Muhammad Zaini Misrin sudah dieksekusi (13/03). Ia dianggap terbukti bersalah atas pembunuhan majikannya Abdullah di tahun 1992 silam yang kemudian ditangkap pada 13 Juli 2004 atas laporan anak Abdullah yang menuduhnya telah membunuh sang ayah.

Nahasnya, selama proses peradilan berlangsung, Zaini disebut tidak diperbolehkan didampingi akses pembela atau kuasa hukum. Bahkan KBRI baru mengetahui kasus ini pada 8 November 2008 saat pengadilan memvonis hukuman mati kepada Zaini. Lama tanpa kabar, tiba-tiba pemberitahuan eksekusi telah dilaksanakan, langsung menggemparkan publik.

Hal ini tentu sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Meskipun memang pemerintah Arab Saudi tidak diharuskan memberi pemberitahuan, namun hal ini jelas dianggap menodai kerja sama yang belakangan tengah dirajut dan melanggar Konvensi Wina 1986 Pasal 36 ayat 2.

Di mana negara, melalui konsulernya, harus mendapatkan informasi tanpa ditunda oleh negeara penerima agar warga negara yang ditangkap, dipenjarakan, dijaga atau ditahan segera mendapatkan pemberitahuan mengenai hak-hak yang ada.

Baca juga: Nasib Zaini Misrin dan Potret Hubungan Indonesia-Arab Saudi

Namun, sebelum beranjak lebih dalam, ada beberapa hal yang harus diketahui. Bahwa sebenarnya masalah ini sudah berlarut sejak tahun 2008. Dalam penindakannya, sudah ada 42 nota diplomatik yang dikirim oleh KBRI, diikuti dengan 40 pertemuan dengan Zaini dan pemberian fasilitas untuk keluarga bertemu dengan Zaini sebanyak tiga kali. Hal ini dikemukakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal.

Selain itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta mengajukan permohonan pengampunan hukuman untuk Ziani dan TKI lainnya yang divonis hukuman mati yang telah disampaikan kepada Raja Salman bin Abdulaziz pada kunjungannya pada September 2015 dan Maret 2017 silam. Sayangnya, tak satu pun permohonan itu direspons.

Sehingga LSM Migrant Care meminta Jokowi untuk secara tegas membatalkan rencana kunjungan kerja kenegaraan ke Arab Saudi 2018. Pihaknya juga melayangkan protes diplomatik yang ditanggapi oleh Kementerian Luar Negeri RI dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammad Al-Shuaibi guna memprotes eksekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia.

Alasannya, hukuman ini dilaksanakan ketika Peninjauan Kembali (PK) kedua atas arahan kejaksaan agung Saudi yang baru mempersilakan PK pada 20 Februari 2018.

Polemik Sesungguhnya

Tercatat, sepanjang tahun 2017, Saudi Arabia telah melakukan eksekusi mati kepada 146 orang. Itu belum termasuk mereka yang telah mendapatkan putusan hukuman mati. Sehingga dalam enam bulan belakangan, dalam sehari, bisa lebih dari satu orang eksekusi dapat dilakukan.

Hukuman mati diberlakukan pun dengan alasan yang beragam, mulai dari pembunuhan, terorisme, perampokan, kepemilikan obat-obat terlarang, sihir dan mengkhianati raja. Dalam kasus ini, pembunuhan dan penyelundupan obat-obatan terlarang menjadi kasus yang mendominasi hukuman untuk para pekerja imigran, di mana para imigran dibujuk untuk menyelundupkan obat-obatan.

Dalam kasus yang banyak beredar di Indonesia, hal tersebut justru sebaliknya. Pembunuhan menjadi isu yang paling hangat karena para pekerja migran yang menjadi tersangka hampir selalu tidak mendapatkan akses pembelaan atau kuasa hukum, hingga putusan telah dibuat dan sering kali mendapatkan paksaan hingga berujung penyiksaan tanpa didampingi oleh penerjemah selama proses berlangsung.

Bahkan, dalam salah satu kasus yang ada, eksekusi mati dilakukan pada anak di bawah umur. Contohnya, Rizana Nafeek yang merupakan PRT asal Sri Langka baru berusia 17 tahun ketika dieksekusi tanpa pendampingan dengan diikuti pemaksaan saat diminta pengakuan. Sehingga hal ini sudah melanggar hukum formil, karena mendapatkan pernyataan dengan tindakan kekerasan dan tersangka tidak mendapatkan akses pada pembelaan bahkan tanpa adanya penerjemah bahasa.

Baca juga: Beberapa Alasan Menolak Hukuman Mati

Sebenarnya Arab Saudi sendiri sudah mendapatkan kecaman dari Dunia. Sudah semenjak tahun 2011 Office of the UN High Commissioner for Human Rights (OHCHR) memanggil Saudi Arab atas eksekusi yang dilakukan secara tidak adil yang telah lama dipraktikan oleh Arab Saudi terhadap tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan standar hukum internasional.

Sehingga masalah ini sebenarnya merupakan masalah yang telah berlarut-larut terjadi di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia pun diharapkan dapat bertindak tegas dan tepat karena data yang ada masih ada 20 TKI lagi yang terancam dieksekusi mati.

Sayangnya, alternatif seperti penghentian TKI tidak dapat diindahkan karena hal tersebut menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani justru meningkatkan pada pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal semakin banyak. Bahkan tercatat berjumlah 30.000 di tahun 2017.

Salah satu tindakan sederhana yang bisa ditawarkan sebenarnya dengan melakukan pendataan TKI secara rutin setiap bulan hingga 3 bulan sekali sehingga bila tidak ada laporan yang masuk dapat langsung direspons oleh pihak KBRI untuk meminimalisir terlambatnya informasi yang masuk ke KBRI seperti kasus Zaini Misrin.

Alternatif lainnya, yakni dengan meningkatkan kerja sama dengan Saudi Arabia, karena Saudi Arabia sendiri tengah dipusingkan dengan kondisi ekonomi yang kian terpuruk. Sehingga dengan banyaknya kerja sama di bidang ekonomi dan perlindungan tenaga kerja yang menguntungkan, kedua negara dapat diambil kesepakatan karena ketergantungan satu dengan yang lainnya. Dengan catatan, Saudi Arabia mau terbuka dengan kasus yang telah menjadi permasalahan sejak lama.

Daftar Pustaka

Nisa, Rizlia Khairun. 2018. Arab Saudi dan Indonesia harus samakan persepsi soal perlindungan pekerja migran. Merdeka.com. https://www.merdeka.com/peristiwa/arab-saudi-dan-indonesia-harus-samakan-persepsi-soal-perlindungan-pekerja-migran.html diakses pada 12 April 2017

Apinino, Rio. 2018. Menyelami Hukuman Mati di Arab dari Kasus Eksekusi Zaini Misrin. https://tirto.id/menyelami-hukuman-mati-di-arab-dari-kasus-eksekusi-zaini-misrin-cGwm diakses 12 April 2018

Mamduh, Naufal. 2018. Kronologi Eksekusi Mati WNI Asal Madura Zaini Misrin di Arab Saudi. Tirto. https://tirto.id/kronologi-eksekusi-mati-wni-asal-madura-zaini-misrin-di-arab-saudi-cGp2 diakses 20 Maret 2018

Amnesty International. 2017. Saudi Arabia: Execution looms for teen tortured to “confess” to protest-related crimes. https://www.amnesty.org/en/latest/news/2017/09/saudi-arabia-execution-looms-for-teen-tortured-to-confess-to-protest-related-crimes/ diakses pada 12 April 2018.

Amnesty International. 2015. The death penalty in Saudi Arabia: Facts and Figures. https://www.amnesty.org/en/latest/news/2015/08/the-death-penalty-in-saudi-arabia-facts-and-figures/ diakses pada 12 April 2018

UN Human Rights Office. 2014. UN rights experts urge Saudi Arabia to halt ‘stream of executions, beheadings’. UN News. https://news.un.org/en/story/2014/09/477022-un-rights-experts-urge-saudi-arabia-halt-stream-executions-beheadings diakses pada 12 April 2018

UN Human Rights Office. 2011. UN human rights office distressed by Saudi executions. UN News. https://news.un.org/en/story/2011/10/391092-un-human-rights-office-distressed-saudi-executions diakses pada 12 April 2018.

Agerholm, Harriet. 2017. Outcry as Saudi Arabia executes six people in one day to bring 2017 death penalty total to 44. Independent. https://www.independent.co.uk/News/world/middle-east/saudi-arabia-death-penalty-executions-capital-punishment-six-killed-one-day-outcry-a7834726.html diakses pada 12 April 2018

Suastha, Riva Dessthania. 2018. WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi Terjerat Pembunuhan. CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180319212953-120-284313/wni-terancam-hukuman-mati-di-arab-saudi-terjerat-pembunuhan diakses pada 20 Maret 2018

Suastha, Riva Dessthania. 2018. Tiada Notifikasi, RI Baru Tahu Kasus Zaini Setelah Vonis Mati.CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180319204530-106-284300/tiada-notifikasi-ri-baru-tahu-kasus-zaini-setelah-vonis-mati diakses pada 20 Maret 2018.

Dewi, Santi. 2017. Ratusan WNI masih terancam hukuman mati di luar negeri. Rappler. https://www.rappler.com/indonesia/berita/157863-ratusan-wni-terancam-hukuman-mati-luar-negeri diakses pada 12 April 2018

BBC Indonesia. 2015. Arab Saudi hukum mati 175 orang setahun ini http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/08/150825_dunia_saudi_mati diakses pada 12 April 2018

BBC Indonesia. 2013. Arab Saudi hukum mati PRT Sri Lanka. http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2013/01/130109_arabsaudi_srilanka_pembantu_eksekusi diakses pada 12 April 2018