Media sosial adalah media internet yang digunakan secara personal untuk berinteraksi dengan orang lain, baik yang jaraknya jauh maupun dekat untuk berbagi informasi, cerita, dan hal-hal lainnya. Di sana, kebebasan berpendapat sangatlah tidak terarah karena tidak ada batasan dan aturan yang menimbulkan efek jera bagi penggunanya.

Di Era Industri 4.0 ini, anak-anak muda sekarang telah cenderung jauh dari etika bermedia sosial. Bahkan mungkin mereka memang tidak pernah diajarkan etika dalam bermedia sosial, sehingga bahasa kasar yang mereka gunakan seperti cacian dan makian menjadi hal yang terlihat biasa saja. 

Bentuk intimidasi yang dilakukan lewat akun media sosialnya dengan niat untuk menjatuhkan harga diri seseorang adalah bentuk dari pem-bully-an yang jarang disadari oleh pengguna media sosial. Pem-bully-an dalam media sosial ini kemudian dikenal dengan istilah cyberbullying.

Menurut Rifaudin, cyberbullying merupakan perilaku yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok secara sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti orang lain lewat media elektronik seperti komputer dan telepon seluler. Ini merupakan dampak luar biasa dari media sosial karena begitu mudahnya melakukan pem-bully-an terhadap orang lain.

Ketika seseorang tidak menyukai dengan postingan, sifat maupun perilaku seseorang dapat seringkai menjadi faktor untuk melakukan intimidasi terhadapnya. Hal ini juga merupakan tindak kejahatan di dunia maya dengan tujuan untuk menjatuhkan dan menghancurkan harga diri dan nama baik melalui komentar atau posting yang buruk.

Fahmi Gunawan, di dalam bukunya, mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang mendorong tindakan cyberbullying. Faktor-faktor tersebut di antaranya:

1. Faktor Keluarga. 

Di dalam sebuah keluarga selalu ada kenyamanan yang diciptakan sehingga membawa dampak atau pengaruh positif terhadap setiap anggota keluarga. Apabila keharmonisan dalam keluarga tidak tercipta, ini bisa menimbulkan rasa ketidaknyamanan diri sehingga ia mengekspresikan emosinya melalu media sosial.

2. Faktor Pergaulan. 

Adakalanya anak-anak muda membentuk suatu perkumpulan untuk melakukan tindak pembullyan hanya agar mereka diakui keberadaannya. Hal ini biasanya juga berkaitan dengan kehidupan pribadinya, seperti kondisi keluarganya yang sedang berantakan atau tidak harmonis. 

Di era milenial ini, sering kali orang-orang tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah tindakan bullying. Ini karena mereka menganggap bahwa hal tersebut hanyalah sebuah guyonan atau bercandaan semata dan tidak menimbulkan efek apapun terhadapnya.

Padahal pemikiran ini hanyalah berasal dari sudut pandangnya sendiri, bukan dari sudut pandang korban, sehingga mereka tidak tahu apa yang dirasakan oleh korban. Karena pemikiran ini, mereka cenderung melakukan intimidasi terus-menerus yang membuat korban menjadi stress dan bahkan bisa sampai berakibat fatal, yaitu meninggal.

Al-Mukarram K.H. A. Mustofa Bisri pernah mengingatkan kita untuk sering menyimak Surah Al-Hujurat ayat 11, yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. 

Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Dari ayat di atas, terlihat bahwa kita tidak boleh membully orang lain karena beberapa hal, yaitu kemiskinannya, keturunan agamanya, maupun karena keluarganya memiliki aib/cela. Tindakan pembullyan ini dilarang karena menimbulkan rasa malu terhadap korban dan membuat harga dirinya jatuh. 

Selain itu, di sisi pembully terselip perasaan bahwa dia merasa lebih baik dari orang lain. Bisa jadi juga si pembully merasa bahwa orang lain lebih baik daripada dirinya yang membuatnya iri hati. Ini menjadi penyebab si pembully melakukan intimidasi kepada korban.

Semua tindakan yang menghancurkan harga diri orang lain, sombong, dan iri hati terhadap kelebihannya itu tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Islam mengajarkan untuk saling menghargai antarsesama.

Islam juga mengajarkan kedamaian dan kasih sayang, bukan membully atau tindakan intimidasi lainnya, baik melalui media sosial maupun secara langsung. Hal ini juga termasuk perbuatan yang zalim. Larangan berbuat kezhaliman pun terdapat dalam Hadis Arbain An-Nawawi yang ke-24.

Sebagai manusia yang baik, mari belajar untuk lebih menghargai satu sama lain dan tidak memandang diri orang lain lebih rendah daripada diri sendiri, sehingga tidak menimbulkan sifat sombong dan iri hati. 

Menahan diri dan jemari untuk merendahkan orang lain lewat media sosial dapat mencegah tindakan pembullyan dalam media sosial atau yang biasa dikenal sebagai cyberbullying.

Sumber:

  • Fahmi Gunawan (dkk), Religion Society dan Social Media, Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2018
  • Prof. H. Nadirsyah Hosen, PH.D. Tafsir Al-Qur’an di Medsos, Mengkaji Makna dan Rahasia Ayat Suci pada Era Media Sosial. Yogyakarta: Bunyan. 2017
  • Surat Al-Hujurat Ayat 11