Peringatan Hari Tani Nasional ke-58 baru saja berlalu, tepatnya pada 24 September 2021. Hari yang lahir atas dasar spirit Undang-undang nomor 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) sekaligus sebagai penghargaan kepada para petani Indonesia.
Namun, hingga peringatan yang ke-58 ini nasib petani Indonesia masih jauh panggang dari api. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang diharapkan, justru petani malah semakin terpinggirkan oleh kebijakan.
Jumlah petani gurem pada tahun 2018 lebih dari 27 juta kepala keluarga, dengan 66% petani adalah berusia 45 tahun ke atas. Profesi petani bukan profesi pilihan, terlebih bagi generasi muda Indonesia.
Padahal, hampir di seluruh propinsi di Indonesia sektor pertanian menjadi andalan saat ini. BPS mencatat bahwa sektor pertanian berkontribusi sebesar 12,93% terhadap Produk Domestik Bruto pada triwulan II tahun 2021.
Pertumbuhan populasi dan konsumsi dunia menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi sektor pertanian. Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat menjadi salah satu negara yang memiliki ekonomi terkuat di dunia.
Momentum Hari Tani Nasional harus dijadikan sebagai tonggak kebangkitan pertanian Indonesia. Untuk itu, ada tujuh strategi pengembangan sektor pertanian di Indonesia.
1. Pembangunan pertanian dimulai dari desa.
Adalah sulit mengembangkan pertanian jika berbasis di perkotaan. Lahan yang terbatas menjadi salah satu kendala utama. Selain itu gaya hidup masyarakat perkotaan di Indonesia juga tidak cocok dengan pertanian, khususnya pertanian tradisional. Oleh karena itu, desa menjadi pilihan yang tepat untuk menjadi tempat pengembangan pertanian, baik tradisional maupun modern.
Terlebih lagi saat ini ada alokasi dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dapat menjadi penggerak bisnis di sektor pertanian, seperti agribisnis sayuran, peternakan ayam, atau budidaya jamur.
Selain BUMDes, bisa juga diberdayakan Karang Taruna. Anggota Karang Taruna yang belum memiliki pekerjaan tetap, bisa dilatih untuk memiliki keterampilan pertanian modern seperti hidroponik, akuaponik, atau vertikultur. Pertanian modern cocok bagi generasi muda, karena tidak harus berkotor-kotor dengan lumpur atau berpanas-panas di sawah.
2. Kembangkan pertanian berbasis teknologi dan komunitas.
Dengan konsep ini, diharapkan paradigma pertanian sebagai profesi orang tua, dapat bergeser sehingga diminati oleh generasi muda. Terlebih saat ini sektor industri dan yang lainnya sedang mengalami penurunan, sehingga sulit mengharapkan lapangan pekerjaan dari sektor non pertanian.
Dengan menggunakan teknologi dan melibatkan komunitas, tidak hanya masyarakat pedesaan yang dapat berperan dalam mengembangkan sektor pertanian, tetapi termasuk warga perkotaan. Konsep urban farming dapat dikembangkan di perkotaan sebagai solusi terhadap sempitnya lahan pertanian di perkotaan. Vertikultur, hidroponik, akuaponik, hingga wall gardening dapat menjadi pilihan urban farming.
3. Digitalisasi informasi dan pemasaran produk-produk pertanian.
Perkembangan teknologi informasi harus ditangkap dan dimanfaatkan oleh para petani dan pelaku bisnis pertanian. Dengan teknologi informasi ini, maka tata niaga produk-produk pertanian yang selama ini cenderung merugikan petani dapat dikurangi bahkan dihilangkan. Informasi terkait pasar, penawaran, permintaan, dan hal-hal lain terkait bisnis pertanian dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.
Dengan menggunakan teknologi digital, komunitas-komunitas petani khususnya petani muda yang melek teknologi dapat mengakses marketplace khusus pertanian. Beberapa contoh marketplace pertanian yang saat ini dapat diakses oleh petani untuk memasarkan produknya adalah Agromaret, TaniHub, Petani, Pantau Harga, LimaKilo, dan SayurBox.
4. Pengembangan mekanisasi dan komputerisasi pertanian.
Strategi ini akan menarik generasi milenial untuk terlibat lebih dalam di sektor pertanian. Dengan menerapkan kosep artificial intelligence (AI) misalnya, kita dapat membuat berbagai mesin pintar untuk meningkatkan produksi dan kebelanjutan sektor pertanian.
Tidak hanya AI, sistem cloud dan internet of things (IoT) juga dapat digunakan untuk membantu petani dalam mengambil keputusan. Dengan paduan AI dan IoT, maka petani akan terbantu dalam mengatur jadwal tanam dan panen, menentukan jenis tanaman, sistem pemupukan, hingga teknis penyiraman. Dengan strategi ini, diharapkan pertanian Indonesia akan menjadi lebih modern, produktif, dan berkelanjutan.
5. Pengembangan bibit unggul.
Strategi pengembangan bibit unggul memegang peranan penting dalam pengembangan sektor pertanian. Adanya perubahan iklim, semakin kurangnya kesuburan tanah, dan terlebih lagi adanya tuntutan dari sisi waktu, tentu membutuhkan adanya inovasi bibit unggul. Orang butuh durian misalnya, tidak perlu lagi menunggu musim duren tiba, durian ada setiap saat.
Untuk bisa menghasilkan bibit unggul, diperlukan lembaga riset dan sumber daya lainnya yang mumpuni di bidang ini. Perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan pertanian, pusat-pusat inovasi, dan lembaga terkait lainnya, memegang peranan utama dalam melakukan inovasi bibit unggul. Inovasi bibit unggul dan pemuliaan tanaman dapat menggunakan prinsip-prinsip bioteknologi atau rekayasa genetika.
6. Pembangunan infrastruktur pertanian.
Contoh infrastruktur yang dimaksud diantaranya irigasi yang menjangkau seluruh lahan pertanian, jalan, dan sarana prasarana pendukung lainnya. Selama ini pertanian di Indonesia kebanyakan adalah pertanian tadah hujan. Dengan sistem seperti ini, ketika musim kemarau tiba, petani kesulitan mengairi sawahnya. Ketika musim hujan tiba, yang terjadi sebaliknya, malah sawahnya kebanjiran.
Kondisi ini tentu tidak menguntungkan bagi petani. Kemarau kekeringan, sedangkan musim hujan kebanjiran. Pemerintah daerah misalnya, sebagai otoritas wilayah harus membantu mencarikan solusi bagi petani yang seperti ini. Irigasi atau sistem pengairan yang baik dan mampu mengontrol debit air dalam berbagai kondisi, sangat dinanti oleh para petani.
7. Kebijakan yang pro petani dan pertanian.
Strategi ketujuh ini ditentukan oleh keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang harus didukung oleh para legislator. Kebijakan yang dihasilkan adalah kebijakan yang betul-betul pro petani dan pertanian. Jangan ada lagi kebijakan yang seolah-olah pro pertanian, tapi justru implementasinya banyak merugikan sektor pertanian itu sendiri.
Undang-undang Cipta Kerja pasal 124A ayat (2) misalnya, terkait dengan produksi pangan dan kawasan pertanian rakyat tidak termasuk ke dalam kategori kepentingan umum. Padahal kenyataannya selama ini pengadaan pangan dilakukan sebagai besar oleh rakyat dengan sistem budidaya, bukan oleh perusahaan. Belum lagi terkait carut marutnya tata niaga pupuk yang sampai dengan saat ini belum ditemukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Melalui tujuh strategi ini, hambatan dan tantangan yang ada dapat diatasi dengan memaksimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki pertanian Indonesia. Desa akan menjadi pusat perkembangan ekonomi berbasis pertanian. Pertanian pun menjadi sektor yang memiliki daya tarik kuat terhadap minat generasi milenial. Kepastian jaminan pangan tetap akan terjaga.
Selamat Hari Tani Nasional ke-58. Terima kasih atas jasa-jasamu wahai para petani.