Dengan maraknya globalisasi yang berkembang pesat dan merambah hampir ke seluruh bidang kehidupan, mudahnya membuat dan mengunggah berbagai konten karya kreatif merupakan salah satu hasil dari adanya media sosial yang merupakan salah satu produk globalisasi. Bebasnya setiap individu maupun kelompok untuk menciptakan sebuah konten karya kreatif dan untuk menggunakannya dalam berbagai platform komersil ataupun non-komersil merupakan fenomena yang tanpa batas. Siapapun dapat mem-publish, memiliki, mengubah bentuk dan bahkan menggunakan kembali konten milik orang lain.Padahal, karya seseorang merupakan suatu yang bernilai tinggi yang harus dilindungi dan diapresiasi.

Perlindungan hak cipta diatur dalam UU nomor 29 tahun 2002. Dalam UU ini tidak diatur secara rinci dan detail. Perlindungan yang diatur dalam UU ini cenderung meliputi konten – konten materiil yang terlihat secara kasat mata, belum meliputi konten yang ada pada platform media sosial, seperti web design, desain grafis, desain logo, background, dan lain lain. 

Sehingga tidak ada perlindungan bagi karya – karya tersebut. Namun, ada pula para pencipta konten karya kreatif yang memberikan lisensi akan karyanya sehingga dapat digunakan orang lain sehingga tidak ada hak cipta yang dilanggar, yaitu Creative Commons. Creative Commons bisa diartikan sebagai suatu organisasi non profit yang memiliki tujuan untuk memperluas cakupan karya kreatif sehingga karya tersebut legal untuk digunakan orang lain secara gratis tanpa mengurangi esensi hak cipta bagi sang pencipta karya tersebut. Sehingga produk tersebut bebas digunakan oleh banyak orang secara gratis.

Melalui Creative Commons, banyak sekali jenis konten yang dibagikan mulai dari gambar (ilustrasi, desain, foto), teks, audio, konten audio visual, software dan berbagai jenis konten lainnya. Creative commons berupaya mempopulerkan budaya “free cultural works” atau budaya berbagi hasil karya sehingga karya – karya dengan ide yang brilian tidak hanya bisa digunakan oleh sang pencipta karya tersebut tapi juga bisa bermanfaat bagi orang lain.

Hingga saat ini jutaan karya yang memiliki lisensi creative commons bisa digunakan oleh para blogger, webmaster, dan jurnalis secara gratis. Perkembangan konten creative commons terbilang sangat pesat dan meningkat drastic terhitung sejak tahun 2006 jumlah kontek yang terdapat pada creative commons berkisar antara 50 juta dan jumlahnya meningkat drastic hingga tahun 2014 sebanyak 882 juta konten. 

Sayangnya, peningkatan jumlah konten creative commons tidak diiringi dengan upaya para penggunanya untuk memberikan apresiasi terhadap hak cipta karya tersebut. Bahkan upaya atribusi dengan mencamtumkan sumber pun sering dilalaikan oleh para pengguna konten yang bersumber dari creative commons.

Menempatkan atribusi pada konten yang berasal dari creative commons sebenarnya tidak sulit. Kita bisa membuat atribusi tepat di bawah konten atau setelah menyelesaikan post atau artikel. Mencantumkan sumber atau atribusi tepat dibawah konten atau setelah menyelesaikan post atau artikel. Mencamtumkan sumber atau atribusi konten mencerminkan kalau kita menghormati hak cipta yang dimiliki oleh sang pembuat karya dan berterimakasih terhadap lisensi creative commons yang bisa kita gunakan secara leluasa.

Kalau kita seorang pengguna media sosial yang sering menggunakan konten gratis, maka pelajaran mengenai creative commons menjadi hal yang sangat berharga bagi kita. Belajar untuk menghargai dan mengakui hasil karya orang lain tentu membuat kita berkembang menjadi pribadi yang lebih santun dan baik lagi. Sebab tentu kita juga ingin menghasilkan karya – karya yang dihargai dan diakui oleh orang lain di kemudian hari.