Regulasi berbasis politik hijau, tentunya akan mengarahkan kita kepada upaya penyelamatan dan perbaikan lingkungan, sekaligus optimalisasi pemanfaatan lingkungan berbasis pembangunan berkelanjutan yang eco-friendly.

Dalam politik hijau, lingkungan menjadi sumber daya yang menyediakan bahan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya tersebut setidaknya dibagi dalam tiga sektor:  yaitu sumber daya alam, sumber daya ekonomi, dan sumber daya politik.

Sebagai sumber daya alam, lingkungan menyediakan bahan-bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup manusia dan atau menjamin kelangsungan hidupnya , sebagai sumber daya ekonomi, lingkungan dapat menjadi penggerak perekonomian.

Baik sebagai penyedia bahan baku atau komoditas ekonomi maupun sebagai penyedia tempat melangsungkan kegiatan ekonomi , sedangkan sebagai sumber daya politik, lingkungan dapat mempengaruhi dan berperan dalam proses-proses politik, seperti proses pergantian kekuasaan.

Proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan, serta proses pengawasan terhadap keputusan yang telah dibuat (Bahalwan, 2018).

Green Accounting sudah ada sejak  tahun 1970-an yang muncul pertama kali di Eropa yang disebabkan oleh munculnya kerusakan lingkungan hidup.  Sementara itu masalah akuntansi hijau di  rumah sakit baru muncul sejak tahun 2000. Saat itu istilah yang dipakai adalah akuntansi lingkungan (environmental accounting).

Tujuan dari akuntansi hijau berupaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan kehidupan manusia sebagai makhluk yang berimplikasi langsung atas kegiatan industri yang dilakukan.

Pengimplementasian akuntansi hijau turut menggandeng akuntansi manajemen dalam penggunaannya, akuntansi hijau digunakan untuk mencatat pembiayaan atas lingkungan hidup yang kemudian dianalisis melalui akuntansi manajemen untuk meninjau lebih.

Dalam terkait kebijakan yang tepat atas hasil laporan akuntansi hijau yang telah dilakukan sehingga pada akhirnya, proses akuntansi yang dilakukan menemukan titik hasil atas permasalahan lingkungan yang terjadi.

Akuntansi hijau bahkan telah diatur dalam undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. UU ini mengatur tentang kewajiban setiap orang yang berusaha atau berkegiatan untuk menjaga, mengelola, dan memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai lingkungan hidup.

Selain itu, dalam undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dalam UU ini diatur kewajiban bagi setiap penanam modal berbentuk badan usaha atau perorangan untuk melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menghormati tradisi masyarakat.

Kehadiran akuntansi ramah lingkungan  menjembatani hubungan antara perusahaan perlindungan lingkungan dan organisasi nirlaba , tujuannya mengajak pelaku usaha untuk mengembalikan sebagian keuntungannya ke lingkungan sudah jelas.

Mencakup upaya  lingkungan, pemberdayaan lingkungan dan masyarakat di sekitar  perusahaan, dan kegiatan lainnya kegiatan tersebut  direncanakan secara rinci dalam program CSR Corporate Social Responsibility  perusahaan. Program CSR ini telah berkembang menjadi sarana terpenting bagi perusahaan.

Dan program CSR ini juga menjadi sarana yang efektif untuk berkomunikasi dengan masyarakat sekitar secara umum, program ini merupakan salah satu media corporate branding untuk menampilkan citra perusahaan terbaik (Retnaningsih, 2015).

Pada prinsipnya, penggunaan dan penerapan akuntansi terkait lingkungan membantu meminimalkan dan mengurangi dampak  lingkungan dari kegiatan bisnis, tujuannya adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi kinerja berdasarkan biaya dan aktivitas yang berdampak pada lingkungan.

Berdasarkan fungsinya, akuntansi hijau dibagi ke dalam dua fungsi yakni fungsi internal dan fungsi eksternal (ardiansyah, 2018), antara lain:

Fungsi internal

Pelaksanaan pengelolaan lingkungan tentunya erat kaitannya dengan konsep dan prinsip akuntansi lingkungan, akuntansi lingkungan digunakan sebagai tolak ukur untuk mengukur biaya yang dibutuhkan perusahaan dalam kaitannya dengan lingkungan.

Mulai dari biaya pengelolaan sampah lokal dan pemeliharaan alam. Selain itu, akuntansi  lingkungan ini  berperan penting dalam menganalisis biaya dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan oleh karena itu, hasil analisis biaya ini dapat digunakan sebagai alat pengambilan kebijakan bagi pemangku kepentingan.

Bagi perusahaan, akuntansi  lingkungan merupakan sarana regulasi dan memiliki fungsi manajemen internal hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengusulkan dan menerapkan pedoman baru di bagian mana pun dari perusahaan.

Kedua, pedoman ini untuk karyawan yang tinggal di daerah tersebut. Kemudian untuk masyarakat sekitar lingkungan, akuntansi berbasis lingkungan sebagai media untuk berkomunikasi dengan masyarakat setempat dianjurkan untuk mendengarkan informasi yang diberikan oleh perusahaan.

Fungsi eksternal

Fungsinya untuk orang-orang di luar perusahaan, Perusahaan biasanya membutuhkan pihak luar untuk memberikan pelaporan keuangan sebagai ukuran kesehatan perusahaan secara keseluruhan , hal ini dikarenakan laporan keuangan tahunan perusahaan mencerminkan keadaan perusahaan yang

Sebenarnya berdasarkan angka-angka yang terdapat dalam laporan tersebut, hal ini tentunya menjadi dasar pengambilan keputusan investasi di karena laporan keuangan tahunan memuat informasi tentang kegiatan perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang berkelanjutan dalam bentuk informasi.

Numerik dan biaya, Ini juga berisi informasi rinci tentang pemilik perusahaan, bagaimana perusahaan beroperasi, investor, dan  laporan keuangan di masa depan, hal ini akan mempengaruhi keputusan pemangku kepentingan terkait keberlanjutan perusahaan.

Perusahaan sekarang perlu lebih transparan tentang apa yang mereka lakukan dengan lingkungan, tentunya ini adalah misi utama perusahaan untuk terus memenuhi misinya sebagai perusahaan yang menguntungkan dan menjaga alam sekitar.