Sebagai alumni Universitas Brawijaya Malang, saya merasa bangga dengan kiprah almamater. Beberapa bulan lalu, Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya Malang bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) telah meluncurkan buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas.

Buku yang mempunyai 129 halaman dan berkatapengantar KH. Said Aqiel Siroj itu merupakan pedoman keagamaan dan juga sebagai bentuk perhatian dan kepedulian yang tinggi bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Proses lahirnya buku pedoman fikih minoritas tersebut begitu panjang. Diawali dari asa pendirian Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya Malang pada tanggal 19 Maret 2012. 

Lembaga ini menjembatani keadaan waktu itu ketika tidak adanya akses perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas. Padahal hak pendidikan non-diskriminatif bagi penyandang disabilitas telah dilindungi oleh Undang-Undang dan Konvensi Internasional.

Keadaan sebelumnya sama, ketika Universitas Brawijaya Malang belum ada sarana prasarana yang bisa diakses oleh para penyandang disabilitas. Pengetahuan sivitas akademika Universitas Brawijaya juga masih sedikit tentang isu-isu disabilitas. 

Padahal filosofi identitas Universitas Brawijaya yang tertuang dalam lambang dan logo adalah dinamis, universal, dan keadilan.

Termasuk akses menuju perguruan tinggi juga sulit ditembus oleh para penyandang disabilitas karena adanya persyaratan untuk masuk perguruan tinggi yang berbunyi: tidak memiliki cacat tubuh.

Pentingnya sebuah forum untuk membuka akses keadilan bagi komunitas difabel agar mendapatkan fasilitas dan hak-haknya di ruang publik adalah hal yang sangat penting. Termasuk masih banyaknya peraturan hukum dan rujukan syariah yang tampak sedikit diskrimatif terhadap komunitas difabel.  

Maka dari itu, PSLD UB berupaya menyelenggarakan serangkaian kegiatan dengan tajuk “Menuju Islam Inklusif”. Salah satu kegiatan eksklusifnya berupa pembahasan secara intensif dan komprehensif problematika penyandang disabilitas melalui Halaqah Fikih Disabilitas

Akhirnya PLSD Universitas Barawijaya sukses memberikan layanan-layanan kepada mahasiswa penyandang disabilitas. Hal ini merupakan bagian dari komitmen atas terselengaranya pendidikan inklusif di perguruan tinggi.

Halaqah Fikih Disabilitas berisikan kelompok-kelompok diskusi yang membahas ibadah, siyasah, jinayah, dan masalah-masalah hubungan sosial disabilitas. Mereka mematangkan landasan paradigmatik fikih disabilitas yang sebelumnya belum terjamah dan belum terbahas.

Kegiatan ini mendukung pemerintah dalam membela hak-hak kalangan disabilitas melalui UU Nomor 8 Tahun 2016. Namun perubahan yang terlihat belum mampu terwujud secara maksimal. 

Hal ini disebabkan adanya pelaksanaan Undang-Undang tersebut masih memegang paradigma lama yang meletakkan kalangan disabilitas sebagai masyarakat kelas dua dalam kaitannya dengan hak-hak sipil mereka. Termasuk masalah fikih keseharian.

Kita ketahui bahwa penyandang disabilitas tentunya mempunyai keterbatasan fisik, mental, dan intelektual. Mereka mempunyai permasalahan cara pandang, hambatan di lapangan kerja, serta dalam menjalankan ibadah. 

Dalam pandangan medis modern, difabel merupakan ketidaknormalan fisik atau mental, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi agar ketidaknormalan tersebut dapat dihilangkan. Cara pandang medis modern inilah yang kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan yang segregatif .

Dengan kata lain, persoalan difabel tidak cukup hanya melihat teks-teks yang telah ada. Harus dikaji dengan teks dan konteks kekinian. Diskursus disabilitas ini tidak lepas dari dua model perspektif yang sering digunakan, medis dan sosial.

Model perspektif seperti itu memisahkan para difabel dengan non-difabel di lingkungan yang berbeda. Sehingga para penyandang disabilitas masih kurang siap untuk membaur dengan lingkungan dan masyarakat.

Kedua pendekatan tersebut juga berujung pada pelaksanaan fikih keseharian yang pada umumnya diterapkan kepada mereka hanya sebatas masalah rukhsah wa al-istisna (keringanan dan pengecualian saja). 

Pola pikir masyarakat dan pandangan fikih terhadap penyandang difabel harus diubah. Tidak lagi menjadikan keringanan dan pengecualian sebagai landasan hukum untuk mereka, tetapi harus dilakukan pemberdayaan dan penguatan. Agar menjadi manusia seutuhnya di masyarakat.

Dengan begitu hukum membangun akses, fasilitas, dan pelayanan sarana ibadah dan komponennya bagi mereka adalah sesuatu yang wajib. Bukan sebaliknya hanya membiarkan mereka dengan tetap menghukumi sebagi rukhsah

Sejatinya para fuqaha terdahulu tidaklah banyak membahas komunitas difabel, kalaupun ada, maka pembahasan tersebut sangat terbatas. Sementara persoalan makin kompleks dan zaman terus berkembang beserta teknologinya.

Maka dari itu diperlukan sebuah kajian mengenai difabel dalam fikih minoritas. Perlunya sebuah metodologi ushul fiqh yang digunakan untuk melakukan konstruksi fikih inklusif terhadap kaum difabel. Denga harapan komunitas difabel mendapatkan solusi atas problem-problem di atas.

Di sisi lain gayung bersambut dengan dilatarbelakangi semangat penggodokan fikih disabilitas saat acara Munas NU di Lombok pada tahun 2017. Munas didatangi kelompok disabilitas guna membahas fikih kebutuhan khusus mereka.

Sambutan positif terlihat dari dari Munas NU tersebut dengan memfasilitasi mereka dengan berdiskusi. Hasil diskusi akhirnya dibawa ke forum Munas. Namun karena keterbatasan waktu dan tempat maka yang dihasilkan hanyalah konseptual saja. Belum bisa memproduksi sebuah pedoman khusus yang lengkap dan komprehensif.

Dengan lahirnya pedoman fikih minoritas ini, maka diharapkan dapat membuat sebuah pemetaan yang jelas dan komprehensif tentang permasalahan penyandang disabilitas di bidang keagamaan.