Perkembangan teknologi tak selamanya membawa keuntungan. Hal ini terbukti dari hadirnya teknologi finansial perbankan yang digadang-gadang membawa keuntungan, namun nyatanya termasuk dalam kategori destructive innovation.
Terkadang memang perkembangan teknologi yang memudahkan belum tentu menguntungkan semua pihak. Karena perkembangan dan pembaruan pasti akan memangkas hal yang bersifat konvensional.
Teknologi juga tak jarang membawa masalah baru, yang bahkan belum tersentuh hukum positif yang lalu. Kejahatan-kejahtan baru yang lahir, seiring berkembangnya teknologi finansial di bidang perbankan, seolah berjalan beriringan dengan keuntungan, kemudahan, dan efektivitas yang ditawarkan oleh teknologi finansial perbankan (financial technology atau fintech).
Hadirnya finansial teknologi perbankan bagaikan dua sisi mata uang. Ia menguntungkan, namun juga merugikan. Hal ini menjadi dilema karena saat ini finansial teknologi perbankan mulai merasuk ke berbagai transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi finansial perbankan, seperti fasilitas transaksi online mobile banking, internet banking, kredit online, e-money, pembayaran sistem QR code, dan lainnya merupakan teknologi finansial yang banyak ditawarkan oleh penyedia jasa perbankan untuk nasabahnya
Kehadiran teknologi finansial ini menjadi menarik karena dirasa dapat memotong jalur transaksi, sehingga menjamin efisiensi waktu dalam melakukan setiap transaksi keuangan.
Hadirnya teknologi finansial ini tentu menjadi angin segar bagi nasabah yang semakin mendapat kemudahan dalam bertransaksi dan tentunya bagi para penyelenggara industri perbankan yang semakin mendapat kepercayaan nasabah dalam mengelola dana yang dihimpunnya melalui sistem elektronik yang semakin dipercaya oleh nasabah karena menjanjikan efisiensi transaksi.
Teknologi finansial juga menjadi daya gedor semakin ketatnya kompetisi antar-para penyelenggara industri perbankan. Artinya, apabila suatu penyelenggara industri perbankan tidak memasukan sistem elektronik dan menggunakan teknologi finansial dalam layanan transaksinya, maka dapat dipasikan ia akan ditinggalkan oleh nasabah yang beralih kepada penyelenggara industri perbankan yang menawarkan teknologi finansial melaui berbagai fitur layanan elektronik dalam layanan transaksi perbankannya.
Hal ini tentu menyebabkan para penyelenggara industri perbankan kini berlomba-lomba untuk menarik perhatian nasabah dengan menawarkan berbagai fitur elektronik yang memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Di balik kemudahan dan keuntungan atas keberadaan teknologi finansial, ternyata membuka peluang kejahatan siber banyak terjadi di dunia perbankan.
Kejahatan seperti penyadapan, pembobolan, penipuan, dan kejahatan siber dunia perbankan lain yang berjalan seiring berkembangnya teknologi finansial sontak membuat semua pihak merasa terancam. Hukum positif sendiri melegalkan dan mengatur teknologi finansial perbankan melalui PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial, PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Sehingga, kita dapat mengakses teknologi finansial secara legal. Namun tetap harus berhati-hati agar jangan sampai lalai dan merugi. Lantas sebenarnya kehadiran teknologi finansial perbankan merupakan sebuah keuntungan atau kerugian?
Kekuatan Teknologi Finansial Perbankan
Teknologi finansial yang akan diimplementasikan dalam lembaga perbankan di Indonesia memiliki analisis kekuatan, yaitu kemudahan dalam memanfaatkan akses data layanan perbankan dalam ukuran besar dan kemudahan untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja serta kemampuan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang tidak terlayani oleh kantor cabang lembaga perbankan, khususnya di daerah 3T.
Selain itu, lebih hemat biaya operasional dan biaya pemasaran karena lembaga perbankan cukup berkolaborasi dengan penyedia jasa teknologi finansial dalam menawarkan produk perbankan kepada masyarakat dan varian produk lembaga perbankan yang telah banyak dikenal luas oleh masyarakat, termasuk aplikasi layanan 24 jam, seperti mobile banking, internet banking, sms banking, dan call banking.
Meskipun layanan perbankan ini belum banyak dimaksimalkan penggunaannya, namun ketika lembaga perbankan berkolaborasi dengan penyedia jasa teknologi finansial, maka masyarakat akan semakin mudah mengakses produk layanan perbankan yang dimaksud.
Kelemahan Teknologi Finansial Perbankan
Teknologi finansial yang akan diimplementasikan dalam lembaga perbankan di Indonesia memiliki analisis kelemahan sebagai berikut: Pertama, membutuhkan koneksi internet yang mendukung, baik dari segi kecepatan akses maupun server yang stabil dalam mengirimkan file data, karena transaksi finansial akan berlangsung dengan lancar ketika akses internet tidak mengalami gangguan.
Kedua, timbulnya aksi kejahatan online seperti penyadapan, pembobolan, dan cybercrime dalam transaksi finansial perbankan, membuat masyarakat menjadi ragu untuk melakukan transaksi online, sehingga membuat mereka tetap berharap adanya kantor cabang lembaga perbankan hadir di daerah mereka.
Ketiga, tidak semua penyedia jasa layanan teknologi finansial yang memiliki lisensi untuk menjalin kerjasama dengan lembaga perbankan atau melakukan transaksi finansial secara tersistem dan legal. Sehingga dimungkinkan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan transaksional, yang justru akan merugikan lembaga perbankan itu sendiri.
Keempat, pengetahuan masyarakat akan teknologi finansial yang relatif rendah memungkinkan mereka tidak dapat maksimal dalam mengakses layanan perbankan. Sehingga pemerintah, dalam hal ini OJK dan BI, berkolaborasi dengan lembaga perbankan dan penyedia jasa teknologi finansial perlu melakukan sosialisasi penggunaan teknologi finansial tersebut.
Kelima, ketimpangan akses layanan perbankan karena infrastruktur teknologi komunikasi yang tidak merata antara daerah perkotaan dengan daerah 3T, menyebabkan masyarakat kesulitan melakukan transaksi finansial secara online, sehingga layanan perbankan tidak dapat dirasakan secara maksimal.
Peluang Teknologi Finansial Perbankan
Peluang teknologi finansial yang akan diimplementasikan dalam lembaga perbankan di Indonesia memiliki analisis peluang sebagai berikut: Pertama, kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh untuk menyimpan dan meminjam kebutuhan finansial melalui jasa perbankan, karena dianggap lebih aman dan menguntungkan dengan harapan tingkat penerimaan bunga yang tinggi ketika menyimpan dana maupun biaya bunga yang relatif terjangkau ketika melakukan transaksi peminjaman dana perbankan.
Kedua, adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan regulasi dan pengawasan terhadap transaksi finansial perbankan, sehingga meminimalisasi tindak kriminalitas perbankan dan kekuatiran masyarakat untuk menggunakan layanan teknologi finansial yang diselenggarakan oleh lembaga perbankan.
Ancaman dalam Finansial Teknologi Perbankan
Teknologi finansial yang akan diimplementasikan dalam lembaga perbankan di Indonesia memiliki analisis ancaman sebagai berikut: pertama, penggunaan teknologi yang semakin canggih oleh penyedia jasa teknologi finansial, namun tanpa disertai dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia perbankan, menjadikan ketimpangan dalam melayani masyarakat pengguna layanan perbankan tersebut.
Kedua, adanya trend globalisasi dan keterbukaan dalam melakukan transaksi lintas negara, memungkinkan penyedia jasa layanan teknologi finansial semakin beragam dan menimbulkan kompetisi dalam menarik minat masyarakat untuk menggunakan jasa layanan perbankan.
Ketiga, situasi politik yang kurang kondusif dan kecenderungan terjadinya inflasi yang relatif tinggi di Indonesia, menyebabkan lembaga perbankan harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman kepada masyarakat. Sehingga akan berdampak pada rumitnya birokrasi perbankan dan biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat sebagai jaminan semakin tinggi dan kejahatan dunia perbankan yang memanfaatkan kelemahan dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi.
Teknologi finansial tersebut memiliki tingkat efektivitas yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan perbankan di Indonesia, sehingga pihak manajemen perbankan dapat mengimplementasikannya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Terpencil).
Mesikipun memiliki tingkat efektifitas yang baik, tetapi teknologi finansial perbankan ini haruslah diawasi dan diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan oleh pihak yang berwenang, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar menjamin kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum bagi para pihak.
Dengan demikian, lembaga perbankan dan penyedia jasa teknologi finansial perlu melakukan kolaborasi yang matang dan terstruktur dengan pemerintah, dalam hal ini BI dan OJK. Kolaborasi tersebut bertujuan agar kelemahan dan ancaman terhadap transaksi finansial perbankan dapat diminimalisasi, sehingga setiap elemen masyarakat dapat mengakses setiap fitur maupun produk perbankan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan di Indonesia secara cepat, aman, dan bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan finansialnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa teknologi finansial perbankan itu merupakan sebuah keuntungan karena memudahkan, mempercepat dan meningkatkan perekonomian dan keadilan inklusi keuangan di indonesia, namun kita tidak boleh terlena dengan keuntungan tersebut. Teknologi finansial perbankan ini tetap harus diawasi, diperhatikan secara hati-hati, diatur dan diregulasi secara ketat agar keuntungan dari teknologi finansial perbankan tersebut tidak berbalik menjadi hal yang merugikan.