Indonesia adalah bangsa yang besar, sebuah negara dengan potensi ekonomi yang menjanjikan, didukung dengan banyaknya jumlah penduduk usia produktif. Sayangnya, inklusi finansial di Tanah Air belum berjalan secara efektif akibat disintermediasi keuangan. Masyarakat masih mengalami kesulitan dalam memperoleh akses keuangan, utamanya dari segi informasi dan regulasi.

Beberapa inovasi pun mulai berkembang, salah satunya adalah sebuah bisnis perusahaan rintisan (startup) di bidang jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech.) Perkembangan industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia kerap menjadi perbincangan kalangan pengusaha dalam beberapa tahun terakhir.

Tak hanya dari sisi inovasi yang menawarkan keefektifan berbisnis, tapi juga persoalan aspek hukum dalam eksistensi lembaga keuangan konvensional atau lembaga perbankan. Fintech sendiri masih akan terus berkembang di Indonesia dan sudah tidak asing lagi bagi dunia bisnis Indonesia.

Beberapa jenis fintech yang telah diklasifikasikan oleh Bank Indonesia (BI) antara lain yaitu crowdfunding, peer to peer (P2P) lending, market aggregator, risk and investmen management, payment, settlement, clearing. Semuanya merupakan inovasi dalam bentuk layanan keuangan yang prosesnya lebih mudah dan waktu yang cukup singkat

Dalam konsep fintech, layanan keuangan digital  merupakan salah satu bagian dari cakupannya. Ruang lingkup fintech berupa suatu konsep yang mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial dengan harapan bisa menghadirkan proses transaksi keuagan yang lebih praktis, aman, serta modern.

Perbankan sebagai salah satu bidang industri jasa keuangan, dengan sendirinya juga sangat terdampak dari pekembangan teknologi finansial tersebut. Hal ini membuat industri perbankan perlu memperhatikannya, baik sebagai kompetitior maupun sebagai subtitusi perbankan yang ada.

Solusi untuk mengatasi persaingan antara perbankan dan fintech, tidak bisa dianggap enteng. Mau tidak mau, bank harus berkolaborasi dengan fintech. Artinya, industri perbankan konvensional mau tak mau dituntut untuk bisa berkolaborasi dan mengikuti perkembangan bila tidak ingin tergilas dalam persaingan. 

Perbankan dapat pula bertransformasi dan berinovasi menyokong fintech bahkan jika perlu mendirikan atau mengakuisisi perusahaan finansial berbasis teknologi itu. Seperti pengembangan produk yang mampu mencukupi kebutuhan pelanggan, bahkan lebih mutakhir yang pada akhirnya menggantikan fungsi perbankan. Pemenuhan kebutuhan masyarakat demikian akan menggejala menjadi lifestyle sehingga apabila masyarakat telah banyak merasakan kenyamanan bertransaksi tanpa melibatkan perbankan, bukan tidak mungkin pada masa mendatang mereka benar-benar tidak merasa membutuhkan bank. Gejala ini juga merupakan akibat dari belum optimalnya peran perbankan di sektor jasa keuangan dan masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan. 

Keutamaan fintech adalah membantu masyarakat untuk mendapatkan fresh money dengan mudah dan waktu yang singkat tanpa melibatkan lembaga keuangan konvensional. Jika tidak ingin eksistensinya tergerus oleh fintech, perbankan harus mau berkolaborasi. Harus diakui, bahwa fintech merupakam salah satu solusi untuk dapat membantu meraih tujuan finansial sekaligus bersama-sama memberdayakan perekonomian masyarakat Indonesia. Ibarat dua mata pisau, kehadiran fintech sangat membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat yaitu kemudahan, dari lain sisi pengembagan produk dan merupakan tantangan bagi dunia perbankan.