Delapan belas partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu meliputi: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Partai Keadilan Sejahtera; Partai PERINDO; Partai Nasdem; Partai Bulan Bintang; Partai Kebangkitan Nusantara; Partai Garda Perubahan Indonesia; Partai Demokrat; Partai Gelombang Rakyat Indonesia; Partai Hati Nurani Rakyat; Partai Gerakan Indonesia Raya; Partai Kebangkitan Bangsa; Partai Solidaritas Indonesia; Partai Amanat Nasional; Partai Golkar; Partai Persatuan Pembangunan; Partai Buruh; dan Partai Ummat. 

Berbagai masalah pada setiap tahapan pemilu memang tidak bisa hindari, seperti demonstrasi yang dilakukan para kader Partai Prima saat penetapan partai politik peserta pemilu 2024 di gedung kantor KPU RI. Belum lagi adanya gugatan yang dilayangkan oleh Partai Ummat atas keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat. 

Upaya gugatan Partai Ummat ke KPU RI akhirnya mencapai kesepakatan, dimana majelis sidang Bawaslu menyatakan Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan partai di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku termohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu. 

Sebetulnya banyak catatan yang perlu digaris bawahi, lihat saja terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik sebagai syarat peserta pemilu, masih memerlukan proses panjang untuk kelengkapan berkas administrasi khususnya bagi partai politik baru. 

Pada tahapan pencalonan DPD kemungkinan besar tidak lepas dari adanya dugaan pelanggaran, tahapan pencalonan DPD sudah masuk pada jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum. 

Ada empat program dan jadwal, meliputi: Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih, Pendaftaran Persyaratan Calon, Penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPD, Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPD. 

Berikut informasi jadwal tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih anggota DPD: 

1. Persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih (6 Desember 2022 sampai dengan 29 Desember 2022)

2. Penyerahan dukungan minimal Pemilih (16 Desember 2022 sampai dengan 29 Desember 2022)

3. Verifikasi Administrasi (30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023)

4. Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu(16 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023)

5. Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu (23 Januari 2023 sampai dengan 1 Februari 2023)

6. Verifikasi Faktual kesatu (6 Februari 2023 sampai dengan 26 Februari 2023)

7. Perbaikan dan Penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua (2 Maret 2023 sampai dengan 11 Maret 2023)

8. Verifikasi Administrasi perbaikan kedua (12 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023)

9. Verifikasi Faktual kedua (26 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023)

10. Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran (13 April 2023 sampai dengan 17 April 2023)


Aturan tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih sebetulnya sudah cukup jelas, seperti keputusan KPU nomor 478 tahun 2022. Misal, sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD untuk Provinsi Jawa Tengah dari jumlah DPT 27.650.178 harus mendapat dukungan minimal pemilih sebanyak 5.000 dengan jumlah sebaran 18 dari 35 kab/kota.

Hal ini pula mengacu pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah. Pada Pasal 8 misalnya, menyatakan Bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. 

Ketentuannya, jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. Dengan ketentuan Dukungan minimal Pemilih tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi.

Yang perlu disadari bersama bahwa salah satu tahapan yang sedang berjalan saat ini yaitu pencalonan anggota DPD. Salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD adalah mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilih (provinsi) yang bersangkutan.

Jika ada bakal calon anggota DPD yang menggunakan dukungan palsu, tentu perhatian publik sangat dibutuhkan untuk upaya pencegahan pelanggaran. Sebetulnya kita bisa langsung melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran, misal untuk pencatutan NIK terdaftar dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD.

Pencalonan anggota DPD dengan dukungan palsu tentu ada sanksi tegasnya, salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD adalah mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilih (provinsi) yang bersangkutan.

Dukungan dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung. Perlu di ingat kembali bahwa tahapan pencalonan Anggota DPD berlangsung sejak 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Perlu diketahui pada UU 7 Tahun 2017 sanksi apabila dukungan diperoleh dilakukan secara curang, pada Pasal 519 

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Selain itu juga terdapat sanksi jika gunakan dukungan palsu, pada Pasal 520 

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Perlu kiranya kita antisipasi pencatutan data dukungan calon DPD, untuk itu jika kita merasa tidak sebagai pendukung dan NIK kita dicatut dalam data sebagai pendukung calon DPD. Kita bisa mengunjungi halaman web berikut: https://infopemilu.kpu.go.id.