Meski suara emansipasi terus menggema, faktanya partisipasi perempuan dalam bidang politik masih belum cukup signifikan. Indikatornya nampak dari keterwakilan perempuan di parlemen. Tercatat jumlah perempuan yang berkiprah di parlemen di seluruh dunia ini hanya 18,4 % (UNDP Indonesia, 2010).
Di Indonesia sendiri keterwakilan perempuan di parlemen dari Pemilu pertama tahun 1955 hingga 2004 berkisar 10 % saja. Capaian teringgi terjadi pada pemilu 1987 yang menempatkan 65 orang perempuan dari 500 wakil rakyat di kursi DPR atau sebesar 13 %( Parawansa , 2002).
Kemudian data yang diolah dari Pusat Pengkajian , dan Pengolahan Data , dan Informasi (P3DI) Sekjen DPR menunjukkan prosentase 18,2 % perempuan di DPR hasil Pemilu 2009 dan menurun lagi pada Pemilu 2014 menjadi 17,3 %. Padahal secara umum tidak ada peraturan perundang-undangan yang membatasi atau melarang perempuan berpolitik.
Bahkan justru keluar UU Pemilu No. 12 tahun 2003 pasal 65 ayat 1 yang mengharuskan partai politik memperlihatkan keterwakilan perempuan dengan kuota sebanyak 30 % pada daftar calon yang diajukannya untuk mengikuti Pemilu legislative di setiap daerah pemilihan.
UU ini semakin dipertegas oleh Peraturan KPU No. 7 tahun 2003 yang memberikan sanksi pencoretan kepesertaan Pemilu bagi partai politik yang tidak mampu memenuhi syarat kuota 30 % perempuan tersebut . Wajar jika kemudian muncul pertanyaan tentang apa sebenarnya ganjalan berat yang menghambat partisipasi politik perempuan?
Berbagai referensi dan kajian ilmiah mengungkapkan bahwa budaya patriarki yang begitu kental mewarnai kehidupan masyarakat negeri ini adalah penyebab utama rendahnya tingkat partisipasi politik perempuan.
Menurut Goldbreg dalam Nurudin , et.all(2006: 49) patriarki merupakan sebuah system organisasi baik politik, ekonomi, industrial, relegi yang secara hirarki posisi teratas diduduki oleh laki-laki. Itu berarti nyaris dalam segala hal strata perempuan berada di bawah laki-laki dan tidak memiliki keleluasaan kesempatan untuk melebihi laki-laki walau mungkin punya potensi kecerdasan dan skill mumpuni.
Budaya patriarki bertumpu pada pemahaman sempit yang dibesar-besarkan mengenai perbedaan karakteristik gender antara laki-laki dengan perempuan. Laki-laki yang berpenampilan fisik kokoh, kuat dan cenderung menggunakan logika. Sementara perempuan bersifat lemah lembut dan cenderung mengandalkan perasaan.
Oleh sebab itu, hak-hak laki-laki tidak bisa disamakan dengan hak-hak perempuan. Laki-laki berhak untuk berkuasa dan menentukan aturan main atas segala sesuatu, sedangkan hak perempuan cukup menjadi follower atau pengikut saja dari apa-apa yang sudah diputuskan oleh laki-laki.
Selanjutnya muncul dikotomi peran publik-. privat. Laki-laki dianggap paling tepat berkiprah di layar depan atau ranah publik, seperti industri, komunikasi, termasuk juga politik dan pemerintahan.
Adapun perempuan harus nerimo berkutat di belakang layar atau ranah privat (domestik) untuk mengurusi urusan rumah tangga semata. Alhasil perempuan menjadi menjadi kurang modal baik modal finansial maupun modal pengetahuan. Padahal berpolitik saat ini butuh biaya sangat besar , selain tentu pendidikan politik yang memadai.
Politik sendiri sering diidentikan sebagai dunia yang keras dan kotor yang tidak nyambung samasekali dengan karakter dasar lemah lembut perempuan. Perempuan yang lebih mengedepankan sisi emosionalnya dianggap tidak akan mampu menetapkan keputusan –keputusan stategis dalam politik secara benar dan bijak.
Jadi kalau ada perempuan memiliki ambisi politik yang menggebu-gebu mesti siap dicap menyalahi kodrat keperempuananya. Di samping itu, juga harus siap menerima tekanan-tekanan dari politisi laki-laki yang merasa keberadaan perempuan dalam politik sebagai ancaman bagi dominasi status quonya.
Sungguh ganjalan partisipasi politik perempuan hanya bersumber dari perspektif budaya saja. Namun perspektif budaya patriarki yang membuka celah ketidak-adilan gender telah mengungkung perempuan pada dilema psikologis.
Perempuan berkeluarga yang punya passion politik dan modal bagus pun tak jarang dihadapkan pada pilihan antara total berpolitik , atau total mengurus rumah tangga. Karena tak bisa disangkal urusan politik begitu menguras tenaga dan waktu. Demikian pula dengan urusan rumah tangga .
Mungkin ada perempuan bertipe super wonder woman yang mampu menjalani kedua hal tersebut secara bersamaan dan seimbang. Tetapi tentu hanya segelintir orang saja. Umumnya yang terjadi adalah salah satu hal menjadi timpang atau terabaikan.
Ketika ada perempuan yang cemerlang karir politiknya, namun kondisi rumah tangganya amburadul, maka perempuan itu akan dianggap masyarakat bukan perempuan baik-baik. Di samping itu naluri keibuan lebih kuat mempengaruhi perempuan untuk mengorbankan karir politiknya ketimbang anak-anaknya atau keluarganya terlantar.
Lalu bagaimana dengan perempuan muda yang masih lajang? Apakah partisipasi politiknya bisa diharapkan? Belum tentu juga. Kebanyakan anak muda, baik laki-laki maupun perempuan cenderung apatis terhadap politik saat sekarang. Penyebabnya tak lain adalah prilaku buruk politisi negeri ini yang santer diberitakan di berbagai media massa. Mulai dari intrik-intrik selama perhelatan Pemilu hingga korupsi anggaran negara dan lain sebagainya.
Alhasil anak-anak muda, terutama yang perempuan menjadi enggan terjun ke kancah politik, bahkan terjangkit phobia politik. Ibarat seseorang hendak memasuki sebuah ruangan. Ketika dia melongok ke dalam, ternyata ruangan itu penuh kotoran berbau menyengat.
Tak ayal dia langsung mengurungkan niatnya dan bergegas pergi menghindar karena risih atau takut. Dia tidak takut pada kotoran yang menumpuk di ruangan tersebut sebab dia sebenarnya punya kemampuan untuk membersihkan. Tetapi dia takut terkena banyak penyakit akibat keberadaan kotoran busuk itu.
Memang sangat disayangkan apabila partisipasi politik perempuan stagnan, tidak mengalami peningkatan berarti. Hal ini akan semakin memperlemah posisi perempuan di segala aspek kehidupan berbangsa -bernegara.
Ketika minim wakil perempuan di parlemen atau pada jabatan publik eksekutif, maka siapa yang akan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan perempuan? Semuanya didominasi oleh laki-laki.
Laki-lakilah yang berkuasa menciptakan undang-undang sekaligus melaksanakannya. Karena laki-laki yang membuat peraturan, tentu peraturan tersebut full mengakomodir hak-hak dan kepentingan laki-laki saja. Kalau toh ada peraturan buatan laki-laki yang menyangkut perempuan bisa jadi malah mendiskriminasi perempuan atau sekedar lip service belaka.
Contoh nyata, yaitu maraknya kasus-kasus ,seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan semacamnya yang memberikan penderitaan lahir-batin serta merendahkan martabat perempuan. Itu dikarenakan tidak ada peraturan hukum yang mengerti dan adil terhadap kebutuhan asasi perempuan.
Oleh sebab itu, perlu terus-menerus didorong peningkatan partisipasi politik perempuan dengan berbagai langkah progresif. Namun sebelum mengarah spesifik ke ranah politik praktis, sosialisasi kesetaraan peran gender harus tetap digalakkan.
Bahwa perbedaan gender bukan berarti perbedaan kaku mengenai hak dan peran masing-masing. Setiap orang baik laki-laki , maupun perempuan berhak atas penghidupan yang layak.
Laki-laki atau perempuan sama-sama boleh memegang peran penting dalam hal apapun selagi mereka memang memiliki kapasitas di bidang terkait. Sosialisasi ini akan lebih efektif jika dilakukan sejak dini. Semisal dengan cara menyisipkannya ke dalam kurikulum pendidikan dasar.
Soal meningkatkan partisipasi politik perempuan, pemerintah bisa mengambil kebijakan affirmativ action. Affirmativ action adalah tindakan sementara untuk tujuan memajuakan suatu kelompok yang berada pada posisi tidak diuntungkan dan bila tujuan sudah tercapai, maka tindakan ini bisa dihilangkan.
Kita patut memberikan apresiasi karena pemerintah sudah melakukan affirmativ action melalui UU Pemilu No. 12 tahun 2003 pasal 65 ayat 1 yang mewajibkan partai politik menyediakan kuota 30 % bagi keterwakilan perempuan di parlemen.
Namun pemerintah masih perlu mengupayakan berbagai bentuk affirmativ action lainya paling tidak hingga 10 tahun ke depan. Misalnya kuota yang 30 % itu dinaikan menjadi 50 %. Bisa pula sistem kuota bagi perempan ini diterapkan juga pada kontestasi Pilkada serentak
Jika kesempatan sudah terbuka lebar, maka yang tak kalah penting adalah bagaimana meningkatkan kapabilitas dan integritas perempuan. Kuota 30 % atau berapapun hanya berbicara soal kuantitas yang tak bermakna apa-apa bila tidak diimbangi dengan kualitas.
Perempuan mungkin sudah mulai banyak yang tertarik mencalonkan diri dalam pemilihan legistif. Namun jika sekedar bermodal tampang fisik semata tanpa memiliki kemampuan apa-apa , maka masyarakat tentu tidak berminat memilih mereka. Oleh karena itu, partai politik sebagai kawah candradimukanya para politisi harus serius dalam mendidik dan melatih seluruh kadernya, terutama kader perempuan.
Pendidikan dan pelatihan komprehensif yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri perempuan pada kemampuan mereka sendiri untuk bersaing secara sehat dengan laki-laki di ranah politik. Partai politik seyogyanya juga mensosialisasikan gambaran positif bahwa politik bukanlah arena persaingan penuh konflik dan intrik menakutkan , melainkan arena perjuangan untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan negeri ini.
Sungguh perempuan akan membawa agenda,isu dan gaya kepemimpinan tersendiri dalam politik dengan segenap kelemah-lembutannya. Maka hargailah keberadaannya , sehingga dunia politik menjadi semakin berwarna cerah-ceria.
#LombaEsaiPolitik