Setiap lembaga pelayanan sosial pasti membutuhkan dana dalam melakukan berbagai program-program pelayanannya. Secara umum, lembaga pelayanan sosial memperoleh pendanaan yang bersumber dari berbagai donatur, baik pemerintah, swasta, maupun perseorangan. 

Namun, sering kali dana yang diperoleh dari donatur tersebut tidak mampu menutupi biaya operasional lembaga. Banyak di antara lembaga-lembaga pelayanan sosial yang pada akhirnya gulung tikar karena tersendat aspek pendanaan. Untuk menanggulangi ancaman tersebut, setiap lembaga pelayanan sosial harus memiliki strategi-strategi dalam memperoleh pendanaan (fundraising).

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, saat ini di Indonesia mulai berkembang salah satu metode fundraising dengan menggunakan media internet. Metode ini dinamakan metode crowdfunding.

Crowdfunding merupakan suatu model pendanaan dengan memanfaatkan para donatur yang berperan untuk mengumpulkan dana demi terlaksananya suatu proyek. Dalam praktik pekerjaan sosial, baik dalam setting lembaga pelayanan sosial maupun dalam setting casework, seorang pekerja sosial dapat menggunakan metode crowdfunding sebagai salah satu strategi fundraising, baik untuk memperoleh dana maupun untuk menghubungkan klien dengan sistem sumber yang tersedia. 

Berbagai lembaga pelayanan sosial saat ini saling berlomba-lomba untuk melakukan program fundraising bagi lembaganya melalui berbagai strategi. Secara umum, terdapat tiga pola penggalangan dana (fundraising) yang dapat dilakukan oleh lembaga pelayanan sosial, yaitu;

  1. Penggalangan dana masyarakat dari sumber yang telah tersedia, baik dari perorangan, perusahaan, maupun pemerintah. Strategi yang digunakan antara lain yaitu direct mail, membership, special event, endowment.
  2. Penggalangan dana sosial masyarakat melalui sumber dana baru. Strategi yang digunakan adalah pembangunan unit-unit usaha yang menghasilkan pendapatan bagi lembaga (earned income) corporate fund, religious fund, traditional fund, charity boxes, arisan, media campaign.
  3. Penggalangan dana sosial masyarakat melalui penciptaan sumber non-finansial. Strategi yang digunakan adalah sumbangan dalam bentuk in kind, kesukarelawanan, designated donation.

Crowdfunding merupakan fenomena yang terbilang baru di Indonesia. Strategi penggalangan dana ini pertama kali dikenal oleh masyakarat pada tahun 2009 lalu. Fenomena yang terkenal saat itu adalah gerakan “Koin untuk Keadilan” atau lebih dikenal sebagai gerakan “Koin Peduli Prita” pada tahun 2009 lalu. 

Prita Mulyasari saat itu digugat ke pengadilan oleh Rumah Sakit Omni International atas tuduhan telah mencemarkan nama baik akibat beredarnya surat elektronik (e-mail) yang berisi keluhan-keluhan atas ketidakpuasannya terhadap penanganan medis di rumah sakit tersebut. E-mail yang ditulisnya tersebut menyebar secara berantai.

Dalam kasus ini, Prita diputuskan untuk membayar denda sejumlah Rp204.000.000 oleh peradilan perdata. Masyarakat yang bersimpati kemudian berinisiatif untuk membantu Prita menutup biaya denda tersebut dengan cara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyumbangkan koin-koin recehan.

Cara yang dilakukan untuk pengumpulan dana ini, yaitu dengan menggunakan jaringan internet dan media sosial. Fenomena ini merupakan salah satu bentuk crowdfunding karena dalam strategi pengumpulan dana #KoinPeduliPrita menggunakan jaringan internet dan media sosial.

Hanya saja, bentuk crowdfunding yang dilakukan belum optimal karena dalam kasus ini hanya menggunakan media sosial dan tidak menggunakan platform crowdfunding secara resmi. Selain itu, aspek-aspek dalam crowdfunding yang sebelumnya dijelaskan hanya mencakup aspek pengumpulan uang saja. 

Semakin berkembangnya pengguna internet di Indonesia berdampak pada semakin terbuka lebarnya peluang untuk melakukan fundraising dengan menggunakan strategi crowdfunding. Di Indonesia sendiri saat ini mulai berkembang beberapa portal web crowdfunding. Hingga tahun 2018 ini di Indonesia, tercatat terdapat tiga situs crowdfunding yang mulai berkembang, yaitu Wujudkan.com, Patungan.net, serta KitaBisa.com. 

Situs web crowdfunding tersebut munculan untuk memanfaatkan potensi media sosial dan internet dengan tujuan untuk menjembatani antara donatur dengan orang-orang yang membutuhkan dana, seperti para aktor penggerak berbagai gerakan dan proyek sosial, lembaga pelayanan sosial, organisasi, maupun komunitas-komunitas sosial yang bertujuan untuk melakukan perubahan sosial dan mengupayakan kesejahteraan sosial di masyarakat.

Salah satu portal crowdfunding yang telah berhasil mendanai berbagai proyek sosial, yaitu KitaBisa.com. KitaBisa.com berdiri pada tahun 2013. Sejak awal berdiri hingga saat ini, KitaBisa.com telah berhasil mendanai berbagai proyek sosial. Salah satu proyek yang berhasil terdanai melalui KitaBisa.com yaitu proyek Istana Belajar Anak Banten.

Crowdfunding terbukti bahwa sangat berpotensi sebagai sumber dana untuk mendanai berbagai proyek sosial maupun sebagai salah satu metode fundraising yang dapat dilakukan oleh lembaga pelayanan sosial. Terlebih potensi crowdfunding di Indonesia ini didukung oleh tingginya minat filantropi masyarakat Indonesia dan juga dengan semakin pesatnya penggunaan internet di Indonesia.