Pembangunan ekonomi daerah pasca bergulirnya desentralisasi tahun 2001 yang diwujudkan dalam otonomi daerah hingga saat ini semakin berkembang setiap tahun. Transfer dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat ke daerah-daerah memacu semangat dan motivasi seluruh elemen daerah terutama pemerintah daerah sebagai pembuat kebijakan (decisionmakers).
1. untuk melaksanakan pembangunan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah. Syarat utama bagi pembangunan ekonomi ialah bahwa proses pertumbuhannya harus bertumpu pada kemampuan perekonomian di dalam negeri. Hasrat untuk memperbaiki nasib dan prakarsa untuk menciptakan kemajuan material harus muncul dari warga negara itu sendiri.(Jhingan M.L, 2007).
2. Penyelenggaraan otonomi daerah yang dimulai pada Januari 2001 bagi setiap daerah tingkat provinsi maupun kabupaten memuat dua aspek penting, yaitu pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah maupun tugas pembangunan dan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang meliputi penggalian sumber-sumber penerimaan dan pengalokasian pengeluaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.
3. Dari aspek ekonomi, kebijakan otonomi daerah yang bertujuan untuk pemberdayaan kapasitas daerah akan memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah akan membawa pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
4. Melalui kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan. Kewenangan daerah melalui otonomi daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah baik lokal, regional, nasional maupun global.
5. Semenjak diberlakukanya desentralisasi fiskal, kondisi keuangan di berbagai daerah mulai membaik hal ini dikarenakan bahwa terus mengalirnya suntikan dana dari pemerintah pusat untuk daerah sehingga hal ini dapat meningkatkan kondisi keuangan daerah dan dapat mendorong laju pertumbuhan ekomomi yang ada di suatu daerah.
6. Akan Tetapi jika kebijakan desentralisasi fiskal ini terus menerus dilakukan, maka ini hanya akan memanjakan daerah daerah yang ada di Indonesia sehingga hal ini dapat mengurangi kemampuan daerah dalam mengarap potensi yang dimiliki sebagai bentuk peningkatan pendapatan daerahnya, karena hanya mengandalkan suntikan dana dari pemerintah pusat.
7. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Esti Pasaribu1, 2021) yang mengatakan bahwa kondisi keuangan di Bengkulu semakian membaik semenjak berlakunya desentralisasi fiskal, namun jika dibandingkan dengan pengeluaran pemerintah Bengkulu maka terdapat perbedaan yang sangat jauh artinya bahwa sebagian besar pengeluran yang dilakukan oleh pemerintah kota Bengkulu itu bersumber dari suntikan dana pemerintah pusat dan bukan berasal dari pendapatan asli daerahnya {PAD}.
8. Tak hanya itu namun beberapa peneliti juga meneliti tentang perkembangan desentralisasi fiskal di pulau Sulawesi dengan Hasrat ingin mengetahui sejauh mana perkembangan desentralisasi dalam merangsang pertumbuhan ekonomi yang ada di Sulawesi. Namun hasilnya kurag lebih hampir sama seperti kasus yang terjadi di Bengkulu.
9. Pergerakan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang ada di Bengkulu dan Sulawesi didorong oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat, seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi Khusus (DAK). Ketiga komponen ini memiliki peran yang sangat signifikan terhadap perkembangan ekonomi di suatu daerah.
10. Akan tetapi jika yang di harapkan oleh pemerintah daerah dalam perimbangan keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat maka akan semakin besar pula tingkat ketergantungan itu terjadi antara daerah ke pusat, sehingga tidak ada kemandirian fiskal yang di hasilkan oleh pemerintah daerah tersebut untuk memutuskan mata rantai ketergantungan kepada pusat.
11. Jika yang diingginkan adalah untuk mencapai daerah swasembada, maka yang harus digalih adalah potensi daerahnya, artinya bahwa potensi yang dimiliki oleh suatu daerah harus dikelolah dengan baik oleh pemerintah daerah guna menghasilkan dan meningkatkan PAD-nya. Bukan malah di privatisasi oleh pihak swasta. Kalau semua potensi daerah dikelolah oleh swasta maka jelas ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat sangatlah tinggi.
12. Ironisnya salah satu tujuan pemberian dana perimbangan adalah agar daerah dapat mengelolah keuangan tersebut untuk menggalih potensi daerahnya hingga mampu mendorong pendapatan daerahnya, akan tetapi kesalahan dalam pemanfaatan potensi daerah ini semakin tidak terkendali sehingga daerah terlihat sangat dimanjai oleh pemerintah pusat melalui pemberian uang.
13. Maksutnya adalah pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat meningkat karena dana periimbangan yang diberikan, oleh karena itu ketakutannya adalah jika suatu saat negara ini mengalami krisis keuangan sehingga suntikan dana dari pusat ke daerah diberhentikan, maka hal ini akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi daerah akan mengalami penurunan secara drastis, karena besarnya ketergantungan keuangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
14. maka beranjak dari sinilah penulis menganggap bahwa kebijakan fiskal ini bagaikan sebuah drama yang hanya memenjakan pemerintah daerah yang ada di Indonesia, karena ketergantungannya sangat tinggi tanpa harus berpikir bagaimana cara meningkatkan pendapatan asli daerah melalui potensi yang ada di wilayahnya.