebangsaan menjadi suatu alasan bahwa peristiwa ini melibatkan hukum internasional di dalamnya.
Sistem nilai khas yang melandasi hubungan internasional dan menjadi hukum antarbangsa lalu menjadi hukum alam universal. Seiring berkembangnya negara modern dan emansipasi hubungan internasional, maka doktrin kedaulatan pun muncul.
Hukum internasional sebagai pencipta proteksi bagi penegakkan Hak Asasi yang efektif. Majelis umum PBB mencanangkan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia (universal declaration of human rights) tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang mengumandangkan seruan agar rakyat menggalakkan dan menjamin pengakuan yang efektif dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan yang telah ditetapkan dalam deklarasi.