Baru-baru ini menjadi isu hangat perseteruan antara Once Mekel yang merupakan mantan vokalis band ternama DEWA dengan pentolan band Dewa Ahmad Dhani. Hal ini dipicu karena once menyanyikan lagu – lagu dewa tanpa izin Ahmad Dhani selaku pencipta.
Hal ini membuat Ahmad Dhani kesal karena haknya sebagai pencipta lagu tidak diberikan. hingga Ahmad Dhani memberi ultimatum agar Once tidak boleh menyanyikan lagi Dewa di event-event besar.
Sebagai seorang musisi sekaligus pencipta lagu ternama sangat pantas jika ciptaannya yang dikenal oleh banyak orang dinyanyikan sembarangan tanpa izinnya apalagi mendapatkan keuntungan tanpa memberi royalti kepada sang pencipta lagu.
Ahmad Dhani dikenal sebagai aktivis didunia musik yakni menggalakan royalti. Hal ini dikarenakan lagu merupakan hasil ide atau kata-kata yang sangat tak ternilai hingga dia memperjuangkan hak-hak para komposer yang lagunya dinyanyikan oleh orang lain untuk mencari keuntungan sendiri tanpa memberikan royalti kepada para pencipta lagu.
Lantas bagaimana regulasi Royalti di negara ini?
Lagu termasuk kategori Hak cipta dalam Kekayaan intelektual. Dalam undang – undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lagu sendiri termasuk dalam lingkup hak cipta. Hak yang didapat oleh seorang pencipta dalam undang-undang hak cipta tersebut adalah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral sendiri yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Sedangkan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak ekonomi disini adalah pencipta mendapatkan keuntungan atas ciptaannya dari segi keuntungan atau yang sering disebut dengan royalti.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak cipta Lagu dan atau musik dalam pasal 1 ayat 1 dikatakan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.
Peraturan ini dibuat agar memberikan dasar pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait lagu dan/atau musik dalam meningkatkan kreativitas nasional khususnya di bidang lagu dan/atau musik.
Ciptaan berupa lagu dan/atau musik mempunyai hak ekonomi atas Penggunaan Secara Komersial dalam bentuk Royalti, yakni imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta dan pemilik Hak Terkait.
Untuk menjamin pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan/atau musik, dibutuhkan adanya mekanisme Pengelolaan Royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.
Pengelolaan Royalti juga dilakukan oleh LMKN sebagai suatu lembaga yang berwenang berdasarkan Undang-Undang yang merepresentasikan keterwakilan dari kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
Dalam peraturan ini dikatakan orang yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu adalah orang-orang yang menyanyikan lagu secara komersil baik secara langsung ataupun secara digital. Adapun kegiatan yang bersifat komersil yang dimaksud adalah orang yang bernyanyi di konser musik, bioskop, restoran,kafe, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio serta nada panggil telepon.
Pengelolaan royalti sendiri dilakukan oleh sebuah lembaga yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif nasional atau disingkat LMKN Yaitu diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
LMKN sendiri dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Subjek dari royalti adalah Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi ataupun tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
Tetapi Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti.
LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
Agar para pencipta yang lagunya sudah dikenal masyarakat sebaiknya segera didaftarkan ke lembaga manajemen kolektif agar mendapatkan hak nya yaitu royalti.
Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi.
Dengan adanya regulasi ini memudahkan para pencipta lagu untuk mendapatkan haknya apalagi di zaman sekarang banyak sekali oknum-oknum musisi menyanyikan lagu-lagu para pencipta tanpa izin untuk mencari keuntungan sendiri tanpa membayar royalti seperti menyanyikan cover-cover lagu di youtube dan aplikasi lainnya.
Semoga para pencipta lagu ataupun seniman musik di Indonesia dapat hidup sejahtera dengan mendapatkan hak nya dan kita sebagai masyarakat harus memahami regulasi tersebut untuk mengerti menghargai suatu ciptaan yang tidak ternilai.