Sebagai yang kita ketahui perhelatan akbar yang dinantikan seluruh masyarakat dunia dikenal sebagai ajang paling populer dalam sejarah yaitu FIFA World Cup atau Piala Dunia yang diikuti oleh 32 negara di dunia sebentar lagi akan diadakan di benua Asia, tepatnya timur tengah yaitu Qatar.

Dilansir dari ensiklopedia Britannica, World Cup atau Piala Dunia merupakan turnamen empat tahunan tim nasional pria yang menentukan juara dunia olahraga. merupakan acara olahraga paling populer di dunia, menarik miliaran pemirsa televisi setiap turnamen. Acara yang setara untuk tim sepak bola nasional.

Piala Dunia pertama kali diselenggarakan pada tahun 1930 oleh Fédération Internationale de Football Association atau (FIFA) yang pada saat itu dimenangkan oleh Uruguay yang kemudian diadakan selama empat tahun sekali setelah saat itu.

Kompetisi ini terdiri dari turnamen internasional yang mengarah ke babak penyisihan akhir yang terdiri dari 32 tim nasional. Tidak seperti perhelatan ajang turnamen sepak bola lainnya, tim Piala Dunia tidak terbatas pada pemain dengan usia atau status amatir tertentu.

Perhelatan Akbar yang akan diadakan di Qatar ini menimbulkan berbagai kontroversi, dikarenakan berbagai perbedaan hukum dan budaya Qatar dan negara-negara dengan paham barat, salah satu yang menjadi polemik adalah sikap negara Qatar terhadap kaum LGBTQ yang akan menyaksikan perhelatan tersebut nanti.

Sebagai negara dengan hukum kuno di dunia, Qatar merupakan negara yang dikenal dengan hukum yang mengakreditasikan homoseksualitas sebagai kegiatan yang ilegal atau melanggar hukum. Merujuk hukum resmi negara itu, menjadi homoseksual di Qatar dapat dihukum 3 tahun penjara dan terkadang bahkan hukuman mati.

Dengan Piala Dunia yang sudah dekat, muncul berbagai rumor mengenai Perhelatan ini terhadap komunitas LGBTQ . Komunitas ini memiliki banyak penggemar sepak bola yang mana memiliki antusias yang tinggi dan ingin menghadiri Piala Dunia di Qatar.

Komunitas ini membuat pernyataan mengenai kunjungan mereka ke negara tersebut dengan undang-undang yang ketat terhadap minoritas. Dengan adanya berbagai laporan tentang seks sebelum menikah yang dilarang di Qatar, hingga berbagai berita palsu tentang penggunaan bendera LGBTQ di negara itu selama Piala Dunia.

Menurut berbagai laporan dengan kredibilitas yang diragukan, Qatar diduga melakukan ancaman yaitu berupa hukuman penjara 11 tahun kepada setiap individu yang berani untuk mengibarkan bendera LGBTQ di depan umum selama perhelatan tersebut.

Namun, pada kenyataannya pernyataan ini tidak mempunyai kredibilitas mengenai sumber yang menyebarkan kepada publik. yang berarti dapat disimpulkan bahwa permasalahan ini merupakan berita palsu. FIFA sendiri telah memastikan bahwa bendera dengan warna apa pun dapat diizinkan di dalam stadion di negara itu. 

Qatar memang dikenal sebagai salah satu tempat paling sulit untuk ditinggali atau dikunjungi bagi anggota komunitas LGBTQ, itulah sebabnya opsi untuk tidak mengabarkan bendera LGBTQ merupakan opsi terbaik sebagai bentuk keamanan terhadap kaum tersebut.

Sebagai kaum minoritas yang ditindas di dunia, komunitas ini selalu memperjuangkan hak-hak mereka untuk berekspresi. Kesempatan untuk menghadiri Piala Dunia FIFA di negara yang kebebasan berekspresi dilarang oleh hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dilewatkan oleh mereka.

Itu tampaknya hampir tak terelakkan pada saat ini, terutama dengan semua diskriminasi yang terjadi di seluruh dunia. mereka menyatakan bahwa Orang harus bebas untuk mengekspresikan diri mereka sesuai keinginan mereka di mana saja di dunia.

Al Nasari menyatakan tidak akan bertoleransi mengenai apapun yang berkaitan dengan LGBT selama Piala Dunia 2022 berlangsung. Seperti yang Diketahui, Qatar merupakan salah satu dari sekian banyak negara di dunia yang menentang keras LGBT.

Kepala Keamanan Piala Dunia 2022, Abdullah Al Nasari dengan tegas menyatakan bahwa "jika Anda ingin mengungkapkan pandangan Anda mengenai LGBT, lakukanlah dalam masyarakat yang bisa menerima hal itu. Jangan datang dan menghina seluruh masyarakat (kami)." - "Kami tidak akan pindah agama hanya karena turnamen selama 28 hari,"

Al Nasari juga menjelaskan jika dalam pertandingan ada penonton yang mengibarkan bendera LGBT, maka bendera itu akan diamankan agar tidak menjadi konflik berlanjut. "Jika seorang penggemar mengibarkan bendera pelangi di stadion bendera itu akan diambil sebagai aksi untuk melindungi orang tersebut, tegasnya.

Sikap resmi mereka menurut FIFA adalah saran untuk tidak mengibarkan bendera di luar stadion, di mana hukum Qatar akan ditegakkan. Namun, perlu ditekankan kembali bahwa  informasi tentang hukuman penjara 11 tahun itu sama sekali tidak benar alias hoax.

Dengan banyaknya kontroversi dan berita-berita hoax yang berkembang Qatar tetap positif dan memberikan yang terbaik agar perhelatan ini menjadi sukses demi menunjukkan visi dan mengukuhkan bangsa mereka terhadap dunia, berjanji akan menghasilkan ajang Piala dunia yang terbaik yang pernah ada.