Beredar kabar dan informasi dari beberapa akun media social memang sangat memprihatinkan, dilansir dari CNN Indonesia Senin, 3 Oktober 2022 telah terjadi tragedi yang tidak diharapkan seluruh masyarakat Indonesia khususnya para orang tua dimana para supporter sepakbola yang mendukung team kebangganya AREMA Malang berakhir dengan sedih dan tragis akibat dari tembakan gas air mata oleh polisi.
Tersebar dibeberapa akun media sosial nampak para supporter berusaha keluar dari stadion akibat tembakan gas air mata, namun terbatasnya akses pintu keluar para supporter berdesakan hingga menyebabkan sesak nafas tidak hanya itu beberapa pintu keluar nampak masih tertutup pada saat tembakan gas air mata diluncurkan oleh petugas kepolisian.
Akibat dari tragedi tersebut terdapat korban diantaranya 125 Meninggal, 21 Luka berat (Cnn Senin, 3 Okt 2022) ,terlepas dari pemicu keributan yang ada dalam stadion banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat bertanya bagaimana SOP atau Semacam pengaman dalam stadion dan bagaimana penggunaan Gas air mata dalam stadion.
Prosedure Penggunaan Gas Air Mata
Berbicara penggunaan senjata Gas air mata maka tidak lepas dari Aparat penegak hukum yaitu POLRI, penggunakan senjata gas air mata termasuk dari ranah ‘penggunaan kekuatan’ dalam pengamanan kegiatan.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara eksplit telah jelas dan terang diuraikan bahwa ‘penggunaan kepolisian’ Pasal 1 ayat (3) ialah segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan kepolisian.
Selanjutnya tahapan penggunaan kekuatan diuraikan dalam Pasal 5 ayat (1) : Tahap 1 kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan, Tahap 2 : perintah lisan, Tahap 3 : kendali tangan kosong lunak Tahap 4 : kendali tangan kosong keras, Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri, Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
Selanjutnya penggunaan gas air mata termasuk dalam tahapan ke 5 yaitu penggunaan senjata kimia yang memiliki dampak terhadap manusia dengan demikian mungkin untuk melepaskan gas air mata di stadion kanjuruan dianggap tepat untuk membubarkan masa yang memang sempat turun kelapangan.
Untuk menggunakan senjata kimia tersebut tentu ada pertimbangan berkaitan dengan kondisi keamanan yang ada di lapangan namun hingga kini penulis beranggapan kurangnya penilaian terhadap kondisi lapangan yang ada pada saat itu.
Penulis melihat di beberapa akun media sosial yang diungkapkan oleh supporter yang menonton di stadion bahwa tembakan gas air mata mengarah ke tribun yang notabenya suporternya kondusif namun lain halnya jika supporter yang berada di dalam lapangan memang kurang kondusif. Akibat tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun banyak suporter yang merasakan dampaknya.
Prosedur Pengaman Dalam Stadion
Bahwa regulasi FIFA untuk pengamanan dalam stadion baik pemain hingga suporter wajib mengutamakan standar tertinggi, namun perlu dipahami bahwa standar tertinggi bukanlah menggunakan cara dan/atau alat yang dapat menghilangkan nyawa seseorang, Regulasi FIFA pada angka 19 penggunaan senjata Gas air mata dan senjata api dilarang digunakan bahkan dilarang dibawa kedalam stadion.
Kendati demikian petugas keamanan tetap dilengkapi dengan tameng pelindung guna melerai suporter jika terjadi kericuhan dalam stadion namun hal tersebut didasari atas penilaian kajian resiko keamanan dari pihak penyelenggara.
Melirik dari pertandingan sepakbola luar negeri bahwa pada saat pengamanan dalam stadion maupun luar stadion pihak keamanan hanya dilengkapi dengan tameng dan Alat Pelindung Diri standar pembubaran massa saja tidak menggunakan alat – alat lainnya yang dapat membahayakan nyawa seseorang.
Selain itu tentu dalam tindakan – tindakan petugas keamanan di lapangan didahului dengan perintah komandan regu atau koordinator regu/team, maka pertanggung jawaban atas tindakan anak buahnya mutlak terhadap atasan.
Anggapan penulis penggunaan Gas air mata dalam pembubaran suporter dalam stadion dinilai kurang mempertimbangkan situasi kondisi sehingga dinilai salah penggunaan dan/atau salah sasaran dalam melontarkan gas air mata pada saat pembubaran suporter dalam Stadion Kanjuruan Malang.
Dampak Gas Air Mata Terhadap Manusia
Dampak dari tembakan gas air mata diantaranya memiliki efek seperti : Dada berat, Batuk, Tenggorokan seperti tercekik, Bising menging, Sesak Napas.
- Akibat dari efek dari gas air mata tersebut suporter berhamburan keluar stadion untuk menyelamatkan diri masing – masing, namun sangat disayangkan akses keluar stadion yang terbatas memicu timbulnya korban semakin banyak. Hingga tulisan ini dibuat setidaknya hanya 2 pintu tribun saja yang dibuka sisanya tertutup dan terkunci.
- Terakhir, penulis mengamati pertama, bahwa perlu adanya sikap ‘narimo ing pandum’ dan sikap kedewasaan untuk seluruh suporter yang ada Di Indonesia itu perlu dan sangat penting agar tidak terjadi kericuhan kembali yang berujung dengan hilangnya nyawa manusia.
- Kedua, regulasi pengamanan laga dalam stadion perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan kenyamanan.
- Ketiga, dalam pembangunan Stadion peru mengutaman tata kelola ruang yang baik dan mengutamakan kajian resiko bencana.
- keempat, khususnya bagi POLRI agar memperhatikan bagi anggotanya pada saat penugasan yang membawa senjata baik senjata api, kimia, ataupun benda yang dapat melukai hingga menghilangkan nyawa seseorang untuk selalu dilatih bagaimana prosedur penggunaanya dan tahapan - tahapan apa yang harus dilakukan untuk menyikapi situasi kondisi jika terjadi kericuhan jangan sampai anggota polisi yang baru selesai pendidikan pertama dilibatkan kedalam penugasan yang berbahaya.